Senin, 14 Mei 2012

Pemekaran (Masalah) Daerah


Pemekaran (Masalah) Daerah
Hadi Prayitno ;  Peneliti Senior/Kepala Divisi Pengembangan Jaringan Fitra
SUMBER :  KOMPAS, 14 Mei 2012
Bandingkan dengan tulisan Hadi Prayitno di MEDIA INDONESIA, 09 Mei 2012 :
http://budisansblog.blogspot.com/2012/05/pemekaran-masalah-daerah.html


Indonesia mulai memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah daerah lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
UU yang kemudian direvisi dengan UU No 32/2004 membuat penataan daerah otonom baru (DOB) menjadi salah satu isu penting yang sampai sekarang menjadi fokus pemerintah. Pembentukan DOB membuat jumlah provinsi di Indonesia meningkat 21 persen, jumlah kabupaten meningkat 41 persen, dan jumlah kota meningkat 37 persen.

Namun, penataan DOB masih identik dengan pemekaran wilayah, belum mengarah pada penghapusan dan penggabungan wilayah seperti diatur dalam PP 129/2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. PP ini kemudian diganti dengan PP 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, prasyarat pembentukan wilayah provinsi harus meliputi minimal lima kabupaten/kota, sedangkan untuk kabupaten terdiri dari lima kecamatan, dan kota cukup dengan empat kecamatan. Adapun pembentukan kecamatan, kelurahan, dan desa hanya ditetapkan melalui peraturan daerah, yang tidak dapat dipantau pemerintah. Ini mengingat belum adanya suatu sistem pelaporan atau pencatatan peraturan daerah yang kontinu di tingkat pusat.

Berdasarkan pencatatan Departemen Dalam Negeri, pada tahun 2008 setiap bulan rata-rata terbentuk 18 kecamatan, 30 kelurahan, dan 60 desa. Mengingat tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mendekatkan pelayanan umum dan memperkuat daya saing daerah, maka menjadi ironi jika membanjirnya pemekaran wilayah justru mengancam kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Hasil evaluasi kinerja DOB yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri menyebutkan hanya 58,71 persen berkinerja tinggi. Sisanya, 34,19 persen, berkinerja sedang dan 4,16 persen berkinerja rendah. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melansir 80 persen DOB gagal meningkatkan kesejahteraan. Hasil evaluasi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal menunjukkan, 34 daerah malah miskin setelah dimekarkan.

Salah Sistem

Komponen terbesar perimbangan keuangan untuk pemerintah daerah adalah dana alokasi umum (DAU). Menurut kajian Fitra, formula DAU telah memotivasi daerah untuk membengkakkan belanja pegawai dan memekarkan daerah. Padahal, masuknya belanja pegawai tidak mencerminkan kebutuhan dan kesenjangan antardaerah. Formula ini tidak memberikan insentif bagi daerah yang mengurangi belanja pegawai dan disinsentif bagi daerah yang mekar.

Artinya, tujuan DAU mengurangi kesenjangan fiskal tidak akan tercapai jika alokasinya habis untuk membiayai belanja pegawai. Di sisi lain, DAU justru memotivasi terjadinya pemekaran daerah karena menanggung beban belanja pegawai.

DAU Meningkat

Sepanjang 1999-2009 ada 205 DOB, terdiri atas 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Tahun 2003 pemerintah harus menyediakan DAU Rp 1,33 triliun bagi 22 daerah otonom baru. Jumlah itu naik dua kali lipat tahun 2004: Rp 2,6 triliun alokasi DAU bagi 40 DOB. Tahun 2010, dana DAU mencapai Rp 47,9 triliun.

Mengingat motivasi lahirnya daerah baru lebih bersifat politis dan semangat mendapatkan anggaran lebih besar, cara mengendalikan laju pemekaran daerah adalah merevisi aturan DAU. Melalui momentum revisi undang-undang perimbangan keuangan, harus ditegaskan bahwa daerah otonomi baru tidak otomatis mendapatkan DAU.

Bulan ini DPR secara aklamasi mengesahkan inisiatif 19 RUU daerah otonom baru untuk meningkatkan pelayanan terhadap rakyat, termasuk perhatian terhadap kawasan yang jauh dari ibu kota kabupaten atau provinsi. Pemekaran juga bertujuan agar ada ruang partisipasi bagi politik daerah dan masuknya uang pusat ke daerah. Namun, ini harus disertai dengan penjelasan terlebih dahulu kepada masyarakat tentang konsekuensi pemekaran karena pemekaran daerah itu tidak mudah dan tidak murah.

Hal mendasar lainnya adalah pemekaran wilayah seharusnya menjadi solusi permasalahan, bukan justru menambah masalah. Tanpa persiapan serius, pemekaran hanya membuat pelayanan kepada masyarakat semakin buruk, baik dari sisi birokrasi maupun infrastruktur.

Usulan pemekaran 19 daerah baru yang disetujui DPR ini, jika tidak didasari oleh desain besar penataan daerah, serta tidak berdasarkan kajian komprehensif yang disepakati semua pihak, justru akan keluar dari tujuan utamanya. Seyogianya pemerintah dan DPR tidak saling menyalahkan dan serius menangani pemekaran daerah agar tidak berubah fungsi menjadi pemekaran masalah. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar