Rabu, 31 Juli 2013

Korupsi bin Korupsi

Korupsi bin Korupsi
Karyudi Sutajah Putra  ;   Tenaga Ahli DPR
SUARA MERDEKA, 30 Juli 2013


YAKINKAH Anda bahwa korupsi bisa melahirkan korupsi baru, ‘’korupsi bin korupsi’’? Bila tidak, cermatilah kasus penangkapan Mario C Bernardo, pengacara dari kantor Hotma Sitompoel, usai bertransaksi suap dengan Djodi Supratman, pegawai Mahkamah Agung (MA). Yakinkah Anda korupsi bisa beranak-pinak? Bila tidak, cermatilah kasus suap pengacara Harini Wijoso, jaksa Urip Tri Gunawan, dan pegawai pajak Gayus Tambunan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (25/7), menangkap Djodi di kawasan Monas Jakarta Pusat, dengan barang bukti uang Rp 78 juta, dan Rp 50 juta lagi di rumah Djodi. Mario diduga terlibat korupsi dalam kaitan memberi janji kepada PNS dalam pengurusan kasasi kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongo Warsito di MA. Ada dugaan suap itu juga terkait perkara korupsi simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo. Bila dugaan itu benar, terbukti bahwa korupsi melahirkan korupsi baru. Bisa jadi, kelak pengacara yang membela Mario dan Djodi hendak menyuap.

‘’Korupsi bin korupsi’’ juga terjadi dalam kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan. Gara-gara memberikan keleluasaan Gayus keluar-masuk bui, Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat Kompol Iwan Siswanto dipecat dan dihukum penjara tahun 2010. Iwan menerima Rp 368 juta. Gayus juga memangsa korban lain, yakni jaksa Cirus Sinaga dan pengacara Haposan Hutagalung.

Tidak itu saja, tertangkapnya pengacara Probosutedjo, Harini Wijoso, 30 September 2005, yang memberikan suap kepada lima pegawai MA, yakni Pono Waluyo, Sudi Achmad, Suhartoyo, Sriyadi, dan Malem Pagi Sinuhaji juga membuktikan korupsi melahirkan korupsi baru. Pun tertangkapnya Urip saat bertransaksi suap 660 ribu dolar AS dengan Artalyta Suryani, orang dekat taipan Sjamsul Nursalim, pada 2 Maret 2008, terkait korupsi BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung. Sistoyo dari Kejaksaan Negeri Cibinong juga terlibat suap terkait perkara yang ditangani.

Mereka yang tertangkap berasal dari institusi atau unsur penegak hukum. Dari pengacara, selain Mario, Harini, dan Haposan, juga ada Tengku Syaifuddin Popon, pengacara Abdullah Puteh, yang memberikan suap Rp 250 juta kepada dua Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Syamsu Ramadhan Rizal dan M Soleh; dan Adner Sirait, pengacara DL Sitorus, yang berupaya menyuap Ibrahim, hakim PT TUN Jakarta. Penangkapan Popon dan Adner dilakukan KPK pada 2005. Dari kepolisian ada Iwan, dari kejaksaan ada Urip, Cirus, dan Sistoyo, dari MA ada Pono Waluyo, Sudi Achmad, Suhartoyo, Sriyadi dan Malem Pagi Sinuhaji, serta panitera Syamsu Ramadhan Rizal dan M Soleh.

Masih di bawah naungan MA, ada hakim Tipikor Bandung Setyabudi Tedjocahyono, dalam kasus suap perkara bansos yang melibatkan Wali Kota Bandung Dada Rosada; empat hakim Tipikor lain, yakni Kartini Marpaung, Pragsono, Asmadinata (Semarang) dan Heru Kisbandono (Pontianak);  hakim Ibrahim dari PT TUN Jakarta; hakim Syarifudin Umar dari PN Jakarta Pusat yang menerima suap Rp250 juta dari kurator Puguh Wirawan; dan Imas Dianasari, hakim ad hoc Pengadilan Hukum Industrial Bandung.

Putus Mata Rantai

Pendek kata, semua unsur penegak hukum terlibat ‘’korupsi bin korupsi’’, dari pengacara, polisi, jaksa, hakim, hingga panitera bahkan kurator. Namun, semua institusi bersangkutan selalu berupaya memutus mata rantai, melokalisasi dengan pola sama, yakni menyebut yang ditangkap itu sebagai oknum, tak terkait institusi.

Hotma Sitompoel misalnya, menyebut kasus Mario tak terkait kantor pengacara yang dipimpinnya, karena Mario selaku rekan sudah biasa menangani perkara sendiri. Hotma juga menyebut keponakannya itu sedang tidak menangani perkara di MA. Adapun Djodi, apa yang dilakukannya disebut tak terkait MA.

Begitu pun dalam kasus Pono dkk, di mana uang Rp 5 miliar diduga hendak diberikan kepada Bagir Manan, saat itu Ketua MA, juga tidak berlanjut ke petinggi MA. Padahal Djodi dan Pono diyakini sekadar operator lapangan. Kasus Urip pun tak sampai menyeret atasannya, padahal Urip juga diduga sekadar operator.
Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 3 Huruf (i) menyebutkan, ‘’Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas tinggi’’. Apakah Mario, Harini, Haposan, Popon dan Adner sebagai advokat memenuhi ketentuan pasal ini? Tidak!

Di sisi lain, bukankah tugas pengacara dalam membela klien adalah mendudukkan perkara pada proporsi semestinya, agar klien tak dizalimi atau dilanggar hak-haknya, bukan ìmenyulapî klien yang salah menjadi benar, atau sebaliknya? Idealnya demikian. Tapi realitasnya, banyak pengacara membela klien secara membabi-buta. Segala cara pun dihalalkan, termasuk lewat lobi, suap, dan rekayasa.


Fenomena di Indonesia, sehebat apa pun pengacara, bila tak bisa melobi, jangan berharap bisa memenangkan perkara. Lambat-laun pengacara hebat itu kehilangan klien dan jatuh miskin. Sebaliknya, meski keahlian pengacara pas-pasan, kalau ia bisa lobi, akan dapat membebaskan klien, dan success fee pun bertambah besar. Inilah yang antara lain memicu ìkorupsi bin korupsiî itu. Kasus Mario-Djodi hanyalah fenomena puncak gunung es. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar