Sabtu, 14 April 2012

Dunia Usaha & Pembangunan


Dunia Usaha & Pembangunan
Helmy Faishal Zaini, Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
SUMBER : SINDO, 14 April 2012


Memang perusahaan sudah membayar pajak kepada pemerintah. Tapi tidak cukup hanya sampai di situ, perusahaan atau korporasi dituntut harus memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Perusahaan juga harus memperhatikan lingkungan di sekitarnya. Seperti dikatakan Elkington,perusahaan yang ingin berkelanjutan harus memperhatikan “3P”, yaitu profit, people, dan planet (Siti Zaleha, 2008). Selain mengejar keuntungan (profit), perusahaan harus terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people) dan berkontribusi pada kelestarian lingkungan (planet). Ada tiga alasan penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Pertama, perusahaan adalah bagian dari masyarakat sehingga wajar jika perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat.Kedua, hubungan simbiosis mutualisme, yaitu antara perusahaan dan masyarakat ada hubungan timbal-balik dan saling membutuhkan satu sama lain. Ketiga, tanggung jawab sosial merupakan instrumen untuk meredam kecemburuan sosial dan menghindari konflik dengan masyarakat (Zaleha, 2008). Selain itu CSR juga berhubungan erat dengan kelestarian lingkungan hidup yang merupakan komitmen bersama dalam upaya pembangunan berkelanjutan.

PKBL dan CSR

Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur CSR dengan menggunakan istilah “tanggung jawab sosial” dan “lingkungan”.Pasal 1 angka 3 UUPT menyebutkan, “Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.”

Selanjutnya Bab V Pasal 74 menyebutkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. UUNo19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara juga mengatur tanggungjawab sosial tersebut dari laba bersih bagi usaha kecil dan koperasi serta pembinaan masyarakat dengan nama Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Dalam Pasal 88 disebutkan bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN. Peraturan Menteri BUMN menyebutkan bahwa program kemitraan dengan usaha kecil merupakan program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar tangguh dan mandiri, diambil dari laba bersih maksimal 2%.

Begitu juga bina lingkungan merupakan program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat yang diambil dari laba bersih BUMN maksimal 2%. Ini berbeda dengan CSR. Biaya yang dikeluarkan untuk CSR berasal dari biaya operasional perusahaan dan tergantung pada kemampuan perusahaan masing-masing.Tujuannya untuk menciptakan hubungan serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya setempat secara berkelanjutan,kegiatannya berupa bantuan kepada masyarakat (Sugiharto,2011).

Urgensi PKBL/CSR

Dalam upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat,pemerintah telah berusaha keras untuk mewujudkannya.Seperti diketahui, dalam upaya untuk penanggulangan kemiskinan, pemerintah misalnya meluncurkan berbagai program dan kegiatan yang disebut dengan program kluster pertama sampai kluster ketiga. KlusterpertamaberupaBantuan Langsung Masyarakat (BLM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia,terutama kelompok miskin.

Kluster kedua adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Tujuan PNPM Mandiri adalah meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri. Kluster ketiga, Kredit Usaha Rakyat (KUR),yaitu kredit yang diberikan kepada masyarakat miskin tanpa agunan untuk jumlah tertentu. Tujuannya untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil.

Selain tiga kluster tersebut, pemerintah sekarang meluncurkan kluster keempat yang mencakup penyediaan rumah sangat murah, kendaraan angkutan umum murah, air bersih untuk rakyat, peningkatan kehidupan untuk nelayan, serta peningkatan kehidupan masyarakat pinggir perkotaan. Persoalannya adalah dalam upaya akselerasi pengentasan masyarakat dari kemiskinan tersebut dan upaya mewujudkan kesejahteraan umum,perlu kontribusi aktif dari para stakeholder, utamanya para pelaku usaha.

Dengan mengacu pada dua regulasi di atas,yang mengatur CSR dan PKBL bagi perusahaan, baik swasta maupun BUMN,hal itu menjadi suatu keniscayaan. Partisipasi dan kontribusi para pelaku usaha amat sangatpentingditengah-tengah keterbatasan pembiayaan dalam akselerasi pembangunan.

Memang sejauh ini, para pelaku usaha dan/atau perusahaan sudah banyak melakukan dan melaksanakan program CSR atau PKBL.Dalam ekspos di berbagai media maupun perjanjian kesepahaman dengan kementerian atau lembaga (K/L), berbagai perusahaan swasta sudah banyak membantu lingkungan di sekitarnya bagi pemberdayaan masyarakat. Begitu juga dengan BUMN melalui BUMN Peduli.

Tanpa mengurangi apresiasi atas program dan kegiatan yang sudah dilakukan perusahaan, baik swasta maupun BUMN,hemat saya perlu kiranya memberikan penekanan pada fokus dan lokus dalam pemberian bantuan pemberdayaan masyarakat.Saat ini ada 183 daerah tertinggal yang sangat membutuhkan bantuan dan uluran tangan para pelaku usaha bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat maupun pembangunan infrastruktur dalam upaya memperlancar akses atau konektivitas.

Jika programprogram CSR dan PKBL diprioritaskan di daerah-daerah tertinggal, saya kira akan terjadi akselerasi yang luar biasa bagi percepatan pembangunan daerah tertinggal. Dalam rangka itu,bagi para pelaku usaha perlu ada affirmative policy dan affirmative actiondalam program-program CSR dan PKBL terhadap daerah- daerah tertinggal.

Sudah ada beberapa perusahaan atau BUMN yang lokus dan fokusnya di daerah tertinggal, tetapi saya kira perlu dukungan yang kuat lagi dari perusahaanperusahaan lain. Maju, maju, ayo kita maju!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar