Kamis, 11 September 2014

Tiga Aspek Jero Wacik

Tiga Aspek Jero Wacik

Asvi Warman Adam  ;   Sejarawan LIPI
TEMPO, 10 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, beberapa waktu kemudian Jero Wacik mengundurkan diri sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Hal serupa sudah dicontohkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang kebetulan juga sama-sama dari Partai Demokrat.

Selain pengunduran diri dari jabatan di kabinet, Jero Wacik seyogianya melepas Bintang Mahaputra Adipradana yang pernah dianugerahkan kepadanya pada 2013. Bintang kehormatan itu diberikan atas jasa besarnya dan dengan tambahan beberapa kriteria lain, di antaranya berkelakuan baik serta memiliki integritas moral dan keteladanan. Padahal, mereka yang ditetapkan tersangka oleh KPK tak akan dinyatakan bebas murni, dan dijatuhi hukuman pidana. Para tersangka korupsi tidak layak memegang bintang kehormatan tersebut.

Berbeda dengan gelar pahlawan nasional yang tidak bisa dicabut, bintang kehormatan dapat dicopot. Mereka yang memperoleh bintang mahaputra mempunyai hak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Sangat ironis bila pada TMP Kalibata terdapat kuburan koruptor yang bersanding dengan para founding fathers dan tokoh berjasa lainnya. Pengalaman selama ini sudah pernah ada pencabutan bintang mahaputra seperti yang dilakukan MPRS terhadap Ketua PKI D.N. Aidit pada 1966. Jadi, seyogianya sekarang Presiden SBY mencabut bintang mahaputra yang dimiliki Jero Wacik (juga Suryadharma Ali) tanpa menunggu hal itu dilakukan presiden berikutnya.

Jero menjadi tersangka korupsi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan uang operasional menteri. Jumlahnya mencapai Rp 9,9 miliar. Jero baru menjabat Menteri ESDM. Sebelumnya ia pernah menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Pertanyaannya, apakah kecurangan ini juga sudah pernah dilakukan pada kementerian terdahulu? Tentu KPK harus mencari bukti-bukti tambahan karena selentingan negatif tersebut pernah beredar di kalangan pejabat kementerian tersebut.

Jero Wacik lahir di Singaraja pada 24 April 1949. Dikenal sebagai anak istimewa di sekolah, ia menjadi mahasiswa teknik mesin ITB pada 1970. Setelah 23 tahun bekerja di perusahaan konglomerasi, seperti United Tractor dan perusahaan besar lainnya, ia membuka usaha sendiri pada bidang pariwisata. Pada era reformasi, ia terjun ke dunia politik melalui Partai Demokrat. Tidak berhasil dalam pemilihan legislatif di Bali, ia justru diangkat sebagai menteri oleh Presiden SBY. Pada saat hampir bersamaan, ia juga memimpin Persatuan Golf Indonesia yang secara berkala mengadakan turnamen golf dengan hadiah tertentu bagi pemenangnya.

Ekonom Dr Sjahrir (almarhum) pernah melakukan studi tentang keekonomian lapangan golf: apakah maraknya pembangunan lapangan golf itu menguntungkan ekonomi nasional atau berdampak negatif terhadap lingkungan. Terlepas dari kontroversi itu, lapangan golf merupakan tempat rawan bagi pejabat pemerintah. Kalau sesama pengusaha bermain golf tidak masalah; mereka bisa menuai kerja sama bisnis. Yang menjadi persoalan adalah ketika terjadi kongkalilong pejabat dengan pengusaha. Belum lagi, kedi yang bisa menjadi godaan, seperti pada kasus Ketua KPK Antasari Azhar. Jadi, berhati-hatilah para pejabat negara bila berada di lapangan golf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar