Minggu, 21 Mei 2017

Pancasila sebagai Darul ’Ahdi Wasy Syahadah

Pancasila sebagai Darul ’Ahdi Wasy Syahadah
Biyanto  ;   Dosen UIN Sunan Ampel;  Wakil Sekretaris PW Muhammadiyah Jatim
                                                        JAWA POS, 19 Mei 2017



                                                           
LITERATUR politik Islam periode klasik umumnya membagi negara kekuasaan muslim menjadi kawasan Islam (darul Islam) dan kawasan kafir (darul kufr). Sebagian teoretisi politik Islam juga menggunakan istilah kawasan damai (darus silmi) dan kawasan perang (darul harb). Konsep bercorak biner itu jelas dikemukakan dalam suasana politik yang bisa saling menaklukkan. Anehnya, sebagian aktivis gerakan politik Islam memaksakan konsep tersebut dalam lingkungan negara-bangsa modern, tidak peduli di negara mayoritas muslim maupun minoritas muslim.
Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia juga tidak luput dari tantangan tersebut. Para pengusung dan pengembang gagasan kawasan damai dan kawasan perang umumnya adalah aktivis gerakan politik berideologi lintas batas (transnasionalis). Bahkan, sebagian kelompok yang berpaham radikalis dan fundamentalis menganggap sistem politik di negeri tercinta jauh dari nilai-nilai Islam. Lebih ekstrem lagi, beberapa kelompok itu berkeyakinan bahwa sistem politik Indonesia tergolong kafir (thaghut).

Kelompok berideologi politik transnasional telah membuat peta jalan (road map). Tujuannya adalah memperjuangkan tegaknya negara berdasar syariat Islam melalui sistem khilafah. Seakan menyadari begitu kuatnya wacana politik transnasional, Muhammadiyah menegaskan bahwa negara Pancasila sebagai darul ’ahdi (negara perjanjian) sekaligus darusy syahadah (negara kesaksian). Konsep itu merupakan hasil rumusan Muktamar Ke-47 Muhammadiyah di Makassar, 3–7 Agustus 2015. Jika dibandingkan dengan konsep yang berkembang dalam literatur politik Islam, konsep negara Pancasila sebagai darul ’ahdi dan darusy syahadah merupakan khas Muhammadiyah.

Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (periode 2005–2015) Din Syamsuddin, negara Pancasila merupakan konsensus atau perjanjian (darul ’ahdi) dari seluruh pendiri bangsa (the founding fathers). Konsensus itu jelas berdimensi keagamaan sehingga menuntut komitmen untuk terus menjaga negara Pancasila dengan penuh amanah. Negara Pancasila seharusnya juga menjadi arena untuk memberikan kesaksian atau pembuktian (darusy syahadah). Itu berarti, semua elemen bangsa harus berlomba-lomba menjadi yang terbaik dengan komitmen merealisasikan cita-cita negeri tercinta.

Sebagai kelompok mayoritas di negeri tercinta, komitmen umat Islam terhadap Pancasila tidak perlu diragukan. Tatkala ada sebagian elemen bangsa berkeberatan dengan rumusan Pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta, Ki Bagoes Hadikoesoemo yang saat itu menjadi anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan ketua Hoof Bestuur Muhammadiyah tampil sebagai pahlawan. Dalam sidang PPKI pada Agustus 1945, Ki Bagoes bersedia untuk mengubah rumusan sila pertama Pancasila menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Padahal, sebelumnya anggota PPKI telah menyepakati pernyataan Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat rumusan sila pertama Pancasila berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Namun, karena ada keberatan bernada ancaman keluar dari negara Indonesia jika rumusan sila pertama tidak diubah, tokoh-tokoh Islam berlapang dada. Fakta sejarah itu menunjukkan bahwa tokoh-tokoh Islam telah memberikan pengorbanan luar biasa demi menjaga persatuan negara. Kesediaan tokoh-tokoh Islam menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta bukan tanpa tantangan. Sebagian tokoh Islam saat itu tampak kecewa dengan peruabahan rumusan sila pertama Pancasila.

Perspektif sejarah penting untuk menunjukkan kepada umat bahwa Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah final. Dengan demikian, perdebatan mengenai dasar negara dan bentuk negara seharusnya berakhir. Tetapi, dampak dinamika politik global ternyata luar biasa pada pandangan sebagian aktivis gerakan politik Islam. Dengan tanpa lelah kelompok yang berideologi transnasional terus bergerak. Mereka menggelorakan pandangan politik transnasional melalui pendirian khilafah.

Padahal, dalam konteks modern, batas wilayah setiap negara sangat jelas. Karena itu, sejatinya tidak ada peluang sedikit pun untuk merealisasikan wacana sistem politik transnasional. Selain batas wilayah negara, sistem politik transnasional menghadapi persoalan figur yang disepakati umat sebagai khalifah. Di tengah suasana politik aliran dan ideologi yang kian meningkat, gagasan khilafah pasti tidak mudah.

Tarik-menarik figur yang disepakati semua kelompok pasti sangat krusial. Berdasar beberapa persoalan itu, Oliver Roy (1994) menyebut cita-cita gerakan Islam politik bercorak transnasional sebagai Islamic political imagination (imajinasi politik Islam). Pandangan itu jelas bukan tanpa dasar. Pengalaman di negara-negara Islam sekalipun, gagasan mendirikan khilafah tidak pernah sukses. Bahkan, di negara-negara itu organisasi yang memperjuangkan khilafah dibubarkan. Mereka kemudian memilih untuk berjuang di bawah tanah.

Dengan mempertimbangkan sejarah panjang perjuangan kemerdekaan, perumusan Pancasila, dan konteks politik era modern, semua elemen harus menjadikan NKRI sebagai negara perjanjian dan kesaksian. Sebagai sesama warga bangsa, kelompok berideologi transnasional harus diajak kembali jika ingin tetap berkonstribusi kepada negeri tercinta. Jika tidak beriktikad baik, berarti hukum harus ditegakkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar