Selasa, 30 Juli 2013

Prahara Harga Pangan

Prahara Harga Pangan
Khudori ;   Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI),
Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat (2010-2014)
REPUBLIKA, 25 Juli 2013


Ritual kenaikan harga menjelang Ramadan kembali berulang. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kehadiran bulan suci bagi umat Islam itu selalu diiringi melentiknya harga sejumlah kebutuhan pokok. Hari berganti bulan, bulan berganti tahun, tetapi instabilitas harga tak bisa dijinakkan, bahkan kini menjadi rutinitas tahunan. Tak terhitung sumber daya yang tergerus. Bangsa ini kehabisan waktu, tenaga, dan biaya besar untuk menga- tasi hal-hal rutin saat puasa yang mestinya bisa diselesaikan dengan cara cerdas. 

Penyebab kenaikan harga pangan sebetulnya sudah diketahui dengan baik oleh pemerintah. Penanganannya, mestinya, jauh lebih mudah. Pertanyaannya, mengapa masalah ini selalu berulang? Ini terjadi karena pemerintah tidak pernah mau menyentuh akar persoalan. Solusi yang dilakukan hanya menyentuh level permukaan. Contohnya, pemerintah amat sibuk mengurusi pasokan.
Pemerintah yakin, saat pasokan memadai harga akan stabil. Tapi, pemerintah lupa pasokan yang memadai tak berarti apa-apa bila distribusi macet dan ada pelaku dominan serta pemburu rente yang berulah nakal. 

Penyebab instabilitas harga pangan bersifat struktural. Tanpa menyentuh masalah struktural itu, instabilitas selalu berulang. Pertama, dominasi orientasi pasar kebijakan pangan. Banyak komoditas pangan, termasuk kedelai, daging, dan bawang, diserahkan mekanisme pasar. Kalaupun diatur hanya waktu dan kuota impor. Orientasi ini tak salah kalau infrastruktur sudah baik, petani sejahtera, dan pendapatan konsumen sudah pejal pada guncangan pasar. Kenyataannya, ketiga persayaratan itu belum terpenuhi. 

Kedua, konsentrasi distribusi sejumlah komoditas pangan di tangan segelintir pelaku. Orientasi pasar membuat swasta leluasa mengambil alih kendali tata niaga. Jalur distribusi yang konsentris dan oligopolis ini terjadi pada dua sumber pasokan pangan: produksi domestik dan impor. Ini terjadi hampir pada semua komoditas yang volume dan nilai impornya amat tinggi, seperti gandum, gula, kedelai, beras, jagung, daging, tak terkecuali bawang (putih). Bisnis impor ini bahkan sudah menjadi political rent-seeking.

Ketiga, instrumen stabilisasi amat terbatas. Sejak Bulog mengalami `setengah privatisasi' menjadi perum, praktis kita tidak memiliki badan penyangga yang memiliki kekuatan besar menstabilkan pasokan dan harga pangan. Bulog yang dulu amat perkasa, mengurus enam pangan pokok dan mendapatkan berbagai privilege kini semua itu telah dipreteli. Kini Bulog hanya mengurus beras, itu pun dengan kapasitas terbatas. Cadangan beras yang dikelola Bulog pun amat kecil, rata-rata tujuh-delapan persen. Dengan kondisi seperti itu, Bulog tidak memiliki kapasitas besar untuk mengintervensi pasar saat terjadi gejolak.

Dalam stabilisasi kebutuhan pokok, Malaysia jauh lebih baik. Malaysia memiliki The Price Control Act untuk mengontrol harga barang-barang yang kebanyakan berupa makanan sejak 1946. Juga ada The Control of Supplies Act yang berlaku 1961. Undang-undang ini mengatur keluar-masuknya barang di perbatasan.
Dalam UU itu harga 225 kebutuhan sehari-hari warga dan 25 komoditas dikontrol pada hari-hari besar. Ada pula Majelis Harga Negara yang bertugas memonitor harga barang, menerima keluhan masyarakat, dan mendukung cadangan pangan nasional. Ditopang beleid yang komprefensif dan kelembagaan yang kredibel, inflasi di Malaysia bisa ditekan rendah.

Keempat, absennya kelembagaan pangan. Sejak Menteri Negara Urusan Pangan dibubarkan pada 1999, tidak ada lagi lembaga yang bertugas merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, dan mengarahkan pembangunan pangan. Otonomi daerah membuat produksi pangan domestik diurus daerah.
Padahal, elite daerah tak menjadikan pertanian dan pangan sebagai driver pencitraan. Bahkan, peta jalan swasembada pangan dari pusat diterjemahkan beragam oleh daerah. Mustahil berharap inovasi pembangunan pertanian-pangan lahir dari daerah. Ini semua memperparah kinerja produksi pangan domestik. 

Hasil akhir jalinan empat faktor itu membuat kinerja produksi pangan domestik merosot diiringi melonjaknya pa ngan impor. Pada 2012, nilai impor pangan mencapai Rp 63,9 triliun, hortikultura Rp 12,9 triliun, dan peternakan Rp 15,4 triliun. Peningkatan impor terbesar terjadi pada subsektor pangan. Saat krisis pangan meledak pada 2008, defisit subsektor pangan baru 3,178 miliar dolar AS, tahun 2011 defisit meledak lebih dua kali lipat (6,439 miliar dolar AS). Nilai impor paling besar disumbang gandum, kedelai, beras, ja gung, gula, susu, daging dan bakalan sapi, aneka buah-buahan, dan bawang putih. 

Saat ini Indonesia bergantung pada impor 100 persen untuk gandum, 78 persen kedelai, 72 persen susu, 54 persen gula, 18 persen daging sapi, dan 95 persen bawang putih. Sebagian besar diimpor dari negara-negara maju. Sampai seka- rang belum ada tanda-tanda ketergantungan akut impor itu menurun. Padahal, permintaan pangan terus melonjak. Laju permintaan pangan di Indonesia 4,87 persen per tahun. Agar kecukupan pangan tercapai, laju suplai pangan harus lebih besar dari permintaan. Artinya, laju suplai atau pertumbuhan produksi harus lebih dari lima persen per tahun. Padahal, tidak mudah menggenjot produksi pangan lebih dari lima persen per tahun.

Untuk mengurai berbagai problem struktural itu diperlukan sejumlah kebijakan. Pertama, meningkatkan produksi, produktivitas dan efisiensi usaha tani serta tata niaga komoditas pangan di hulu. Untuk pangan tropis berbasis sumber daya lokal, tak ada alasan untuk tidak swasembada.

Kedua, merevitalisasi Bulog dengan cara memperluas kapasitasnya. Bulog tidak hanya mengurus beras, tetapi beberapa komoditas penting lain disertasi instrumen yang lengkap, seperti cadangan, harga, pengaturan impor (waktu dan kuota), dan anggaran yang memadai. Impor komoditas pangan pokok yang semula diserahkan swasta bisa dikembalikan sebagian atau seluruhnya pada Bulog. Ini akan mengeliminasi kuasa swasta dalam kontrol harga dan mereduksi praktik rente politik.

Ketiga, segera menunaikan pembentukan kelembagaan pangan, seperti amanat Pasal 126 UU No 18/2012 tentang Pangan. Kelembagaan baru ini diharapkan tak hanya berkutat pada perumusan kebijakan, dan koordi- nasi pembangunan pangan, tetapi juga menuntaskan prahara harga pangan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar