Senin, 22 September 2014

Reformasi Anggaran Pemerintahan Baru

Reformasi Anggaran Pemerintahan Baru

Aunur Rofiq  ;   Alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB);
Pebisnis Sektor Pertambangan dan Perkebunan
SINAR HARAPAN, 20 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Dalam berbagai kesempatan Jokowi mengatakan, politik anggaran akan diarahkan untuk merealisasasikan program-program yang berpihak ke kemajuan ekonomi rakyat, termasuk peningkatan sumber daya manusia (SDM), swasembada pangan, ketahanan energi, dan pemerataan hasil-hasil pembangunan di daerah.

Dengan memperhatikan postur anggaran, terutama anggaran 2015, apakah pemerintahan Jokowi-JK dapat merealisasikan programnya? Tampaknya kondisi itu masih sulit diharapkan. Hal ini disebabkan pemerintah tidak memiliki ruang fiskal yang cukup lebar karena pengeluaran yang terus meningkat tidak diimbangi penerimaan negara yang jauh lebih tinggi.

Ada beberapa pos dalam anggaran negara yang perlu memperoleh perhatian pemerintah baru. Selain itu, postur dalam pos-pos ini berpeluang untuk diubah, mengingat Jokowi sudah berencana melakukan perubahan angggaran jika Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam waktu dekat ini.

Pertama, postur RAPBN 2015 masih terbebani pengeluaran rutin dengan dampak multiplier rendah. Bahkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur di RAPBN 2015 justru turun dibandingkan tahun 2014.

Pendapatan negara pada 2015 disalurkan ke berbagai pembiayaan rutin, antara lain untuk gaji pegawai negeri 14,3 persen, membayar bunga utang 7,6 persen, anggaran pendidikan 22,9 persen, subsidi energi 18 persen, transfer dana ke daerah 31,69 persen dan alokasi anggaran desa Rp 9,1 triliun atau 1,4 persen dari total dana transfer daerah. Totalnya mencapai 94,5 persen dari pengeluaran.

Salah satu gagasan Jokowi di bidang fiskal adalah meningkatkan pemerataan pembangunan melalui politik anggaran sebagai strategi besar menekan atau membebaskan praktik korupsi dan memastikan distribusi anggaran daerah diterima sesuai alokasi yang diprogramkan. Untuk itu, pengeluaran rutin yang nilainya besar ini harus pula diawasi. Ini agar pemanfaatannya benar-benar efektif dan efisien.

Kedua, beban RAPBN 2015 semakin bertambah dengan peningkatan subsidi atau anggaran untuk pengeluaran populis. Dalam RAPBN 2015, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi Rp 433,51 triliun, naik Rp 30,48 triliun dibandingkan subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014.

Hampir 83 persen atau setara Rp 363,53 triliun alokasi subsidi itu untuk bahan bakar minyak (BBM). Sementara itu, subsidi listrik Rp 72,42 triliun. Subsidi nonenergi dialokasikan Rp 69,98 triliun atau naik Rp 17,25 triliun dibandingkan APBN-P 2014.

Ketiga, dalam nota keuangan tercermin, penerimaan fiskal dalam RAPBN 2015 ditarget konservatif, sementara bobot pengeluaran cenderung diikat tingginya belanja tak produktif. Total pendapatan negara Rp 1.762,3 triliun. Itu terdiri atas penerimaan perpajakan Rp 1.370,8 triliun, PNBP Rp 388 triliun, dan penerimaan hibah Rp 3,4 triliun.

Struktur dan arah kebijakan pendapatan perlu dioptimalkan. Dalam RAPBN 2015, pertumbuhan penerimaan fiskal masih konservatif. Penerimaan pajak ditarget hanya naik 11,2 persen.

Dengan total penerimaan perpajakan Rp 1.370,8 triliun, rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio hanya 12,32 persen. Tax ratio yang dicapai ini memang masih rendah. Pada 2013, tax ratio 12,2 persen menjadi 12,6 persen pada 2014. Artinya, tax ratio tahun ini lebih rendah dari 2014.

Meskipun penerimaan perpajakan naik, masih ada potensi penerimaan menjadi lebih besar jika tax ratio bisa naik lebih tinggi. Kita bisa bandingkan dengan tax ratio beberapa negara-negara lain berdasarkan data dari Heritage Foundation yang berbasis di Washington DC, Amerika, yakni tax ratio Denmark 49 persen; Finlandia 43,6 persen; Selandia Baru 34,5 persen; Swedia 45,8 persen; Australia 30,8 persen; Norwegia 43,6 persen; Kanada 32,2 persen; Belanda 39,8 persen, Jerman 40,6 persen; Portugal 37 persen; Belgia 46,8 persen; Austria 43,4 persen; Perancis 44,6 persen; Inggris 39 persen; Jepang 28,3 persen; Amerika Serikat 26,9 persen, Malaysia 15,5 persen; Thailand 17 persen; Filipina 14,4 persen; Vietnam 13,8 persen; Kamboja 8 persen; dan Myanmar hanya 4,9 persen.

Artinya. tax ratio kita jauh lebih rendah dan masih banyak potensi penerimaan perpajakan yang belum sepenuhnya tergali. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi rata rata di atas 5 persen dan PDB kita juga terus naik. Dengan demikian, sistem perpajakan masih belum optimal dalam berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Pemerintahan baru harus mampu mendorong peningkatan penerimaan perpajakan. Reformasi sistem perpajakan sangat penting, bukan hanya sebagai instrumen penerimaan negara yang semakin besar kontribusinya, melainkan juga sebagai instrumen keadilan.

Dari peningkatan tax ratio dan potensi jumlah wajib pajak, harapan mewujudkan postur fiskal yang menstimulus kesempatan kerja bagi rakyat akan semakin besar. Demikian pul jika tax ratio kita tetap kecil, akumulasi kekayaan akan terus dinikmati kelompok kaya dan menengah sehingga tidak ada distribusi kekayaan.

Keempat, defisit anggaran dalam RAPBN 2015 mencapai Rp 257,6 triliun atau 2,32 persen terhadap PDB. Nilai ini hampir menyentuh batas atas defisit sesuai UU, yakni 3 persen. Defisit anggaran itu seharusnya memacu ekspansi kebijakan fiskal.

Sumber pembiayaan defisit dari utang secara nominal meningkat dari Rp 253,7 triliun di APBN 2014 menjadi Rp 282,7 triliun dalam RAPBN 2015. Membengkaknya pembiayaan negara dari utang terjadi karena banyak faktor, terutama menurunnya pendapatan pajak.

Selain ini, nominal utang terus membesar karena beban pembayaran cicilan pokok dan bunga utang. Tahun 2014 saja, pemerintah menetapkan pagu pembayaran cicilan pokok Rp 247,7 triliun dan bunga Rp 121,3 triliun.

Kelima, kebijakan-kebijakan dan sasaran prioritas dalam pembangunan ternyata masih memperoleh anggaran tidak signifikan. Sasaran prioritas yang seharusnya dapat dieksekusi saat ini bahkan dilimpahkan kepada pemerintahan baru.

Dalam RAPBN 2015, terdapat tujuh kementerian negara dan lembaga (K/L) yang akan mendapat alokasi anggaran yang cukup besar di atas Rp 40 triliun pada RAPBN 2015, yaitu Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Perhubungan.

Dalam RAPBN 2015, sektor pertanian dan energi ternyata masih belum memperoleh kepedulian. Padahal, dua sektor tersebut saat ini sedang kedodoran sehingga menyebabkan kondisi perekonomian terus terbebani impor tinggi.

Hal itu tercermin dari rendahnya anggaran yang dialokasikan pemerintah dalam RABPN 2015 untuk sektor tersebut, yakni Rp 15,82 triliun untuk sektor pertanian. Sementara itu, Kementerian ESDM mendapatkan anggaran Rp 11,3 triliun. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar