Jaksa
Agung yang Mensejahterakan
Natsir Kongah ;
Pembelajar
Masalah-Masalah Tindak Pidana Pencucian Uang
|
KORAN
TEMPO, 17 September 2014
Dalam
kampanye pencalonan presiden-wakil presiden, Jokowi-JK menyampaikan visi dan
misinya untuk mensejahterakan rakyat. Salah satu hal yang efektif untuk dapat
mensejahterakan rakyat adalah dengan membasmi korupsi dan merampas aset hasil
kejahatan yang dilakukan untuk kemakmuran rakyat.
Keberadaan
Jaksa Agung yang mumpuni merupakan salah satu pilar yang dapat
mensejahterakan rakyat serta menegakkan keadilan. Tidak dapat dimungkiri,
peran Jaksa Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di bidang penuntutan
serta penyidikan terhadap tindak pidana tertentu sangat sentral dalam proses
penegakan hukum di Indonesia.
Agar
dapat ikut mensejahterakan rakyat, Kejaksaan Agung patut dipimpin oleh orang
yang progresif dalam pemikiran dan penegakan hukum. Di matanya, hukum bukan
hanya mesti melahirkan keadilan formal (legal
formal), tapi juga mampu menghadirkan keadilan masyarakat (legal substantif).
Pendekatan
progresif sang Jaksa Agung akan membuatnya melakukan terobosan atau
pengaturan baru mengenai mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana,
termasuk hasil kejahatan korupsi, dengan sistem perampasan yang memungkinkan
pengembalian aset hasil tindak pidana. Seraya menyampaikan gugatan terhadap
aset yang berasal dari tindak pidana atau instrumen kejahatan yang menekankan
perampasan aset hasil tindak pidana atau dikenal dengan Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau civil forfeiture.
Adanya
pelaku kejahatan yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
kejahatan berdasarkan suatu putusan pengadilan bukan merupakan prasyarat yang
harus dipenuhi. Dengan mekanisme ini pula, terbuka kesempatan yang luas untuk
merampas segala aset yang diduga merupakan hasil pidana (proceed of crimes) dan aset-aset lain yang patut diduga akan
digunakan atau telah digunakan sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana.
Mekanisme
baru ini juga dapat digunakan sebagai alternatif untuk memperoleh kompensasi
atau uang pengganti atas adanya kerugian negara. Sekalipun aset baru
diketemukan di kemudian hari, dan tidak tercantum dalam daftar aset yang
dapat disita atau dirampas berdasarkan putusan pidana yang sudah inkracht, ia tetap dapat disita dan
dirampas melalui mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana ini.
Asset Forfeiture atau civil forfeiture ini sangat urgen
untuk diterapkan agar dapat menjadi
solusi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hadirnya sosok Jaksa
Agung yang andal, berwibawa, dan profesional pada kabinet mendatang akan
berimplikasi pada rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Hukum
diperuntukkan buat membahagiakan manusia, mengabdi bagi kepentingan manusia,
wabil khusus untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Masyarakat Indonesia telah
lama rindu akan sosok Jaksa Agung yang cerdas dan tegas, juga jujur dan
berani, seperti R. Soeprapto atau Baharuddin Lopa.
Jaksa
Agung mendatang harus dapat mempersiapkan infrastruktur yang kuat, untuk
mempersiapkan jaksa yang dapat merespons perkembangan hukum yang semakin
pesat seiring dengan perkembangan ekonomi, teknologi, dan informasi global.
Lebih dari itu, seorang Jaksa Agung harus pula memiliki pengetahuan,
pengalaman, dan jam terbang yang tinggi dalam mencegah dan memberantas tindak
pidana pencucian uang dan perampasan aset.
●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar