Senin, 23 April 2012

Kompetensi Guru


Kompetensi Guru
Suparman, Anggota Tim Perumus Draf RUU Guru
SUMBER : KOMPAS, 23 April 2012



Sebelum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan, kompetensi guru diukur dari seberapa besar loyalitas dan kepatuhannya pada sistem kekuasaan.

Inilah loyalitas guru itu. Patuh menyiapkan perangkat mengajar yang saban saat harus siap diperiksa pengawas sekolah. Patuh mengikuti penataran P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Taat memastikan setiap murid juga sudah mengikutinya.

Guru harus pula selalu mengingatkan teman sejawat dan murid-murid agar berhati-hati menyampaikan pendapat. Jangan mengeluarkan pendapat yang bernada mengkritik pemerintah. Jangan pula memasuki ranah politik karena, dengan itu, guru bisa dianggap menentang pemerintah dan memecah-belah persatuan.

Setiap menjelang pemilu, kepatuhan guru diperlihatkan dengan ikut menggalang massa kampanye, menjadi panitia pemilu di sekolah, menyampaikan pesan-pesan pembangunan kepada murid-murid yang memasuki usia pemilih pemula, dan mengarahkan mereka memilih partai penguasa. Semua itu dibungkus dengan bangunan loyalitas tunggal dalam bertindak, berpikir, berorganisasi, dan menentukan pilihan politiknya.

Setia itu Kompeten

UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional ikut mengukuhkan kewajiban guru membina loyalitas dirinya dan peserta didik pada kekuasaan negara. Kesetiaan guru adalah kompetensi guru. Kecerdasan memang penting, tetapi guru cerdas yang tak penurut adalah guru yang tak kompeten. Guru yang kompeten adalah guru yang cerdas tetapi patuh atau bisa saja tidak cerdas tetapi patuh layaknya pegawai bawahan.

Dengan kepatuhan inilah pemerintah bisa bebas lenggang kangkung untuk tak menyejahterakan guru. Pemerintah memberi gaji sebulan yang cukup untuk satu sampai dua minggu saja, membagi beras pera dan berkutu, membatasi tunjangan kesehatan, dan meniadakan tunjangan pendidikan bagi anak-anak guru.

Juga membiarkan guru menjual kertas ulangan sebagai peng- ganti uang transpor agar tetap bisa mengajar ke sekolahnya atau sekadar mencari tambahan buat beli susu bagi anak-anaknya.

Pemerintah membiarkan pula guru mengajar di sejumlah sekolah lain, mengojek, atau berdagang sehingga guru tidak fokus mendidik murid-muridnya. Pemerintah pun membiarkan sejumlah guru ke daerah-daerah terpencil tanpa perlindungan.

Pada masa sistem kekuasaan yang ditafsir otoriter itu, kompetensi guru dicerminkan dengan kepatuhannya sebagai mesin kekuasaan untuk menjaga stabilitas nasional di bidang pendidikan. Karena itu, meningkatnya jumlah peserta didik yang mau bersekolah adalah bukti keberhasilan guru mengawal pembangunan nasional.

Keberhasilan program pemberantasan buta huruf tak bisa di- lepaskan dari peran guru. Semakin banyak murid bersekolah, semakin banyak pula guru direkrut tanpa harus berpendidikan sarjana. Selain karena jumlah sarjana masih sangat terbatas, rasanya sulit mencari sarjana yang berani maju menjadi guru dengan kondisi kerja yang sangat buruk. Dalam konteks ini, negara tidak saja telah berutang budi kepada guru, tetapi juga berutang gaji dan kesejahteraan lain.

Mulai Sadar

Setelah memasuki masa reformasi, pemerintah tampaknya menyadari betul kesalahannya telah menelantarkan guru. Itu se- babnya, usul membuat undang- undang khusus bagi guru disambut baik oleh pemerintah. Pemerintah pun kemudian membentuk tim perumus untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Guru.

Semangat yang berkembang saat perumusan draf itu, antara lain, pertama, kesejahteraan guru harus dipenuhi secara signifikan agar gajinya setara dengan pekerjaannya selama satu bulan. Kedua, guru dalam jabatan harus terus-menerus diberi pelatihan dan dibiayai untuk meningkatkan kualifikasi. Pendidikan profesi disiapkan untuk merekrut guru-guru baru yang berkualitas.

Ketiga, guru harus fokus mendidik murid-muridnya di satu sekolah saja dengan sejumlah tugas pokok. Keempat, guru harus mendapat perlindungan dan terbebas dari diskriminasi.

Mengingat peran strategis guru membangun jembatan persatuan antargenerasi yang telah dibuktikan sepanjang perjalanan bangsa ini, semangat memperba- iki kondisi kerja guru janganlah dihambat oleh politisasi guru di daerah ataupun pusat. Ini termasuk oleh pengelola pendidikan yang tak kompeten.

Dalam konteks itu, menjadi sangat ahistoris dan tak kompeten apabila pemerintah membuat kebijakan yang mempersulit posisi guru. Uji kompetensi awal yang jelas-jelas melanggar peraturan pemerintah dan penerapan beban kerja yang menyimpang dari UU Guru mesti disadari oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai kebijakan yang menghambat guru meningkatkan pengabdiannya pada bangsa ini. Keluhan banyak guru terhadap sejumlah kebijakan pemerintah saat ini sepertinya membenarkan hal itu. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar