Jumat, 07 Desember 2012

Nikah Siri


Nikah Siri
M Nurul Irfan ;  Dosen Hukum Pidana Islam UIN Jakarta
REPUBLIKA, 05 Desember 2012


Dalam sebuah seminar pada 20 November, penulis hadir sebagai narasumber bersama Prof Dadang Hawari. Dalam kesempatan itu, beliau berpendapat bahwa perselingkuhan adalah masalah menajemen syahwat dan nikah siri itu sama dengan zina. Terhadap pernyataan pertama, penulis sangat menyetujuinya, tetapi dalam hal nikah siri sama dengan zina, hal ini masih perlu didiskusikan secara khusus. 

Bupati Garut Aceng Fikri yang akhirnya dituntut mundur oleh ribuan rakyatnya akibat menikahi santriwati usia 18 tahun hanya dalam waktu empat hari, lalu dicerai melalui SMS adalah sebuah contoh konkret mengenai pengaruh negatif nikah siri. Seorang raja dangdut yang berniat menuju RI-1 bisa jadi akan terganjal akibat nikah siri yang pernah dilakukannya.

Seorang mensesneg yang akibat nikah sirinya dengan artis dangdut sempat membuat geger dan terguncangnya tatanan hukum keluarga Islam di Indonesia, terlebih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan upaya judicial review UU Perkawinan terkait anak luar nikah. Seorang kiai dan ajengan kondang tiba-tiba redup dan hilang dari peredaran dan entah berbagai kasus nikah siri lain yang efek negatifnya dapat secara cepat dirasakan oleh pelakunya. Beberapa contoh kasus di atas yang barangkali menjadi sebuah pertimbangan Prof Da- dang berpendapat bahwa nikah siri itu sama dengan zina. 

Penulis yakin 100 persen bahwa pendapat ini pasti akan ditentang oleh banyak ulama dan para ahli hukum Islam dari berbagai kalangan. Namun, lepas dari polemik efek negatif sebagaimana beberapa kasus di atas, masalah nikah siri ini harus dipahami secara seragam terlebih dahulu. Sebab, bila belum satu persepsi dalam mendefinisikannya, dipastikan akan menimbulkan beragam interpretasi dan polemik berkepanjangan. Sebab itu, harus disepakati terlebih dahulu bahwa yang disebut dengan nikah siri adalah nikah yang tidak terdaftar secara resmi di lembaga yang berwenang, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan seluruh Indonesia. Nikah siri bukan perkawinan yang dirahasiakan sehingga dilakukan tanpa saksi atau hanya disaksikan seorang sopir, tanpa wali, mahar, lalu hanya terjadi satu malam di sebuah kamar hotel tertentu. 

Kalau nikah siri yang dimaksud sama dengan zina itu adalah nikah siri yang semacam ini, penulis pun sangat sepakat dengan pendapat Prof Dadang di atas. Sebab, pada 1996 juga pernah terjadi sebuah kasus nikah siri yang malah oleh sebuah majalah berita mingguan saat itu diberitakan dengan judul "Misteri Perkawinan Seorang Kiai". Ketika itu, alm Prof KH Ibrahim Hosen menyebutnya sebagai sebuah bentuk kumpul kebo sekalipun nikah siri.

Definisi Hukum

Terjadi perdebatan panjang terkait nikah siri dalam arti nikah yang tidak dicatat apakah sah atau tidak. Memang jika dipahami Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Perkawinan sebagai satu kesatuan yang tidak boleh dipisah-pisahkan maka nikah siri bisa dianggap tidak sah menurut aturan perundang-undangan. Tetapi, berhubung Pasal 2 Ayat (1) sudah mengakui keabsahan sebuah pernikahan jika telah dilakukan secara agama maka nikah siri yang telah memenuhi lima rukun, berupa adanya calon wanita, calon pria, dua saksi dari kedua belah pihak, wali dari pengantin wanita, dan ada ijab qabul, maka pernikahan semacam ini telah dianggap sah, bukan hanya oleh agama, tetapi juga oleh UU Perkawinan Pasal 2 Ayat (1). 

Hal inilah yang akibatnya saat terjadi nikah siri, ulama menganggap sudah sah, tetapi oleh karena tidak tercatat maka oleh negara dianggap sebagai nikah yang tidak sempurna yang akibatnya anak yang lahir dalam perkawinan semacam ini tetap dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu kandungnya. Kemudian, MK memutuskan bahwa Pasal 43 Ayat (1) UU Perkawinan tidak berlaku lagi dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai meniadakan hubungan perdata antara anak dan bapak biologisnya. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat kaget dengan putusan MK ini hingga akhirnya MUI menerbitkan fatwa No 11 Tahun 2012 tentang Status Anak Zina dan Perlakuan Terhadapnya. Hiruk pikuk hukum keluarga Islam tentang anak luar nikah ini pun pada intinya sebagai akibat nikah siri yang kebetulan pelakunya adalah orang besar hingga menjadi tenar, bahkan kontroversi pun muncul berkepanjangan. Nikah siri model inilah yang paling sering terjadi. Sayangnya, nikah yang kurang baik dan tidak mulia ini dilakukan oleh orang-orang terkenal, seperti menteri dan bupati sebagai publik figur. 

Penulis sebutkan sebagai nikah yang kurang baik dan tidak mulia sebab sebagai seorang Muslim yang taat kepada Allah dan Rasulullah, sudah semestinya ia juga taat kepada ulil amri. Di antara bentuk ketaatan kepada ulil amri adalah taat kepada peraturan perundang-undangan, yakni agar terjamin ketertiban administrasi pada masyarakat Islam Indonesia maka setiap perkawian harus dicatat dan terdaftar resmi di KUA. 

Saat artikel ini ditulis, penulis tidak merasa perlu untuk meneliti apakah pernikahan Bupati Garut yang beberapa saat lalu telah ditinggalkan oleh wakilnya itu, nikah siri atau bukan. Yang jelas, tindakannya sebagai publik figur, terlebih sebagai alumnus perguruan tinggi Islam negeri ternama di Bandung, sungguh sangat tidak wajar dan tidak mulia. 

Melalui artikel ini, penulis mengimbau agar semua pihak secara arif dan bijak menanggapi kasus ini sebagai sebuah pelajaran yang sangat berharga betapa pentingnya meniru akhlak Rasulullah dalam berbagai hal. Termasuk, saat beliau sedang berduaan dengan Sofiyyah, istri beliau, lalu ada orang lain di balik kegelapan malam berusaha lari menghindari beliau yang sedang bersama istrinya, lalu beliau langsung memanggilnya untuk memperkenalkan bahwa yang bersama beliau adalah istri, bukan orang lain. 

Dari sini kita mengerti bahwa hendaklah jangan membuat kegiatan yang bisa mengarah kepada fitnah dan kecurigaan. Rasulullah SAW juga memerintahkan Abdurrahman bin Auf agar segera melaksanakan resepsi pernikahan walau hanya dengan me motong satu ekor kambing. Sebab itu, publikasikan nikah dan jangan merahasiakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar