Senin, 08 Juli 2013

Pelanggaran Hak Asasi dalam Kasus IM2-Indosat

Pelanggaran Hak Asasi dalam Kasus IM2-Indosat
Chudry Sitompul  ;  Pengajar dan Penanggung Jawab Mata Kuliah Hukum Acara Pidana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ketua Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia
JAWA POS, 06 Juli 2013

Perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Indar Atmanto, mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), banyak mendapat perhatian pengamat hukum pidana. Isu pertama yang menarik perhatian adalah mengenai obyek peristiwa ini. Obyek inilah yang oleh Kejaksaan dijadikan dasar untuk menyatakan perbuatan korupsi. Para pengamat mempertanyakan: apakah tindakan PT Indosat bekerja sama dengan PT IM2 dalam penggunaan jaringan 3G/High Speed Downlink Packet Access merupakan tindakan korupsi? Apakah tindakan PT Indosat tersebut bisa digolongkan merugikan negara?
Senin (8 Juli) nanti, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan vonis terhadap terdakwa. Namun masih tersisa berbagai kontroversi dalam kasus ini. Misalnya, perubahan isi dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di dalam surat tuntutan (requisitoir). Perubahan itu adalah dasar hukum yang dijadikan tuntutan oleh jaksa tapi tidak sesuai dengan surat dakwaan. Apakah tindakan jaksa ini dibenarkan hukum? Apakah ini mencerminkan keadilan?
Perubahan dakwaan itu terungkap saat proses persidangan. Dalam perkara ini, jaksa menganggap bahwa perjanjian kerja sama antara PT IM2 dan induk usahanya, PT Indosat, mengenai akses Internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA Indosat dapat diartikan bahwa PT IM2 telah ikut "menggunakan" frekuensi milik PT Indosat. Menurut jaksa, setiap entitas yang menggunakan frekuensi harus ikut membayar up front fee dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi kepada negara. Maka jaksa menuduh perjanjian itu hanya "akal-akalan" PT IM2 untuk dapat menggunakan frekuensi milik PT Indosat tanpa membayar kewajibannya.
Namun belakangan dakwaan berubah. Isu pokok yang dipersoalkan kemudian adalah penggunaan bersama frekuensi menjadi penggunaan frekuensi tanpa izin menteri saja. Dalam dakwaannya, jaksa semula menyatakan perbuatan Indar Atmanto menandatangani perjanjian kerja sama tersebut adalah perbuatan korupsi. Jaksa kemudian menjerat dengan dakwaan subsidiaritas Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa anasir "melawan hukum" di dalam pasal tersebut melanggar Pasal 25 ayat (1) PP 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Kemudian Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler serta Pasal 14 jo Pasal 15 jo Pasal 30 Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Bersama Frekuensi.
Masalahnya, jaksa kesulitan membuktikan fakta bahwa PT IM2 "menggunakan" frekuensi milik PT Indosat. Ini karena terminologi "menggunakan" frekuensi dengan PT IM2 ternyata tidak seperti yang tergambar dalam dakwaan. Maka, ketika sidang memasuki tahap pembacaan tuntutan, jaksa kemudian mengubah dakwaan. Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Indar yang mengakibatkan negara rugi sekitar Rp 1,3 triliun adalah dengan memberikan akses kepada PT IM2 untuk dapat menggunakan spektrum 2,1 GHz milik PT Indosat. Dakwaan tidak lagi berupa penggunaan frekuensi secara bersama seperti yang dinyatakan sebelumnya.
Surat dakwaan
Dalam konstruksi hukum acara pidana di Indonesia, surat dakwaan sangatlah esensial. Ada adagium: tidak ada tuntutan hukum tanpa surat dakwaan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai surat dakwaan. Jelaslah, surat dakwaan merupakan syarat bagi penuntut umum untuk melimpahkan suatu perkara pidana ke pengadilan negeri.
Secara teoretis, suatu surat dakwaan mempunyai aspek formil dan materiil. Syarat formil sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a antara lain (1) diberi tanggal dan ditandatangani penuntut umum; (2) berisi identitas terdakwa; (3) meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa. Dan (4) identitas tersebut dimaksudkan agar orang yang didakwa adalah yang sebenarnya, bukan orang lain (error in persona). Bila syarat formil ini tidak dipenuhi, surat dakwaan dapat dibatalkan oleh hakim (vernietigbaar), dan bukan batal demi hukum. Adapun syarat materiil surat dakwaan meliputi: (1) menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana serta (2) memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Surat dakwaan juga penting bagi terdakwa untuk membela diri. Itu sebabnya, terdakwa harus tahu persis isi dari surat dakwaan. Hak terdakwa mempersiapkan pembelaan adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi. Karena itu, menurut KUHAP, secara implisit surat dakwaan tidak boleh berubah-ubah. Perubahan, selain akan merugikan terdakwa, akan membingungkan hakim. 
Tentu saja jaksa boleh mengubah surat dakwaan. Tapi undang-undang memberi syarat perubahan itu harus sebelum pengadilan menetapkan hari sidang. Perubahan surat dakwaan pun hanya boleh satu kali, dan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai (Pasal 144 ayat 2 KUHAP). Bila jaksa melanggar ketentuan tersebut, hakim harus menolak surat dakwaan dan membebaskan terdakwa (putusan vrij spraak).
Dalam kasus terdakwa Indar Atmanto ini, jaksa secara substansial telah mengubah isi dakwaan. Jelas ini tidak sesuai dengan Pasal 144 KUHAP. Dan bila hakim membiarkan, berarti hakim telah melanggar hak asasi terdakwa yang dijamin oleh konstitusi.
Hakim pun akan melanggar konstitusi bila membenarkan tindakan jaksa mengubah surat dakwaan secara tidak sah, karena hakim tidak melaksanakan isi ketentuan perundang-undangan. Tentunya sikap hakim itu akan bertentangan dengan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan Ketiga) yang menugaskan hakim untuk melaksanakan isi ketentuan perundang-undangan demi kepastian hukum dan keadilan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar