Profesionalisme
Perilaku Guru
Ki Supriyoko ; Wakil Ketua Umum Majelis Luhur
Persatuan Tamansiswa
|
KOMPAS,
11 Desember 2012
Dalam suatu wawancara
televisi nasional, Ketua Umum PB PGRI Sulistyo menyatakan bahwa mulai Januari
2013, organisasi profesi yang dipimpinnya akan menjalankan Kode Etik Guru
Indonesia.
Dalam kesempatan yang
sama, Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, sebaiknya organisasi profesi guru
hanya satu. Ini agar para guru terikat dalam kode etik yang sama. Dengan
demikian, kalau terjadi pelanggaran kode etik, guru yang terbukti melakukan
pelanggaran akan mendapat sanksi dari organisasi profesi guru yang
bersangkutan.
Argumentasinya, bila
organisasi profesi guru jumlahnya banyak, kalau ada guru yang melanggar kode
etik di salah satu organisasi profesi ia akan segera pindah ke organisasi
profesi guru lainnya. Alhasil, yang bersangkutan tidak mendapatkan sanksi
atas pelanggaran tersebut.
Profesionalisme Perilaku
Informasi akan dijalankannya
kode etik oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan berita
gembira karena kode etik itu merupakan pedoman etis bagi seseorang dalam
menjalankan profesi. Kode etik berisi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan seseorang dalam konteks menjalankan profesi.
Dijalankannya kode etik
organisasi profesi akan menjaga profesionalisme anggotanya. Kalau dalam Kode
Etik Advokat Indonesia dinyatakan advokat dalam melakukan tugasnya tidak
bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih
mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan. Hal itu dimaksudkan
untuk menjaga profesionalisme advokat anggotanya. Kalau dalam Kode Etik
Kedokteran Indonesia disebutkan, setiap dokter senantiasa mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia pada cita-citanya yang luhur,
itu pun dimaksudkan menjaga profesionalisme anggotanya.
Implikasinya, kalau PGRI
akan menjalankan Kode Etik Guru Indonesia, hal itu juga dimaksudkan untuk
menjaga profesionalisme anggotanya. Istilah profesionalisme di sini bukan
profesionalisme administratif, melainkan lebih pada profesionalisme perilaku.
Secara administratif
banyak guru Indonesia yang sudah profesional ditunjukkan dengan sertifikasi
pendidik. Pada Pasal 2 UU Guru dan Dosen disebutkan, guru diakui sebagai
tenaga profesional kalau memiliki sertifikat pendidik. Kalau sekarang lebih
dari 1 juta guru kita memiliki sertifikat pendidik, secara administratif
mereka diakui sebagai tenaga profesional.
Apakah mereka semuanya
merupakan guru profesional dalam konteks perilaku sebagai pengajar dan
pendidik? Tentu tidak karena banyak guru yang perilakunya tidak berubah
sebelum dan setelah dimilikinya sertifikat pendidik.
Kode etik yang nantinya
akan dijalankan oleh PGRI terhadap semua anggota diharapkan dapat menjaga
profesionalisme perilaku guru sebagai anggotanya. Separuh dari problematika
pendidikan di Indonesia niscaya akan dapat solusi apabila guru kita
benar-benar terjaga profesionalisme perilakunya.
Kode Etik Bersama
Pendapat Marzuki Alie
bahwa organisasi profesi guru cukup satu (PGRI) saja kiranya tepat dalam
konteks kode etik. Realitasnya sekarang di Indonesia terdapat puluhan
organisasi profesi guru. Di luar PGRI ada Ikatan Guru Indonesia (IGI),
Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Federasi Serikat Guru Indonesia
(FSGI), dan sebagainya.
Idealnya organisasi
profesi guru memang cukup satu. Hal ini untuk memudahkan sosialisasi,
monitoring, dan evaluasi Kode Etik Guru Indonesia—yang notabene dirumuskan
PGRI—dalam pelaksanaannya.
Secara empiris memang ada
satu kode etik profesi yang dijalankan oleh banyak organisasi profesi
sekaligus, misalnya Kode Etik Advokat Indonesia dijalankan oleh Ikatan
Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan
Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia
(HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia
(AKHI), serta Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
Apakah IGI, FGII, FSGI,
dan organisasi profesi guru lainnya bersedia menjalankan Kode Etik Guru
Indonesia yang notabene dibuat oleh PGRI? Di sinilah masalahnya! Sangat sulit
meminta organisasi profesi untuk menjalankan kode etik profesi yang
dirumuskan oleh organisasi profesi lain yang (kemungkinan) dianggap sebagai
saingannya.
Menjaga profesionalisme
guru merupakan komitmen kita untuk memajukan pendidikan nasional. Rencana
PGRI menjalankan kode etik untuk menjaga profesionalisme perilaku guru
sewajarnya diapresiasi.●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar