Senin, 23 April 2012

Mencari Model Penyiaran Publik dan Komersial


Mencari Model Penyiaran Publik dan Komersial
Amir Effendi Siregar, Ketua Serikat Perusahaan Pers Pusat,
Pemimpin Umum Majalah Warta Ekonomi,  Dosen Komunikasi Universitas Islam Indonesia
SUMBER : KORAN TEMPO, 23 April 2012



Gugatan terhadap dominasi pasar dan komersial dalam dunia penyiaran telah berlangsung lama di dunia, dan kini juga terjadi di Indonesia, apalagi saat ini Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas perubahan Undang-Undang Penyiaran. Lebih jauh dari itu, beberapa pihak pun mengatakan sebaiknya kita tidak berkiblat ke Amerika Serikat yang terlalu mengandalkan pasar ataupun Eropa Barat dalam membangun sistem penyiaran kita. Kita tentu sangat setuju untuk tidak berkiblat ke Amerika atau ke mana pun, tapi tentu perlu juga belajar kepada Amerika dan negara demokratis lainnya, agar Indonesia dapat membangun sistem penyiaran yang demokratis yang disesuaikan dengan keindonesiaan kita.

Di Amerika, meskipun lembaga penyiaran komersial yang dominan, regulasinya sangat ketat. Sebagai misal, sebuah badan hukum atau seseorang boleh memiliki banyak stasiun televisi komersial. Namun jumlah stasiun televisi yang dimiliki itu tidak boleh menjangkau lebih dari 39 persen TV households atau rumah tangga yang memiliki televisi, dan banyak pengaturan lain yang disusun untuk menjaga keragaman kepemilikan serta isi (diversity of ownership and of content).

Perlawanan dan usaha mencari alternatif atas dominasi penyiaran komersial di Amerika diwujudkan oleh publik dengan, antara lain, menghadirkan lembaga penyiaran publik. Menurut Marie A. Mater, di Amerika terdapat Corporation for Public Broadcasting (CPB) yang mendanai Public Broadcasting Service (PBS), National Public Radio (NPR), dan Public Radio International (PRI). Kemudian yang kedua dan yang dominan adalah lembaga penyiaran komersial yang hidupnya bergantung pada iklan. Jenis yang ketiga adalah radio yang didukung oleh pendengar dan sukarelawan, contohnya The Pacifica Radio Foundation/PRF (Banerjee, 2006).

PBS, yang terkoordinasi dan melembaga (incorporated) pada 1969, beranggotakan sekitar 349 stasiun, dan banyak di antaranya televisi komunitas serta stasiun televisi universitas. Dana PBS berasal dari CPB yang berasal dari negara dan juga dari sumber-sumber pribadi (private sources. Program dan isi PBS banyak yang bersifat pendidikan dan menjadi alternatif televisi komersial. NPR melembaga pada 1970 dan beranggotakan sekitar 780, yang berasal dari universitas dan organisasi komunitas. Di samping itu, ada PRF yang independen dan non-komersial. Stasiun pertama yang berdiri dalam sistem ini adalah KPFA di Berkeley pada 1949, dan terakhir, yang merupakan stasiun kelima, adalah WPFW di Washington yang bergabung pada 1977.

Publik di Amerika yang tidak puas atas dominasi televisi komersial kemudian menghadirkan lembaga penyiaran publik (PBS) sebagai alternatif dan penyeimbang. Namun, jangan lupa, lembaga penyiaran komersialnya tetap diatur secara sangat ketat, tidak sangat liberal dan liar seperti di Indonesia.

Perhatian berlebihan memajukan televisi komersial di Amerika menyebabkan lembaga penyiaran komersial menjadi dominan. Kini di Amerika terdapat puluhan stasiun televisi berjaringan; sekitar 1.750 stasiun televisi, baik milik jaringan, berafiliasi, maupun independen; dan 380 di antaranya non-komersial (Dominick, 2012).

Public Service Broadcasting

Berbeda dengan Amerika, di negara demokrasi Eropa Barat justru yang dominan adalah lembaga penyiaran publik (Public Service Broadcasting/PSB). Istilah PBS dalam konsep Amerika dan PSB dalam konsep Eropa Barat sering kali dipertukarkan dan disalahartikan. Dalam konsep Eropa Barat, lembaga penyiaran publiknya disebut sebagai PSB, yang dimiliki dan dibiayai oleh negara, tapi dikelola secara independen, yakni British Broadcasting Corporation di Inggris, Nippon Hoso Kyokai di Jepang, Australian Broadcasting Corporation di Australia, dan banyak PSB lainnya di negara demokrasi di Eropa Barat. Gejala kehadiran televisi swasta komersial di Eropa Barat yang sekarang semakin berkembang justru baru dimulai sekitar 20 tahun lalu. Televisi ini juga menjadi saluran alternatif, terutama untuk hiburan.

Berdasarkan World Radio and Television Council pada 2002, telah dirumuskan prinsip-prinsip utama PSB, yaitu lembaga ini bukan lembaga komersial dan juga bukan lembaga yang dikontrol oleh pemerintah. Alasan utama kehadirannya (raison d’etre) adalah melayani publik; berbicara kepada setiap warga negara; menawarkan dan merangsang akses dan partisipasi dalam kehidupan publik; membangun dan memajukan pengetahuan; memperluas cakrawala berpikir; serta memberdayakan masyarakat untuk bisa mengerti dirinya dengan lebih mengerti tentang dunia dan kehidupan sekitarnya (Banerjee, 2006).

Bagaimana dengan Indonesia? Saat ini terdapat sekitar 1.178 stasiun radio, sekitar 775 di antaranya radio komersial yang menjadi anggota Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional/PRSSNI (Media Scene, 2011). Sisanya adalah stasiun radio komersial non-PRSSNI, radio publik lokal, dan radio komunitas lainnya. Kemudian ada sekitar 77 stasiun RRI.

Untuk televisi komersial, ada sekitar 400 lembaga penyiaran. Sebanyak 218 di antaranya dimiliki stasiun televisi nasional/jaringan yang dikuasai oleh lima perusahaan (Komisi Penyiaran Indonesia, 2012). Kemudian ada TVRI dengan 27 stasiun televisi di seluruh Indonesia. Dari gambaran ini, dapat kita lihat lembaga komersial dominan di Indonesia.

Dalam hubungan dengan lembaga penyiaran publik, seharusnya TVRI dan RRI dibangun berdasarkan konsep PSB/Eropa Barat dengan beberapa penyesuaian keindonesiaan. UU Penyiaran yang baru nanti seharusnya memberi perhatian yang besar dan terperinci, termasuk pembiayaannya, agar RRI dan TVRI dapat mentransformasikan dirinya secara jelas, tepat, dan benar menjadi PSB.

Sementara itu, yang disebut sebagai lembaga penyiaran komunitas sebagaimana yang dikenal sekarang ini adalah konsep PBS yang berlangsung di Amerika. Maka sebaiknya dibangun badan-badan yang bisa membantu lembaga penyiaran komunitas sebagaimana CPB seperti di Amerika, atau model baru yang relevan untuk itu. Semoga di Indonesia akan tumbuh dengan baik lembaga penyiaran komunitas, lembaga penyiaran publik, dan lembaga penyiaran komersial secara seimbang untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar