Senin, 24 Agustus 2015

Remisi Agustusan

Remisi Agustusan

Arswendo Atmowiloto  ;   Budayawan
                                               KORAN JAKARTA, 22 Agustus 2015          

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Saya masih terpesona dengan kehebatan bulan Agustus, yang kalau tidak malu-malu akan saya tulis seminggu sekali. Karena semangat Agutusan—begitu masyarakat menyebut kegiatan di bulan Agustus, tak cukup ditulis sekali dua. Kali ini yang menyangkut dengan kaitan pemberian remisi, terutama untuk kasus korupsi, untuk koruptornya. Remisi, pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang menjalani hukuman, biasanya diberikan setiap 17 Agustus. Besaran remisi, sekitar satu bulan, atau 30 hari, setelah menjalani masa hukuman selama satu tahun. Menjadi besar jika telah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih yang artinya bisa 5 bulan.

Dengan kegeraman pada koruptor, banyak usulan agar remisi tidak diberikan pada kasus korupsi. Dalam pemberitaan kemaren banyak tokoh masyarakat yang dikenal sebelumnya, yang karena kasus korupsi tidak menerima remisi. Meskipun kelihatannya tidak semua mengalami nasib demikian.

Dan kalau saya menyetujui diberikan remisi, terutama sekali karena kemuliaan bulan kemerdekaan tidak terhalangi oleh sikap memusuhi. Karena demikian mulia sehingga bahkan koruptor, yang paling dimusuhi, dan memang pantas, tetap memperolehnya. Bahkan ketika sudah tak ada lagi yang simpati padanya, berkah Hari Merdeka masih bisa dirasakan. Sekali lagi yang saya maksudkan adalah remisi 17 Agustus, dan bukan remisi pada hari besar keagamaan. Pun besaran remisi 17 Agustus, sebesar satu bulan setiap tahun. Itu juga masih harus dengan syarat utama: selama satu tahun itu narapidana korupsi bersikap baik dan melakukan pelanggaran. Syarat ini menjadi penting dan tidak menjamin—sebenarnya napi kasus apapun—pasti menerima remisi. Tidak otomatis dan tidak dengan sendirinya.

Dan kalau kita mau memperhatikan, sebenarnya persyaratan ini tak kurang dilakukan dengan baik. Padahal tujuan pemberian remisi adalah merupakan instrumen bagi narapidana untuk bersikap lebih baik, karena mematuhi aturan dan terutama mengakui kesalahan. Ini yang minggu lalu saya sebutkan sebagai penuntun untuk berbuat baik, dan menjaga diri berkelakuan sesuai dengan peraturan yang ada. Pada saat yang sama juga mengurangi jumlah penghuni sehingga tidak over load, tidak kelebihan beban, yang selalu menjadi keluhan klasik. Tuntutan untuk berbuat baik dan mendapatkan “hadiah” berupa pengurangan hukuman— yang adalah “nyawa kedua”—pada saatnya nanti tetap positif ketika terjun kembali ke masyarakat.

Dan dengan demikian tujuan dari pemenjaraan, atau kadang diartikan sebagai penjeraan, bisa tercapai. Tanpa dibebani dengan semangat dendam, semangat “tidak memaafkan”. Seakan dengan memberi remisi, kita semua ini menjadi lembek, menjadi lemah, menjadi pelupa.

Padahal masalahnya barang kali justru ketika peraturan itu dipermainkan, ketika persyaratan memperoleh remisi dijual-belikan, ketika kelonggaran dan atau keistimewaan diberikan kepada napi tertentu, ketika itulah kita menjadi lembek, kita bahkan sama jahatnya dengan yang kita nilai penjahat. Dan itulah sebenarnya permasalahan yang setiap kali terjadi. Bukan sekadar remisi itu pantas diberikan karena tindak kejahatannya, melainkan apakah ia pantas mendapatkan remisi atau tidak.

Dan senyampang masih bulan Agustus, biarkan berkahnya ini membuka mata batin kita menjadi lebih jernih, lebih fasih menilai. Kita juga menjadi lebih baik karenanya, seperti yang harapkan terjadi pada para napi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar