Senin, 08 September 2014

Pertahankan Pilkada Langsung

Pertahankan Pilkada Langsung

Joko Riyanto  ;   Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
KORAN TEMPO, 08 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung sejak Juni 2005 ada kemungkinan akan berganti ke mekanisme perwakilan melalui DPRD. Mayoritas anggota DPR, yang awalnya setuju pilkada langsung, kini berubah sikap. Fraksi Golkar, PPP, PAN, Gerindra, dan Demokrat (65 persen suara di DPR) mendukung pilkada melalui DPRD atau pilkada tidak langsung yang dituangkan dalam RUU Pilkada dan segera disahkan pada 11 September 2014.

Mereka beralasan bahwa pilkada langsung berbiaya politik mahal, membudayakan politik uang, menimbulkan konflik horizontal dan memakan korban, serta tidak menciptakan pemerintahan yang bersih, bahkan banyak kepada daerah terjerat kasus korupsi. Namun, haruskah argumentasi itu lantas menjadi dasar kuat untuk menyerahkan pilkada lewat DPRD?

Menurut saya, pilkada melalui DPRD mengingkari semangat dan jiwa demokratisasi di Indonesia. Sebuah langkah mundur jika DPR menarik kembali hak rakyat memilih pemimpin daerah. Secara hukum, mekanisme pilkada lewat DPRD bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (5) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Aturan tersebut memberikan hak memilih secara langsung kepada rakyat sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip demokrasi di Indonesia.

Makna frasa "dipilih secara demokratis" haruslah dimaknai dipilih langsung dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang merupakan implementasi menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD. Bagaimanapun, mekanisme pilkada melalui DPRD akan menyingkirkan kedaulatan rakyat dalam menentukan dan memilih pemimpin daerah. Bisa dipastikan bahwa pemilihan dengan sistem perwakilan sering kali mengingkari pemikiran, kedaulatan rakyat, dan proses demokrasi. Upaya menjadikan pilkada melalui DPRD potensial merusak sistem demokrasi dan perjuangan reformasi hanya dengan pertimbangan pragmatis dalam penyusunan UU Pilkada.

Argumentasi pilkada langsung berbiaya mahal dan rawan politik uang kurang tepat. Justru kalau pilkada dikembalikan ke DPRD, peluang transaksi politik uangnya semakin besar. Mahar politik kepada parpol untuk menjadi kandidat juga makin mahal. Begitu pula DPRD yang diberi wewenang memilih bupati dan wali kota, tentu akan mematok harga. Dikhawatirkan, bukan pemimpin daerah berkualitas yang terpilih, melainkan "raja-raja" kecil yang mengeruk kekayaan daerah untuk kepentingan pribadi dan golongan. Pilkada oleh DPRD akan menutup ruang partisipasi warga dalam proses demokrasi dan menentukan kepemimpinan politik di daerah.

Bagaimanapun, pilkada langsung masih lebih baik dan layak dipertahankan! Pilkada langsung memberikan pendidikan politik. Esensi demokrasi yang terkait dengan partisipasi, kebebasan, keadilan, dan kesetaraan lebih terjamin. Serta proses ketatanegaraan dan suksesi kepemimpinan lokal berjalan dalam kaidah yang benar. Pilkada langsung dapat menghasilkan pemimpin yang berlegitimasi, berkualitas, berintegritas, partisipatif, dan memungkinkan fungsi checks and balances berlangsung. Maka, DPR, berpihaklah kepada suara rakyat!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar