Minggu, 21 Mei 2017

Mempromosikan Demokrasi, HAM, dan Kesetaraan Gender di Indonesia

Mempromosikan Demokrasi, HAM,
dan Kesetaraan Gender di Indonesia (1)
Musdah Mulia  ;   Presiden Indonesian Conference on Religion for Peace (ICRP); Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta
                                               MEDIA INDONESIA, 19 Mei 2017



                                                           
TIDAK seperti wanita muslim di Timur Tengah, terutama di negara-negara Arab, wanita muslim di Indonesia bebas melakukan aktivitas di luar rumah. Jauh sebelum Islam masuk ke Indonesia, perempuan secara aktif bekerja di sektor pertanian, terutama di sawah, berdagang di pasar, perdagangan antarkota dan bahkan kepulauan, ada yang bekerja sebagai nelayan. Wanita bekerja di semua sektor yang dilakukan pria. Banyak wanita bahkan mengambil tanggung jawab keluarga mereka. Beberapa di antaranya menjadi pemberi nafkah tunggal dalam keluarga.

Sebagian besar wanita Indonesia tidak dibatasi berada di luar rumah dan tidak dipaksa memiliki muhrim (wali laki-laki). Wanita terbiasa meninggalkan rumah tanpa muhrim. Banyak yang bahkan tidak mengerti apa itu muhrim. Melihat wanita yang keluar sendiri adalah sesuatu yang sangat umum, bahkan di malam hari.

Wanita di beberapa masyarakat Arab tidak bisa mengendarai mobil dan terpisah secara seksual. Namun, di Indonesia, wanita bisa mengendarai mobil, naik sepeda motor, dan bahkan menerbangkan pesawat. Mereka juga mayoritas menempuh pendidikan hingga ke universitas. Banyak dari mereka meyakini bahwa kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan selaras dengan nilai-nilai Islam.

Dalam ranah agama, banyak perempuan secara aktif menjalankan ritual keagamaan seperti ritual pernikahan, upacara kematian, perayaan maulid, beberapa di antaranya menjadi anggota komite masjid dan banyak di antaranya mempersiapkan rencana untuk umrah dan haji.

Dari segi busana, tidak semua wanita muslim mengenakan jilbab. Kalaupun memakai jilbab, gaya jilbab biasanya sangat variatif dan modis. Beberapa wanita bahkan memakai burka (jenis jilbab yang menutup seluruh tubuh kecuali mata), tetapi gaya hidup mereka tetap aktif dan dinamis. Jilbab sama sekali tidak membatasi aktivitas perempuan dan tidak ada pemisahan antara pria dan wanita.

Pendapat pribadi saya tentang jilbab sangat jelas, itu bukan kewajiban Islam, hanya sebuah tradisi. Bagi saya, mengenakan jilbab adalah pilihan bebas. Jadi, mari kita hormati orang-orang yang memilih memakai jilbab dalam bentuk apa pun dan pada saat yang sama kita harus menghormati mereka yang memilih tidak memakainya.

Kesalehan seseorang tidak diukur dengan sehelai pakaian. Islam mengajarkan kesalehan sebagai seorang muslim diukur dari kualitas ketaatan religius mereka. Hanya Tuhan yang memiliki hak untuk menilai, bukan manusia.

Masalah utama wanita muslim Indonesia
Meskipun wanita muslim Indonesia tampak lebih bebas dan mandiri, mereka menghadapi masalah yang lebih berat dan lebih bervariasi daripada wanita muslim lainnya di dunia. Masalah pertama ialah kemiskinan. Indonesia baru lepas dari rezim otoriter Orde Baru pada 1998 dan sejak itu orde reformasi berusaha mewujudkan upaya-upaya demokratisasi.

Namun, upaya untuk menghilangkan kemiskinan tampaknya berlangsung sangat lambat. Kemiskinan juga disebabkan pertumbuhan populasi yang begitu cepat dan sulit bagi negara untuk mengelola populasi yang begitu besar. Akibatnya, pelayanan publik terkait dengan air bersih, kebutuhan dasar, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan transportasi sangat buruk.

Kemiskinan juga merupakan produk kentara dari globalisasi ekonomi dan produk ketidakadilan yang paling umum di masyarakat. Kemiskinan ada karena pengelolaan dana negara yang tidak transparan, korupsi yang merajalela, dan kebijakan yang diskriminatif. Pengelolaan aset negara hanya menguntungkan sekelompok kecil elite.

Pertanyaannya kenapa wanita? Statistik dunia menunjukkan kelompok paling rentan terhadap penindasan, diskriminasi, dan kekerasan yang disebabkan kemiskinan adalah perempuan. Kemiskinan menyebabkan kurangnya makanan bergizi seimbang, pendidikan yang rendah, pengangguran, pekerja migran, perdagangan manusia, pelacuran, pelecehan seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Karena krisis ekonomi semakin memburuk, banyak wanita muslim Indonesia bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran. Mereka dapat diberhentikan kapan saja oleh majikan dan sering mendapat perlakuan sewenang-wenang di tempat mereka bekerja. Kontribusi ekonomi buruh migran terhadap devisa negara sangat signifikan. Namun, mereka tidak mendapatkan jaminan sosial dan bantuan hukum dari negara.

Tentunya ada harapan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, tetapi kemakmuran hanya dinikmati segelintir orang dan hanya berlaku di kota-kota besar. Akibatnya, timbul kesenjangan sosial yang mengerikan. Dalam kondisi seperti itu, wanita pastilah yang paling terdampak.

Kedua, masalah budaya patriarkat. Kendala utama dalam menjunjung tinggi kesetaraan gender ialah faktor budaya. Sampai saat ini, masyarakat kita masih memegang teguh nilai-nilai budaya patriarkat, yang tidak kondusif untuk membangun perdamaian dan demokrasi.

Menurut pendapat saya, patriarkat bukan hanya tentang laki-laki, ini tentang menganggap salah satu lebih unggul dan harus mendominasi. Dari perspektif Islam, patriarkat bertumpu pada gagasan setan tentang istikbar atau menganggap diri sendiri lebih baik daripada yang lain.

Jadi, konsep patriarkat bertentangan dengan visi Alquran tentang hubungan dan tanggung jawab moral dan tanggung jawab perempuan serta laki-laki sebagaimana tercantum dalam banyak ayat Alquran. Hal ini juga bertentangan dengan visi hubungan antara suami dan istri sebagaimana tecermin dalam banyak ajaran Islam yang tidak berbicara tentang dominasi dan persaingan, tetapi kemitraan, kerja sama, dan kasih sayang.

Indikator-indikator budaya patriarkat, antara lain, masyarakat kita masih menganut kepercayaan yang memberi preferensi menurut jenis kelamin. Dalam semua hal pria memiliki keuntungan lebih dari wanita, anak laki-laki memiliki prioritas atas anak perempuan. Budaya ini sangat terjalin dalam di masyarakat dan diperkenalkan ke dalam semua aspek kehidupan, seperti dalam pendidikan, ekonomi, dan politik.

Masyarakat kita masih percaya bahwa hamil dan melahirkan adalah tanggung jawab perempuan secara alami. Oleh karena itu, rasa sakit, penderitaan, dan bahkan kematian yang harus dihadapi wanita sebagai konsekuensi fungsi reproduksi mereka. Masyarakat kita masih percaya bahwa tanggung jawab menggunakan kontrasepsi ada pada wanita. Akibatnya, partisipasi laki-laki dalam KB sangat kecil (hanya 3%).

Pengambilan keputusan dalam rumah juga menempatkan hak di tangan laki-laki meski melibatkan keselamatan perempuan. Akibatnya, banyak wanita tidak memiliki kebebasan membuat keputusan penting seperti: kapan harus menikah, hamil, jumlah anak, kapan melahirkan, memilih persalinan, dan seterusnya.

Di bidang lain, perempuan juga harus menambah penghasilan keluarga. Perempuan harus melakukan pekerjaan rumah tangga dan pada saat bersamaan harus bekerja untuk memperbaiki penghasilan keluarga. Laki-laki tidak peduli dengan upaya untuk memenuhi hak anak. Pada umumnya, mereka berpandangan bahwa tugas merawat anak semua ada pada wanita.

Ketiga, permasalahan terkait dengan kesalahan dalam menginterpretasikan Islam. Terus terang, jenis tafsir yang diterima secara luas dan diadopsi umat Islam adalah kesalahan menginterpretasikan patriarkat dalam Alquran dan hadis. Sebagian besar kesalahan terkait dengan interpretasi, terutama yang sejalan dengan posisi wanita dan hubungan gender didasarkan pada konsep yang dikembangkan ratusan tahun lalu oleh para ahli hukum klasik. Misalnya menurut interpretasi yang bias gender, wanita harus memiliki banyak anak. Semakin banyak anak, semakin banyak rezeki. Sementara itu, aborsi dilarang dengan ketat. Interpretasi yang bias gender semacam ini juga memengaruhi keputusan perempuan untuk ikut KB.

Salah interpretasi bias gender dan tidak sesuai dengan prinsip hak perempuan, terutama soal kesehatan dan hak reproduksi. Salah interpretasi tentang pernikahan, misalnya, sebagian besar wanita masih menganggap pernikahan sebagai kewajiban. Jadi, wanita yang belum menikah dianggap telah melanggar ajaran Islam dan tidak bisa dianggap wanita yang baik. Orangtua dianggap sah memaksa anak perempuan mereka menikah, bahkan dengan orang yang tidak mereka sukai.

Keempat, lemahnya penegakan hukum. Meski Indonesia telah menjadi negara merdeka sejak 1945, sistem demokrasi baru diterapkan pada 1998. Sistem demokrasi ini dilemahkan elite politik dan negara yang belum konsisten menerapkan nilai-nilai Pancasila dan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika.

Beberapa dari mereka terlibat korupsi dan tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika demokrasi di Indonesia masih pada tingkat prosedural, tidak substansial. Akibatnya, penegakan hukum dan perlindungan HAM masih sangat tidak memuaskan, terutama yang berkaitan dengan perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas. Banyak UU dan kebijakan publik yang tidak berpihak kepada perempuan, seperti UU Perkawinan, Ketenagakerjaan, UU Kesehatan, UU Kewarganegaraan. UU itu menempatkan perempuan sebagai objek hukum bukan subjek, perempuan mengalami diskriminasi.

Kelima, hukum keluarga Islam yang bias gender. Hukum keluarga Islam saat ini masih mengandung sejumlah besar ketentuan yang secara eksplisit mendiskriminasi perempuan, seperti usia minimum menikah untuk perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Seorang wanita, berapa pun usianya, hanya bisa menikah dengan persetujuan wali, sedangkan pria tidak. Pria dapat memiliki beberapa istri (sampai empat orang), tetapi wanita hanya satu. Seorang wanita harus patuh pada suaminya, bila tidak patuh dikatakan nusyuz (tidak taat) dan dia bisa kehilangan hak merawat anak-anaknya. Sementara itu, tidak ada sanksi bagi seorang ayah ketika tidak menjalankan tanggung jawabnya.

Tantangan utama untuk reformasi hukum di dalam masyarakat muslim Indonesia ialah masih ada keyakinan bahwa hukum keluarga Islam adalah hukum Tuhan dan karena itu tidak dapat diubah. Itulah sebabnya setiap usaha reformasi dianggap tidak Islami. Sementara itu, masih banyak umat Islam yang percaya bahwa pria dan wanita tidak memiliki hak yang sama sehingga tuntutan untuk usia pernikahan yang sama dan hak yang sama untuk bercerai, perwalian, dan warisan dianggap bertentangan dengan hukum Allah. Banyak umat Islam masih percaya bahwa hanya ulama laki-laki atau ulama agama laki-laki yang memiliki wewenang untuk berbicara mengenai Islam. Dengan demikian, perempuan menghadapi kesulitan menyuarakan reformasi bila tidak mendapat dukungan dari otoritas keagamaan.

Banyak muslim pria dan wanita takut membicarakan ajaran Islam di ranah publik, terutama jika pandangan mereka kontroversial atau bertentangan dengan mayoritas Islam. Mereka takut dicap anti-Islam. Ketakutan ini meluas ke pemimpin agama yang memiliki pengetahuan dan kredibilitas untuk berbicara. Mereka memilih diam.

Yang terakhir tetapi tak kalah penting, masalah kemunculan kelompok Islam radikal. Kejatuhan Presiden Soeharto setelah 32 tahun berkuasa telah membangunkan kelompok radikal muslim yang selama ini tidak aktif. Euforia demokrasi telah memberikan pijakan yang sangat bagus bagi kaum radikal untuk mengekspresikan ekstremisme dan wacana radikal mereka. Mereka sekarang bebas mengungkapkan dan mengartikulasikan gagasan antidemokrasi di ranah publik.

Setidaknya ada tiga implikasi penting dari jatuhnya Presiden Soeharto dan Rezim Orba. Pertama, terbentuknya banyak parpol Islam yang mengadopsi Islam sebagai basis dasar mereka sehingga menggantikan Pancasila. Kedua, kemunculan kelompok radikal Islam seperti Laskar Jihad, FPI (Front Pembela Islam), Hizbut Tahrir, dan MMI (Majelis Mujahidin Indonesia).

Kelompok-kelompok itu sebenarnya telah membebankan banyak masalah pada perempuan, seperti munculnya UU Syariah yang mendiskriminasi perempuan, pemaksaan berjilbab, poligami, larangan aborsi dan KB, serta keterlibatan perempuan dalam serangan teroris.

Ketiga, meningkatnya tuntutan penerapan syariah secara formal di beberapa wilayah di RI. Aceh adalah provinsi pertama yang menuntut penerapan hukum syariah. Melihat keseluruhan sejarah radikalisme di kalangan muslim, saya berpendapat bahwa radikalisme di kalangan muslim lebih bersifat politis daripada keagamaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar