Jumat, 19 Mei 2017

Politik Anggaran Kepala Daerah Terpilih

Politik Anggaran Kepala Daerah Terpilih
Trisno Yulianto  ;   Koordinator Forum Kajian dan Transparansi Anggaran (Forkata)
                                                 SUARA MERDEKA, 13 Mei 2017



                                                           
“Keinginan Anies Baswedan yang ingin intervensi pada proses, dan mekanisme penganggaran (APBD) DKI sendiri didasari dalih untuk segera bekerja mewujudkan janji dan program kampanye.

GUBERNUR DKI terpilih Anies Baswedan beberapa waktu lalu bertemu dengan Gubernur DKI (sat itu) Basuki Tjahaja Purnama untuk membahas penganggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam pertemuan kali pertama pascapilkada, Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan bahwa sistem penganggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan model E-Budgeting yang dalam aplikasinya mendapatkan pengawasan (monitoring) dari BPK dan KPK.

Dijelaskan pula bahwa dalam model penganggaran E-Budgeting perubahan APBD tidak mudah dilaksanakan tanpa rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri ataupun institusi pengawas anggaran (BPK).

Dengan kata lain, keinginan Anies Baswedan agar beberapa usulan program yang berpijak pada janji kampanye Pilkada tidak bisa diakomodir dalam skema APBD DKI tahun 2017. Meskipun mekanisme Perubahan Anggaran dan Kegiatan (PAK) APBD bisa dilaksanakan pada medio bulan Juni-Juli 2017.

Namun legitimasi sebagai kuasa anggaran masih di tangan Gubernur DKI yang lama, Basuki Tjahaja Purnama. Keinginan tergesa-gesa Cagub Terpilih DKI itu untuk memasukkan usulan program pada formula APBD DKI 2017 bergeser menjadi ”seruan politis”.

Tim pendukung Anies Baswe dan——tim transisi——-mencoba memberikan usulan bahwa Gubernur lama DKI Basuki Tjahaja Purnama jangan membuat Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.

Usulan tersebut jika ditelaah dalam prinsip penganggaran merupakan sesuatu yang tidak masuk akal dan justru menunjukkan ketidakpahaman Cagub terpilih DKI dan tim pendukungnya terhadap prinsip, filosofi, dan mekanisme penganggaran daerah.

Dalam alur perencanaan penganggaran daerah (APBD) yang telah dirumuskan sebagai draf awal rencana awal penganggaran (Renwal) APBD 2018 tetap berpijak pada RPJMD tahun 2013-2018.

Intinya adalah bahwa skema RAPBD 2018 merupakan pencerminan dari program prioritas dan super prioritas yang didesain oleh gubernur DKI saat ini. Sehingga Cagub terpilih hasil Pilkada 2017 tidak memiliki legitimasi politik dan hukum untuk memaksakan usulan program dalam RAPBD 2018.

Beban APBD

Anies Baswedan baru memiliki legalitas mengubah atau memasukkan usulan progrram kegiatan pada draf Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) APBD 2018 setelah resmi dilantik sebagai Gubernur DKI pada bulan Oktober 2017.

Itu pun dengan catatan bahwa PAK APBD 2018 tidak boleh berubah secara drastis karena akan menghentikan proses implementasi program pada tahun anggaran berjalan. Akan membuat beban bagi APBD DKI 2018.

Keinginan terburu-buru Anies Baswedan yang ingin ”intervensi” pada proses, dan mekanisme penganggaran (APBD) DKI sendiri didasari dalih untuk segera bekerja mewujudkan janji dan program kampanye. Namun tidak sedikit kalangan yang memiliki perhatian terhadap politik anggaran menaruh curiga.

Kecurigaan tersebut pada umumnya terkait dengan kemungkinan adanya niat ”balas budi” politik cagub terpilih dengan kelompok pendukungnya. APBD DKI dicurigai akan menjadi alat untuk memenuhi janji politik yang jauh dari kerangka usulan program yang partisipatif.

Usulan program dan kegiatan pembangunan yang partisipatif jelas tercantum dalam rekomendasi Musyawarah Pembangunan Daerah (Musrenbang) Provinsi DKI Jakarta dan tertuang dalam pelbagai item program unggulan dalam RPJMD 2013-2018.

Jika Cagub DKI terpilih memahami mekanisme penganggaran, idealnya harus lebih dahulu berkonsentrasi pada penyusunan RPJMD Propinsi DKI tahun 2018-2023.

RPJMD tersebut menjadi acuan substansial dalam PAK APBD DKI tahun 2018 dan perencanaan awal program dan kegiatan RAPBD 2019. Langkah ”mengintervensi” implementasi APBD oleh Calon Kepala daerah terpilih sesungguhnya tidak hanya terjadi di DKI Jakarta.

Banyak calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada tahun 2017 yang baru akan dilantik pada Mei 2017 mencoba melakukan lobi politik pada kepala daerah yang masih menjabat agar usulan program yang mereka janjikan dalam masa kampanye Pilkada bisa diakomodasi dalam PAK APBD 2017.

Hal tersebut boleh jadi dipenuhi oleh kepala daerah yang tinggal menyelesaikan sisa masa jabatan. Namun PAK APBD 2017 yang mulai dikerjakan oleh tim teknis birokrasi pemerintah daerah pada awal Mei 2017 harus berdasar pada revisi RPJMD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar