Senin, 02 April 2012

Regulator Penyiaran


Regulator Penyiaran
Amir Effendi Siregar, Pengamat Penyiaran dan Dosen Komunikasi
Universitas Islam Indonesia
SUMBER : KORAN TEMPO, 02 April 2012



Siapakah regulator utama penyiaran di Indonesia? Apakah pemerintah atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)? Kini pertanyaan tersebut hangat diperdebatkan dan dibicarakan, bukan hanya di Dewan Perwakilan Rakyat yang sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Penyiaran, tapi juga di media massa. Yang manakah yang sebaiknya dianut dalam sistem penyiaran Indonesia? Untuk itu, sebaiknya kita kembali harus menjawab pertanyaan dasar. Apakah sistem penyiaran Indonesia akan dibangun berdasarkan prinsip yang demokratis atau otoriter? Bila jawabannya adalah otoriter, pemerintah adalah regulator utama; bila demokratis, regulator utamanya adalah sebuah badan negara yang independen.

Agar memperkuat jawaban itu, kita memerlukan referensi untuk melihat siapakah yang menjadi regulator utama dalam sistem penyiaran negara demokrasi di dunia. Di Inggris terdapat Office of Communications (Ofcom), sebuah otoritas yang disebut sebagai Independent Regulator and Competition Authority untuk industri komunikasi (Ofcom, 2012). Ofcom meregulasi kehidupan televisi, radio, telepon fixed line ataupun mobile, dan beberapa kegiatan komunikasi lainnya, termasuk memberikan izin. Lembaga ini beroperasi berdasarkan Communication Act 2003, yang secara jelas menyatakan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Ofcom dijalankan oleh sebuah organisasi yang sangat kuat. Keputusan penting dikeluarkan oleh Board, yang mengeluarkan keputusan strategis untuk organisasi. Ofcom, yang mempekerjakan sekitar 766 orang, memiliki seorang non-executive chairman, executive director (termasuk chief executive) dan non-executive director. Selanjutnya, organisasi ini dilengkapi dengan bagian operasional yang melayani ribuan orang setiap minggu. Terdapat juga Content Board, yang mengatur dan berkewajiban meningkatkan kualitas isi dan standar untuk televisi dan radio. Juga Ofcom harus memperhatikan secara saksama kepentingan semua masyarakat yang hidup di daerah yang berbeda di Inggris.

Di Amerika Serikat, seperti selama ini telah kita ketahui, terdapat Federal Communications Commission (FCC). FCC berdiri berdasarkan Communication Act 1934. FCC adalah sebuah badan independen dengan kekuasaan mengatur komunikasi dengan atau tanpa kabel, termasuk radio, televisi sebagaimana juga microwave, dan satelit.

Dengan tetap berpedoman pada First Amendment, FCC juga mengatur isi yang berhubungan antara lain dengan obscenity (cabul), indecency (tidak senonoh), dan siaran untuk anak berdasarkan Children's Television Act 1991. Pada 1996, Kongres mengeluarkan Telecommunication Act yang baru, yang tetap mempertahankan FCC sebagai regulator utama media elektronik (Albarran, 2010).

Saat ini FCC, yang mempunyai pekerja sekitar 2000 orang, terdiri atas lima komisioner, salah satu di antaranya ketua. Ditunjuk oleh Presiden dan disetujui, dan dikukuhkan oleh Senat untuk waktu lima tahun. Kemudian organisasinya dilengkapi dengan tujuh biro, yaitu Wireline Competition, Enforcement, Wireless Telecommunication, Media, Consumer and Governmental Affairs, International, dan Public Safety and Home Security. Salah satu tugas utama FFC adalah memberikan izin. Sepanjang sejarahnya, dalam memberikan izin selalu didasarkan pada pertimbangan diversity of ownership. Meskipun jarang terjadi, FCC dapat saja mencabut dan tidak memperpanjang izin penyelenggaraan penyiaran (Dominick, 2012).

Di Australia, terdapat The Australian Communications and Media Authority (ACMA), sebuah otoritas yang dibentuk oleh undang-undang. ACMA berdiri pada 1 Juli 2005 melalui merger antara Australian Broadcasting Authority dan Australian Communications Authority. ACMA bekerja berdasarkan Broadcasting Service Act 1992 yang sudah diamendemen berkali-kali. Itu sebabnya, peraturan perundang-undangan penyiaran di Australia sangat terperinci.

ACMA, dengan 659 pekerja, bertanggung jawab atas regulasi broadcasting, Internet, radiocommunication, dan telecommunication. ACMA dipimpin oleh sebuah otoritas yang terdiri atas chair, deputy chair, seorang full-time member, empat orang part-time member, dan seorang part-time associate member. Keseharian ACMA dijalankan oleh sebuah tim eksekutif yang terdiri atas chairman, deputy chair, the full-time member, enam general manager, dan 15 executive manager.

ACMA merencanakan penggunaan kanal dan saluran yang akan dipergunakan radio dan televisi, mengeluarkan dan memperpanjang izin, meregulasi isi dan mengatur kepemilikan, serta mengawasi pelaksanaan peraturan dalam industri penyiaran (ACMA, 2012).

Banyak lagi contoh lain yang dapat disampaikan, misalnya Independent Communications Authority of South Africa (ICASA) di Afrika Selatan, Council Superieur de L'Audiovisuel (CSA), atau bisa juga disebut Supreme Audiovisual Council di Prancis dan di banyak negara demokrasi lainnya.

Di Indonesia

Dengan melihat contoh di atas, sebenarnya dengan mudah dapat kita simpulkan bahwa dalam negara demokrasi, regulator utama bidang penyiaran dan komunikasi adalah sebuah badan regulator negara yang independen (independent regulatory body). Pemerintah bisa berganti setiap lima tahun, tapi regulator komunikasi ini harus terus berjalan secara lancar tanpa dipengaruhi oleh gejolak dan perubahan politik. Lembaga ini harus terus bekerja mengatur dunia komunikasi dan penyiaran yang mempergunakan frekuensi milik publik. Lembaga ini harus independen, tidak boleh diintervensi dan dipergunakan sebagai alat propaganda pemerintah.

Dengan demikian, sangat tepat bila regulator utama dunia penyiaran Indonesia yang sudah memilih demokrasi adalah KPI. Sementara itu, pemerintah mengurus infrastruktur dan memberikan alokasi frekuensi untuk penyiaran kepada KPI. Untuk memperkuat dan memperluas organisasi diperlukan sebuah dukungan sekretariat jenderal yang kuat dengan banyak tenaga profesional dan ahli yang mumpuni.

Suatu saat nanti, sebaiknya memang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, yang kini sekadar hadir dan di bawah koordinasi pemerintah, bergabung dengan KPI dan menjadi sebuah lembaga regulator komunikasi yang independen. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar