Selasa, 03 April 2012

Harga Sukhoi Terbang Tinggi


Harga Sukhoi Terbang Tinggi
Al Araf, Direktur Program Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial);
Pegiat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Pertahanan dan Keamanan
SUMBER : KOMPAS, 03 April 2012



Saya menyadari bahwa tulisan Andi Widjajanto berjudul ”Estimasi Harga Sukhoi 30 MK2” yang dimuat di Kompas, 28/3/2012, mengajak pembaca memahami rumus teoretis dalam menghitung harga Sukhoi 30MK2.

Sebagai dosen Teknologi Senjata FISIP Universitas Indonesia, bisa dimengerti apabila ia ingin agar masyarakat tidak jatuh pada kesimpulan keliru. Apalagi, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Pertahanan dan Keamanan telah mempersoalkan pembelian enam unit Sukhoi 30 MK2 karena harganya dianggap tak wajar. Namun, ada perbedaan referensi dan persepsi antara Andi dan Koalisi. Andi dalam menghitung harga Sukhoi hanya bersandar pada teori dan istilah-istilah yang dijelaskan dalam buku keilmuan, tetapi kurang didukung data lain, termasuk proforma invoice dan kontrak. Sementara Koalisi memakai data faktual karena bersumber dari Kementerian Pertahanan selaku pengusul pengadaan Sukhoi.

Teori versus Fakta

Akibat terlalu teoretis, rumus dan istilah yang digunakan Andi kurang dapat menjelaskan inti permasalahan yang tengah dipersoalkan Koalisi. Salah satu contoh bahwa terjadi pencampuradukan penghitungan harga Sukhoi, yang terdiri atas berbagai macam faktor penentu harga dengan pembiayaan, perawatan, amunisi dan sistem persenjataan, rudal, serta rumus-rumus kenaikan atau inflasi pembiayaan yang tidak ada korelasi dengan inti permasalahan dan pada akhirnya menimbulkan kerancuan.

Pada kenyataannya, pembiayaan perawatan yang terbagi ke dalam hitungan 1.000, 3.000, dan 6.000 jam terbang sebagaimana ditulis Andi tidak menjadi bagian dari komponen yang diperhitungkan dalam kontrak sebagaimana dipaparkan Wamenhan dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR pada 26 Maret 2012. Tentu tak masuk akal jika pemerintah harus membayar di depan biaya perawatan yang baru akan dilakukan lima tahun mendatang.

Untuk amunisi dan sistem rudal, pada dokumen autentik yang dimiliki Koalisi, enam Sukhoi yang akan kita beli tak memasukkan amunisi dan rudal dalam paket pembelian. Sebagaimana penjelasan Wamenhan, kebutuhan amunisi dan rudal masih dalam perencanaan dan akan dibelanjakan terpisah pada 2012.

Hal lain yang cukup mengganggu adalah penyebutan tipe mesin AL-37FD untuk pesawat Sukhoi 30MK2. Dalam katalog yang dikeluarkan Rosoboronexport (2011) ataupun berbagai macam sumber informasi atas spesifikasi teknis Sukhoi 30MK2, dinyatakan tipe mesin untuk Sukhoi 27SK/SKM ataupun Sukhoi 30MK2 adalah tipe AL-31F turbofans produksi Saturn. Penulis tidak mengerti apakah telah terjadi salah ketik dalam soal ini atau memang merujuk pada tipe mesin Sukhoi yang berbeda.

Jika mengacu pada harga dasar pesawat tempur yang mencakup rangka pesawat, mesin, dan avionik sebagaimana ditulis Andi sebesar 55 juta dollar AS-60 juta dollar AS, justru inilah yang hingga kini masih misterius. Kontrak pembelian enam Sukhoi 30 MK2 berikut proforma invoice sebagai rujukan paling autentik atas spesifikasi teknis pesawat serta ruang lingkup pekerjaan pembelian—hingga melahirkan angka dalam kontrak jual beli 470 juta dollar AS—sebagai harga versi Kemenhan tak kunjung dibuka.

Meskipun Komisi I DPR dalam rapat kerja dengan Kemenhan sudah meminta agar kontrak dan proforma invoice dibuka, hingga hari ini permintaan itu tidak pernah digubris. Oleh karena itu, wajar jika muncul dugaan bahwa Kemenhan sedang menyembunyikan sesuatu.

Barangkali benar bahwa harga satuan pesawat terdiri atas rangka pesawat, mesin, dan avionik. Akan tetapi, harus diingat, dari total anggaran 470 juta dollar AS yang diajukan Kemenhan, terdapat usulan membeli 12 mesin AL-31F seri 23 dengan harga satuan 6,8 juta dollar AS. Anehnya, pada usulan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2011, Kemenhan juga mengajukan pembelian mesin untuk Sukhoi sebanyak lima unit dengan harga satuan 5 juta dollar AS.

Pertanyaannya, apakah enam unit Sukhoi yang akan kita beli sebenarnya tanpa mesin sehingga harus membeli 12 mesin secara terpisah? Jika tanpa mesin, gugur asumsi bahwa harga satuan pesawat terdiri atas rangka, mesin, dan avionik. Demikian pula dari sisi harga mesin, terdapat indikasi ketidakwajaran karena harga internasional yang beredar atas mesin seri AL-31F untuk Sukhoi 30MK2 hanya berkisar 3 juta dollar AS hingga 3,5 juta dollar AS. Artinya, jika dibandingkan dengan harga yang diusulkan Kemenhan, terlihat selisih hingga 100 persen lebih mahal daripada harga wajarnya.

Adanya ketidakwajaran harga itu tentu tidak bisa dilepaskan dari penggunaan kredit komersial dalam pembelian Sukhoi. Alhasil, pihak ketiga, dalam hal ini PT Trimarga Rekatama sebagai agen, ikut terlibat di dalam pengadaannya sebagaimana terlihat pada pengumuman TNI AU, 21 Oktober 2011. Meskipun dalam nota kesepahaman (MOU) antara Pemerintah Rusia dan Indonesia pada 2007 Sukhoi tak termasuk alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang dibeli melalui fasilitas kredit negara (state credit), terdapat klausul amandemen dalam MOU yang membuka ruang untuk perubahan.

Terlebih lagi pihak Rusia justru mempertanyakan mengapa alokasi state credit yang masih sisa dari gagalnya pembelian kapal selam dari Rusia tidak digunakan. Rosoboronexport sendiri sebenarnya punya kantor di Jakarta, tetapi mengapa masih melibatkan agen dalam pengadaan Sukhoi. Di sinilah timbul kecurigaan, penggunaan kredit komersial sebenarnya hanya untuk membuka ruang bagi pihak ketiga/agen. Bukan rahasia lagi, dalam perdagangan senjata di Indonesia broker sering kali berperan besar dalam mengatur dan mempermainkan harga.

Hal ini diperkuat pengakuan anggota Komisi I DPR, Helmi Fauzi, yang menyatakan keterlibatan calo atau rekanan membuka celah bagi mafia anggaran (Kompas, 29/3/2012). Dalam keputusan rapat Komisi I dan Kemenhan, 26 Maret 2012, Kemenhan akhirnya setuju akan berusaha mengubah pengadaan alutsista dari kredit komersial ke kredit negara dari Rusia.

Salah Kesimpulan

Berdasarkan uraian fakta di atas, patut disayangkan jika dalam tulisan Andi kemudian terdapat kesimpulan harga pembelian enam Sukhoi dianggap wajar. Sejak kapan sebuah teori dapat memberikan kesimpulan atas fakta yang tengah terjadi? Bukankah sebaliknya, kesimpulan yang ditarik dari sebuah teori harus berlandaskan atas fakta?

Barangkali karena minimnya data autentik, sandaran teoretis keilmuan yang ia gunakan tak sanggup menjelaskan kenyataan yang terjadi sebenarnya. Perlu ditekankan, Koalisi tak dalam kepentingan menggagalkan upaya memodernisasi alutsista TNI yang memang sangat minim dan dalam kondisi memprihatinkan.

Sebaliknya, siapa pun warga negara Indonesia akan bangga jika TNI memiliki armada tempur kuat sehingga diperhitungkan negara lain sekaligus akan meningkatkan harga diri bangsa dalam arus percaturan global. Namun, ini tak lantas membuat proses pengadaan alutsista boleh dilakukan secara tidak transparan dan akuntabel. Jika Kemenhan mampu memenuhi tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengadaan alutsista, akan meningkatkan citra positif pemerintah dalam upaya memodernisasi alutsista sehingga dukungan publik serta-merta mengalir. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar