Selasa, 14 Maret 2017

Selisih Suara dan Keadilan Pemilu

Selisih Suara dan Keadilan Pemilu
Fadli Ramadhanil  ;   Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
                                                        KOMPAS, 14 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Thomas Meyer dalam karyanya yang berjudul Democracy: An Introduction for Democratic Parties (2002) mengatakan, demokrasi tidak hanya prosedur dalam mengambil keputusan. Demokrasi adalah suatu sistem nilai.

Alasan hampir semua negara memilih sistem demokrasi adalah untuk membangun sistem politik yang berdasarkan pada prinsip-prinsip kebebasan dan kesetaraan untuk semua orang.

Meski demikian, demokrasi bisa tergelincir jika hanya digunakan sebagai alat legitimasi keputusan suara terbanyak dan pada ujungnya mengarah pada hasil yang dapat melanggar martabat dan nilai-nilai individu atau bahkan banyak orang. Oleh sebab itu, demokrasi perlu dilengkapi dengan sebuah sistem hukum.

Menyambung apa yang disampaikan Meyer, sistem hukum dalam sebuah demokrasi, terutama pemilu, bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam pemilu. Dalam konteks pemilihan kepala daerah, pemilih, penyelenggara pilkada, dan peserta pilkada (pasangan calon) adalah aktor utama yang mesti dilindungi sistem hukum. Hal ini untuk mendapatkan keadilan dalam sebuah pemilihan kepala daerah. Sejak Pilkada 2015, ambang batas selisih suara sebagai syarat untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebuah anomali.

Ruang persidangan yang disediakan di MK untuk para pencari keadilan adalah untuk menguji apakah proses dan hasil demokrasi bernama pemilihan kepala daerah sudah sesuai dengan prinsip, asas, dan aturan main yang sudah disepakati.

Alasan utama meletakkan fungsi penyelesaian hasil pemilihan pemilu atau pilkada di MK adalah karena MK merupakan lembaga yang diberi mandat oleh UUD 1945 sebagai pelindung hak konstitusional warga negara.

Dalam konteks pilkada, perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menunaikan hak pilihnya merupakan aspek yang wajib dilindungi oleh MK. Pada titik ini, kekakuan MK dalam melaksanakan ketentuan ambang batas selisih suara di dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah perlu ditinjau kembali.

Pintu masuk penentuan

Pengalaman penyelesaian perselisihan hasil Pilkada 2015, ambang batas selisih suara dijadikan MK sebagai pintu masuk satu-satunya untuk menentukan apakah suatu permohonan perselisihan hasil pilkada dapat diperiksa lebih lanjut di tingkat pembuktian atau tidak.

Artinya, setiap permohonan yang masuk akan diteliti terlebih dahulu apakah syarat ambang batas selisih suara 0,5 persen-2 persen terpenuhi atau tidak. Intinya, MK hendak memastikan apakah selisih suara yang tipis antara pemenang pemilihan yang ditetapkan KPU dan pasangan calon yang kalah sesuai dengan syarat selisih suara dalam Pasal 158 UU No 8/2015.

Jika selisih suara antara pasangan calon yang menang dan pasangan calon yang kalah sebagaimana keputusan KPU di luar ketentuan Pasal 158 UU No 8/2015, MK akan langsung memutus permohonan itu tidak dapat diterima. Praktik inilah yang dirasa menjauhkan tujuan awal perselisihan hasil pilkada di MK, yakni mewujudkan keadilan pemilu.

Pertama, langkah MK menyatakan permohonan perselisihan hasil pilkada tak dapat diterima berdasarkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada merupakan cara tak fair jika dilihat dari sudut pandang peradilan. Hal ini karena keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada merupakan obyek sengketa yang dipersoalkan pemohon perselisihan hasil pilkada.

Dalam mengajukan permohonan sengketa, setiap pemohon pada galibnya akan menguraikan alasan permohonan disertai bukti yang mengatakan ada persoalan dari hasil pilkada yang ditetapkan oleh KPU.

Hal itu menjadi tidak adil bagi pemohon sebagai salah satu pihak yang bersengketa di MK, ketika alasan permohonan dan bukti yang diajukan sama sekali tidak diperiksa dan dinilai oleh MK karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana diatur di dalam Pasal 158 UU No 8/2015.

Sebaliknya, MK serta-merta menyatakan permohonan tidak dapat diterima, berangkat dari hasil pemilihan kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU, yang juga merupakan salah satu pihak dalam persidangan di MK. Apalagi, keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada tersebut adalah obyek sengketa utama yang dipersoalkan oleh setiap pemohon dalam perselisihan hasil pilkada di MK.

Langkah MK

Kedua, langkah MK dengan tidak memeriksa alasan permohonan dan bukti awal yang diajukan pemohon akan membuat MK tidak mungkin menjawab dan menyelesaikan pertanyaan, bagaimana jika hasil pilkada yang ditetapkan oleh KPU yang di luar ambang batas selisih suara seperti diatur di dalam Pasal 158 UU No 8/2015 berasal dari rangkaian proses yang tidak sesuai dengan prinsip, asas, dan aturan main pilkada?

Bukankah peran hakiki MK adalah untuk menyelamatkan setiap hak konstitusional pemilih agar tidak dipimpin oleh kepala daerah yang terpilih dari sebuah proses demokrasi yang penuh dengan praktik lancung?

Melindungi MK dari arus deras permohonan perselisihan pilkada dari pasangan calon yang "coba-coba" tentu menjadi keniscayaan. Namun, menjadikan penetapan hasil pilkada oleh KPU sebagai rujukan utama dan kemudian tidak memeriksa alasan permohonan dan bukti pemohon karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara adalah praktik yang juga tidak bisa dibenarkan.

Menghadapi hal ini, MK mestinya bisa memaksimalkan proses pemeriksaan pendahuluan dalam rangkaian hukum acara perselisihan hasil pilkada. Dalam tahapan pemeriksaan pendahuluan, supporting system dan hakim MK mesti bekerja keras untuk tidak hanya memeriksa selisih suara, tetapi juga dalil permohonan dan bukti awal yang disampaikan oleh pemohon perselisihan hasil pilkada.

Dengan begitu, MK akan mempunyai pertimbangan hukum utuh untuk memutuskan apakah suatu permohonan mesti dinyatakan tidak dapat diterima atau dapat dilanjutkan pemeriksaannya ke tingkat pembuktian. Dengan langkah ini,  akan terbuka kemungkinan MK memeriksa suatu permohonan ke tingkat pembuktian dengan ambang batas selisih suara yang melewati prasyarat, tetapi terdapat dalil permohonan dan bukti kuat yang disampaikan oleh pemohon.

Sebaliknya, jika memang permohonan itu tidak memiliki alasan permohonan yang kuat dan mendalam, bukti pun tidak memadai, sudah selayaknya MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Namun, untuk sampai ke kesimpulan tersebut, MK mesti memeriksa alasan permohonan dan bukti awal yang disampaikan pemohon.

Fungsi utama MK adalah menjaga konstitusi dan melindungi demokrasi. Atas fungsi itu jualah, mekanisme perselisihan hasil pilkada "ditumpangkan" di pundak kelembagaan MK. Oleh sebab itu, melindungi hak konstitusional warga negara dan mewujudkan keadilan pemilu adalah tugas mulia yang harus terus dirawat oleh MK.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar