Mengurai Faktor
Ekonomi Pemicu Rusuh
Nugroho SBM ; Dosen
Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Serta Program Magister Ilmu Ekonomi dan Studi
Pembangunan (MIESP) Undip Semarang
SUMBER : SUARA
MERDEKA, 14 Mei 2012
MELALUI artikelnya
’’Mengurai Simpul Kerusuhan’’ (SM, 07/05/12), Chusmeru menguraikan penyebab dan
pemicu kerusuhan di Indonesia, dengan pijakan konflik antara warga dan anggota
ormas di Solo, 4 Mei lalu. Saya sependapat bahwa anarki timbul antara lain
karena dipicu oleh kesenjangan ekonomi akibat monopoli sumber-sumber ekonomi
oleh elite masyarakat dengan cara tidak fair, semisal lewat korupsi, kolusi,
dan nepotisme (KKN).
Saya mencoba lebih memperkaya memori intelektual pembaca dengan mendalihkan pada dua teori sosial. Teori pertama; penyebab struktural. Kerusuhan juga bisa terjadi karena faktor struktural di masyarakat, dengan beragam latar. Pertama; kesenjangan ekonomi, seperti disebut Chusmeru, yang antara lain karena penguasaan sumber-sumber ekonomi secara tidak fair oleh segelintir orang, yang mestinya juga hak banyak orang. Namun cara fair menguasai sumber ekonomi pun bisa menyulut konflik. Hal itu biasanya terjadi di daerah karena misalnya etnis pendatang bisa sukses secara ekonomi yang kemudian menimbulkan kecemburuan.
Kedua; ada tindakan sekelompok elite ingin mendapatkan kekuasaan di daerah, semisal pemekaran daerah baru atas dasar etnis. Pola ini lebih berisiko memicu konflik karena pasti ada etnis minoritas di daerah baru itu. Tahun 2006, saya bergabung dengan Depkeu meneliti pemekaran daerah. Di suatu daerah pemekaran baru ada bupati, yang merupakan pemrakarsa pemekaran itu, yang sebelumnya menjabat ketua DPRD di daerah induk.
Ketiga; ketidakharmonisan relasi antara pusat dan daerah (kabupaten dan kota). Banyak pemkab/ pemkot mengundangkan perda yang tak sesuai dengan perundang-undangan pusat sehingga menimbulkan rasa tidak aman.
Perda Bermasalah
Teori kedua; penyebab kultural. Kerusuhan dan kekerasan bisa terjadi karena tiap suku, agama, ras, dan aliran punya dogma berbeda, yang seringkali diterima tanpa reserve oleh komunitas/ penganutnya. Bila antarsuku, agama, ras, dan aliran itu bergesekan karena suatu kasus maka menimbulkan konflik yang bereskalasi anarki.
Pemerintah perlu merumuskan kebijakan guna mengantisipasi kerusuhan. Pertama; semua pihak harus mencegah ketimpangan ekonomi karena penguasaan sumber-sumber ekonomi secara tidak fair. Sebenarnya ada seperangkat regulasi untuk mencegah hal itu, di antaranya UU Antimonopoli dan UU Tindak Pidana Korupsi. Namun UU Antimonopoli belum menjabarkan rinci pelaksanaannya, khususnya menyangkut ukuran kuantitatif ekonomis. Dalam praktik masih banyak lubang penyelewengan ke arah monopolisasi , misalnya kecenderungan kerja sama antarperusahaan dalam penjualan produk yang bisa mengarah ke monopoli.
Contohnya, pembelian minuman ringan berhadiah rokok yang merupakan produk perusahaan berbeda. Undang-undang hanya memuat larangan bagi perusahaan dalam satu kepemilikan melakukan integrasi secara horizontal (berbeda produknya) yang menyebabkan terjadinya monopoli di pasar dua produk itu.
Adapun UU Tindak Pidana Korupsi juga punya kelemahan, antara lain hukuman bagi koruptor yang relatif ringan. Studi Rimawan Pradipto (2010) menyebut uang yang dikorupsi tahun 2001-2009 mencapai Rp 73,07 triliun tetapi hukuman denda finansial yang kembali ke negara hanya Rp 5,32 triliun (7,29 persen).
Kedua; perlu ketegasan pelaksanaan terkait pembatasan pemekaran daerah baru, terutama yang mendasarkan pada kesamaan etnis. Termasuk rencana Kemendagri melikuidasi daerah pemekaran baru yang bangkrut (tidak mandiri secara finansial) guna membuat efek jera daerah pemekaran baru yang sebenarnya tidak layak karena PAD-nya terlalu kecil. Ketiga; pemda harus membatalkan perda bermasalah yang berisiko memicu kerusuhan dan kekerasan, namun perlu dibarengi dengan tindakan preventif, berupa sosialisasi dari pemerintah pusat. ●
Saya mencoba lebih memperkaya memori intelektual pembaca dengan mendalihkan pada dua teori sosial. Teori pertama; penyebab struktural. Kerusuhan juga bisa terjadi karena faktor struktural di masyarakat, dengan beragam latar. Pertama; kesenjangan ekonomi, seperti disebut Chusmeru, yang antara lain karena penguasaan sumber-sumber ekonomi secara tidak fair oleh segelintir orang, yang mestinya juga hak banyak orang. Namun cara fair menguasai sumber ekonomi pun bisa menyulut konflik. Hal itu biasanya terjadi di daerah karena misalnya etnis pendatang bisa sukses secara ekonomi yang kemudian menimbulkan kecemburuan.
Kedua; ada tindakan sekelompok elite ingin mendapatkan kekuasaan di daerah, semisal pemekaran daerah baru atas dasar etnis. Pola ini lebih berisiko memicu konflik karena pasti ada etnis minoritas di daerah baru itu. Tahun 2006, saya bergabung dengan Depkeu meneliti pemekaran daerah. Di suatu daerah pemekaran baru ada bupati, yang merupakan pemrakarsa pemekaran itu, yang sebelumnya menjabat ketua DPRD di daerah induk.
Ketiga; ketidakharmonisan relasi antara pusat dan daerah (kabupaten dan kota). Banyak pemkab/ pemkot mengundangkan perda yang tak sesuai dengan perundang-undangan pusat sehingga menimbulkan rasa tidak aman.
Perda Bermasalah
Teori kedua; penyebab kultural. Kerusuhan dan kekerasan bisa terjadi karena tiap suku, agama, ras, dan aliran punya dogma berbeda, yang seringkali diterima tanpa reserve oleh komunitas/ penganutnya. Bila antarsuku, agama, ras, dan aliran itu bergesekan karena suatu kasus maka menimbulkan konflik yang bereskalasi anarki.
Pemerintah perlu merumuskan kebijakan guna mengantisipasi kerusuhan. Pertama; semua pihak harus mencegah ketimpangan ekonomi karena penguasaan sumber-sumber ekonomi secara tidak fair. Sebenarnya ada seperangkat regulasi untuk mencegah hal itu, di antaranya UU Antimonopoli dan UU Tindak Pidana Korupsi. Namun UU Antimonopoli belum menjabarkan rinci pelaksanaannya, khususnya menyangkut ukuran kuantitatif ekonomis. Dalam praktik masih banyak lubang penyelewengan ke arah monopolisasi , misalnya kecenderungan kerja sama antarperusahaan dalam penjualan produk yang bisa mengarah ke monopoli.
Contohnya, pembelian minuman ringan berhadiah rokok yang merupakan produk perusahaan berbeda. Undang-undang hanya memuat larangan bagi perusahaan dalam satu kepemilikan melakukan integrasi secara horizontal (berbeda produknya) yang menyebabkan terjadinya monopoli di pasar dua produk itu.
Adapun UU Tindak Pidana Korupsi juga punya kelemahan, antara lain hukuman bagi koruptor yang relatif ringan. Studi Rimawan Pradipto (2010) menyebut uang yang dikorupsi tahun 2001-2009 mencapai Rp 73,07 triliun tetapi hukuman denda finansial yang kembali ke negara hanya Rp 5,32 triliun (7,29 persen).
Kedua; perlu ketegasan pelaksanaan terkait pembatasan pemekaran daerah baru, terutama yang mendasarkan pada kesamaan etnis. Termasuk rencana Kemendagri melikuidasi daerah pemekaran baru yang bangkrut (tidak mandiri secara finansial) guna membuat efek jera daerah pemekaran baru yang sebenarnya tidak layak karena PAD-nya terlalu kecil. Ketiga; pemda harus membatalkan perda bermasalah yang berisiko memicu kerusuhan dan kekerasan, namun perlu dibarengi dengan tindakan preventif, berupa sosialisasi dari pemerintah pusat. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar