Kamis, 11 September 2014

Motif RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah

Motif RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah

Agung Baskoro  ;   Analis Politik Poltracking
TEMPO, 10 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Kontestasi pemilihan umum presiden seusai putusan Mahkamah Konstitusi, yang memenangkan pasangan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, ternyata masih berlanjut. Bila sebelumnya domain persaingan berada di ranah eksekutif, kini arena beralih ke ranah legislatif (parlemen).

Melalui serangkaian manuver politik, Koalisi Merah Putih berhasil untuk sementara merevisi MD3, kemudian mengusulkan pembentukan Pansus Pilpres, hingga yang paling aktual terkait dengan pembahasan RUU Pilkada. Menurut rencana, pilkada, dari tingkatan gubernur, wali kota, hingga bupati, akan dikembalikan melalui DPRD, sebagaimana lazim terjadi pada masa Orde Baru. Pengembalian wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah menjadi langkah mundur bagi kemajuan dan perkembangan demokrasi di Tanah Air.

Aturan itu jelas menabrak konstitusi yang meniscayakan kedaulatan berada di tangan rakyat dengan mekanisme teknisnya melalui pemilihan umum secara langsung, sekaligus menegaskan komitmen dan konsistensi publik untuk menguatkan sistem presidensial di tingkat nasional (DPR, DPD, presiden-wakil presiden) dan lokal (DPRD, gubernur, wali kota, dan bupati). Di sisi lain, rakyat kembali menjadi korban. Bila dulu menjadi korban kecurangan dari oknum kepala daerah melalui politik uang (money politics), kini hak politik publik turut teramputasi. Apalagi konteks ini menguat di tengah menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai dan menguatnya pengaruh figur.

Pada saat yang bersamaan, bila argumen aturan pilkada langsung dianggap kurang efisien, hal ini menjadi tidak relevan, karena pilkada akan dilakukan serentak secara periodik mulai 2015, 2018, dan diproyeksikan secara keseluruhan pada 2020. Justru, sebaliknya, inefisiensi hadir ketika para calon kepala daerah yang akan maju dalam pilkada harus memastikan tiket kemenangan dahulu melalui berbagai cara (baca: money politics) dan berikutnya menjadi sapi perahan para oknum anggota-anggota DPRD ketika sudah terpilih.

Semangat lahirnya UU Pilkada ini untuk meminimalkan dinasti politik dan memastikan hadirnya merit system. Figur seperti Joko Widodo (Gubernur DKI Jakarta), Basuki Purnama Tjahaja (Wakil Gubernur DKI Jakarta), dan sederet nama lainnya membuktikan bahwa kemajuan sebuah wilayah, selain ditentukan soal dominasi (winner takes all), harus pula memenuhi aspek kompetensi dan integritas pribadi (track record), aspirasi publik, serta representasi politik.

Terakhir, kerawanan sosial yang selama ini dikhawatirkan menjadi efek pilkada langsung menjadi perdebatan karena, dalam prosesnya, penyelenggaraan semakin membaik dan ini tak sebanding dengan efek yang bisa ditimbulkan dari terpilihnya seorang kepala daerah yang tak sesuai dengan track record, aspirasi publik, dan representasi politik. Jangan sampai, demi ongkos politik, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat menjadi taruhannya.

Sulit untuk tidak mengaitkan realitas politik dalam pembahasan RUU Pilkada dengan kontestasi pada pilpres kemarin. Apalagi beberapa partai, seperti Gerindra, Golkar, dan PAN, sejak awal mengusung ide pilkada langsung. Dan, yang menarik, pemerintah sebagai pihak yang mengusulkan telah pula mengakomodasi mayoritas dukungan fraksi-fraksi (PDIP, Golkar, Hanura, PAN, Gerindra, dan PKS) yang menginginkan pilkada langsung. Pada titik inilah, kekhawatiran sejumlah pihak bahwa RUU ini dijadikan alat untuk meningkatkan bargaining position politik partai-partai tertentu menjadi kontekstual.

Dalam kondisi seperti ini, akhirnya tak tertutup peluang Jalan Tengah sebagaimana berhasil dilakukan Golkar, saat mengajukan opsi formula Pasal 7 ayat 6a, terkait dengan diskresi pada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika harga rata-rata minyak mentah mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dalam kurun  enam bulan pada 2012. Walaupun, sebaiknya pengesahan undang-undang ini ditunda, dengan tetap dimasukkan dalam prioritas Prolegnas 2014-2019. Hal ini diperlukan agar seluruh skenario yang disampaikan oleh Koalisi Merah Putih plus Demokrat memiliki basis argumentasi yang kuat (baca: naskah akademik) saat menghendaki pilkada tidak langsung.

Bila ini tetap dipaksakan untuk disahkan, menjadi rawan untuk kembali dibawa ke sidang MK, sebagaimana revisi UU MD3 yang prosesnya sedang bergulir. Artinya, keoposisian yang saat ini sedang dipraktekkan oleh Koalisi Merah Putih perlu ditempatkan di atas kepentingan bangsa yang lebih luas, sehingga energi publik tak habis oleh ingar-bingar politik tanpa batas. Sampai pada fase ini, sebenarnya kondisi tersebut merupakan pertanda baik bahwa demokrasi kita semakin terkonsolidasi, di mana ketika ia menjadi satu-satunya aturan main (the only game in town), dan ketika tak seorang pun membayangkan bertindak di luar sistem demokrasi, ketika kelompok yang kalah menggunakan aturan yang sama (demokrasi) untuk membalas kekalahannya (Prezeworski, 1991:26).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar