Jumat, 19 Mei 2017

Kebebasan Berpendapat dan Ujaran Kebencian

Kebebasan Berpendapat dan Ujaran Kebencian
Frans H Winarta  ;   Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin);
Mantan Anggota Governing Board Komisi Hukum Nasional (KHN)
                                                    KORAN SINDO, 18 Mei 2017



                                                           
Penodaan agama dan ujaran kebencian (haatzaai artiekelen) merupakan persoalan yang dihadapi oleh hampir seluruh negara di dunia. Merupakan sebuah peker jaan rumah yang besar bagi Indonesia untuk memahami bahwa sebaiknya tidak seorang pun bermainmain, apalagi menyinggung agama dalam berpolitik. Hal ini hanya akan menimbulkan situasi yang tidak nyaman, ketersinggungan, serta kerukunan masyarakat pluralis yang tercederai karena kesalahpahaman yang ditimbulkan isu sensitif ini.

Belum lagi ketentuan me - ngenai penodaan agama ter - dapat di dalam KUHP sehingga tentunya tindak pidana pe - noda an agama akan langsung di proses karena dianggap se - bagai hukum positif yang harus ditegakkan. Ini merupakan das sollen d an das sein, antara ke - harusan dan kenyataan. Konstitusi Indonesia men - jamin tiap-tiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat dalam kor idor demokrasi. Dan, toleransi dalam perbedaan pendapat sendiri mer upak an esensi d ar i demokrasi. Namun, kesemuanya itu tentunya tidak boleh melanggar hukum d an etika yang berlaku.

Seorang pejabat tinggi (dignitaries) sebagai pelayan masyarakat diharapkan untuk mengayomi seluruh golongan masyarakat sehingga ucapan atau pendapat yang tertutur harus santun, beretika, teduh, dan tidak menyinggung isu-isu sensitif serta menimbulkan kon troversi. Yang bersang kut - an harus berhati-hati dalam mem buat per nyataan di depan umum karena dapat dikate gori - kan sebagai menyebarkan ke - ben cian (haatzaai artiekelen). Kebebasan ber pendapat (free speech) dan u jaran keben - cian (haatzaai artiekelen) sen - diri memiliki perbedaan yang sangat tipis di mana harus ada kepekaan dir i ter - hadap apa yang ditim - bulkan dalam ma sya - rakat jika menying - gung isu-isu sen sitif.

Keberagaman yang ada di dalam ma sya - rakat, se per ti per - bed a an warna kulit, per bedaan ras, per - beda an agama, per - bedaan suku, dan bu - d aya sebaiknya tidak diper tajam karena hal tersebut dapat membahayakan NKRI. Secara alami kita sudah berbeda, ke napa k ita harus mempertajam per - bedaan itu? *** Keberagaman yang ada di Indonesia terekat erat dengan persatuan d an kesatuan sesuai dengan bunyi dari sila ketiga Pancasila sehingga keberagam - an tersebut harus dipupuk de - ngan tidak mencampur aduk - kan agama dengan politik di dalam pemerintahan, karena hal tersebut rentan terhadap per pecahan.

Hak-hak dalam beragama telah dilindungi oleh Pancasila sebagai d asar falsafah negara Indonesia dan wajib dihormati. Beatty & Walter (1984) da lam bukunya Religious Preference And Practice: Reevaluating Their Impact On Political Tolerance menyebut - kan bahwa d ampak dari afiliasi agama terhadap sikap politik se - perti toleransi sangat bergan - tung pada tingkat komitmen atau intensitas ke percayaan d an praktik mereka masing-masing. Ikatan batin seseorang dengan Tuhan sa ngat lah personal se - hingga tid ak seharusnya dibahas secara ter buka oleh seorang figur publik dalam kehidupan ber - bangsa dan ber - negara.

Selain itu, meng urai - kan persoalan politik dan persoalan agama yang telah ter - c ampur aduk sangatlah sulit dan akan menimbulkan per - soal an baru yang tidak terelak - an. Solusinya adalah pemisahan antara negara dan agama (scheiding van kerk en staat). Hal ini karena NK R I adalah ne gara hukum yang demokratis d an bukanlah ne gara agama. Sistem hukum kita harus dikoreksi yang sesuai dengan sistem demokrasi yang dianut.

Keriuhan dugaan perkara penodaan agama yang ter jadi sejak bulan September 2016 lalu telah sampai pad a vonis dua tahun penjara yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Neger i Jakarta Utara kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas perkara yang men - jeratnya tersebut. Seharusnya hal ini menjadi pelajaran bagai - mana isu sensitif tidak perlu dibicarakan secara terbuka. Selain itu, dalam putus an nya majelis hakim juga me minta yang bersangkutan untuk segera di - tahan. Pertimbangan hukum pu - tusan majelis hakim me nya ta - kan bahwa Pasal 197 ayat 1 hur uf (k) KUHAP menyebutkan ‘surat putusan pemidanaan me muat perintah supaya terd akwa ditahan atau tetap dalam tahan - an atau dibebaskan’.

Jika ma jelis hakim tidak mengeluarkan perintah penahanan terse but, putusan hakim terhad ap ter - dakwa bisa dinyatakan batal demi hukum. Per - mintaan pe na - hanan kepada terdakwa me rupakan kewenangan hakim sesuai dengan aturan KUHAP sehingga haruslah dihormati semua pihak. NKRI sebagai negara hu kum mengisyaratkan suatu solusi me - lalui pengadilan demi ke pastian hukum dan bukan melalui tekan - an massa di j alanan.

Kelompokkelompok masyarakat dar i mana pun datangnya sebaiknya me - nahan diri dari demonstrasi karena selain mengganggu ke - amanan nasional juga mem - bebani pe ngeluaran negara serta di khawatirkan d apat meng - inter vensi kekuasaan kehakim - an. Harus ada imbauan kepad a se mua pihak untuk menurunkan tensi sehingga da pat meng - hindari bentrokan ser ta me nge - depankan persatuan na sion al ter - lebih dar i kepen tingan ke lompok atau golongan. Dalam hal ini, hukum yang mengambil alih per - bedaan pendapat karena hukum adalah sarana untuk me nemu - kan kebenaran bukan sarana untuk melindungi ke pen tingan tertentu.

Proses hu kum sedang berjalan sehingga hasil putusan apa pun dari majelis hakim harus dihormati karena ada adag ium bahwa apa yang diputus hakim harus di ang g ap benar (re s judicata pro ver itate habetur). Perkara penod aan agama yang terjadi di Jakarta menjadi sorotan, baik secara nasional maupun internasional. Jangan sampai perkara penodaan agama menimbulkan gesekan horizontal lain di dalam ma sya - rakat yang melebar dan ber - ujung kepada ketidakper caya an masyarakat kepada Pemerintah RI.

Di lain sisi, Pemer intah RI har us mengimplementasikan nawa cita dengan menegakkan hu kum dan falsafah Pancasila se cara konsekuen dan kon sisten dan bukan berwacana lagi. Bi ar - kanlah proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, di mana saat ini ter d akwa juga diberikan hak untuk mengajukan upaya hu - kum ban ding sesuai dengan yang diatur di dalam undangundang. Bulan Mei 2017 ini me rupa - kan peringatan 19 tahun refor - masi yang diperjuangkan untuk melepaskan diri d ari peme rin - tahan otor iter Orde Baru.

Meski - pun tergopoh-gopoh, Republik Indonesia semakin dewasa da - lam mewujudkan cita-cita negara hukum (rechsstaat) yang demo - kratis sesuai dengan amanat UUD 1945. Sebagai rakyat yang menjunjung ideolog i Pancasila, mar ilah kita dukung keberagam - an tersebut dengan semakin mem pererat persatuan dan ke - satuan NKRI sehingga per - pecah an dapat dihind ari. Yang terpenting, percayakan seluruh proses hukum kepada para pe - ne gak hukum di negara ini. Biar - kan hukum yang bekerja.


(Mohon maaf karena proses editnya belum diselesaikan)

1 komentar:

  1. Terima kasih infonya, kenalkan saya Muhammad Fernanda dari atmaluhur.
    Kunjungi website saya https://www.atmaluhur.ac.id

    BalasHapus