Senin, 08 September 2014

Cela di Penghujung Jabatan

Cela di Penghujung Jabatan

Reza Syawawi  ;   Researcher for Law and Policies
Transparency International Indonesia
KORAN TEMPO, 08 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Pembebasan bersyarat terhadap terpidana korupsi Siti Hartati Murdaya oleh pemerintah (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) di bawah kendali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setidaknya menjadi salah satu penanda bahwa rezim ini tak berujung happy end. Tidak lama berselang, Komisi Pemberantasan Korupsi  menetapkan status tersangka korupsi atas Jero Wacik, Menteri ESDM (3 September).

Rangkaian peristiwa ini tentu saja menambah noda dalam catatan pemberantasan korupsi yang dilakukan SBY selama menduduki jabatan presiden dalam 10 tahun terakhir. Tidak hanya dalam posisinya sebagai presiden, SBY dalam kapasitasnya sebagai petinggi Partai Demokrat juga mengalami pembusukan di internal partainya. Sebut saja kasus korupsi yang kini membelit bekas Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum.

Dalam konteks pembebasan bersyarat, SBY seperti mengalami kegamangan. Di satu sisi ia ingin mengakhiri pemerintahannya dengan meninggalkan kebijakan yang baik, namun faktanya ia justru memberikan privilege kepada koruptor. Tak pelak, ini menjadi sangat bertentangan dengan kebijakan yang berupaya memperketat pemberian keringanan terhadap pelaku korupsi, termasuk dalam hal pembebasan bersyarat.

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Siti Hartati Murdaya (SHM) dapat dilihat dalam dua hal, dari sisi hukum dan relasi politik. Dari sisi hukum, pembebasan bersyarat yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 memang memberikan hak tersebut kepada narapidana. Pemberian keringanan tersebut haruslah memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan di dalam peraturan pemerintah.

Dalam kasus SHM, pemerintah telah melanggar syarat yang diwajibkan dalam peraturan pemerintah tersebut. Pemberian pembebasan bersyarat tidak memenuhi syarat "bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya" (Pasal 43A ayat 1 huruf a).

Penetapan seorang narapidana sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator harus ditetapkan dan dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum (Pasal 43A ayat 3). Faktanya, KPK sebagai lembaga yang menangani perkara tersebut tidak pernah menetapkan dan menyatakan SHM sebagai justice collaborator.

Hal ini diperkuat dengan surat KPK tertanggal 12 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham yang intinya menyebutkan bahwa tim jaksa penuntut umum KPK yang menangani perkara tidak pernah mengajukan SHM cs sebagai justice collaborator. Namun pemerintah (Menkumham) justru menafsirkan bahwa syarat pemberian pembebasan bersyarat bersifat alternatif, sehingga syarat sebagai justice collaborator tidak wajib dipenuhi.

Pernyataan ini jelas memperlihatkan ketidaktahuan pemerintah terhadap aturan yang ia buat sendiri. Jika peraturan pemerintah tersebut dibaca secara jeli, syarat ini bersifat kumulatif dan bukan alternatif.

Dari sisi legal drafting, frasa yang digunakan dalam Pasal 43A ayat (1) huruf (a), (b), (c), (d) dihubungkan dengan kata "dan", bukan kata "atau". Artinya, seluruh syarat yang diatur dalam pasal tersebut wajib dipenuhi. Maka, berdasarkan ketentuan tersebut, pemberian pembebasan bersyarat terhadap SHM jelas melanggar peraturan pemerintah.

Perangkat hukum yang dilanggar ini sebetulnya semakin memperkuat dugaan relasi politik terkait dengan pembebasan bersyarat terhadap SHM. Jika ditelisik ke belakang, SHM adalah (bekas) kolega SBY di PD. Kecurigaan dan bacaan bahwa pemberian keringanan ini sebagai bentuk kompensasi di akhir masa jabatan SBY tidak dapat dihindarkan.

Maka, satu-satunya cara untuk menyatakan bahwa pemberian keringanan bukanlah disebabkan oleh sebuah relasi politik, melainkan murni sebagai pelaksanaan ketentuan hukum, adalah dengan mencabut pembebasan bersyarat yang telah diberikan kepada SHM.

Pada sisi lain, relasi politik SBY dengan kasus korupsi yang menerpa Jero Wacik juga sangat mudah dibaca. Selain sebagai kolega di PD, yang bersangkutan juga menduduki jabatan sebagai menteri.

Alhasil, SBY mengalami dua bencana sekaligus, yaitu terkait di lingkup internal partainya sendiri dan di dalam pemerintahannya. Pakta Integritas yang digagas dan ditandatangani baik di lingkup internal PD maupun yang juga dilakukan oleh Kabinet Indonesia Bersatu jilid II ternyata tidak mampu menahan arus korupsi.

Pakta Integritas seolah menjadi dokumen kosong dan hanya menjadi seremoni untuk mencitrakan semangat anti-korupsi. Pakta atau kesepakatan yang digagas ternyata minus niat baik untuk menjaga dan menegakkan integritas.

Dengan semua kasus ini, SBY seperti sedang menciptakan cela di pengujung masa jabatannya. Pilihan untuk diingat sebagai presiden yang anti-korupsi atau presiden yang "ramah" terhadap korupsi sepenuhnya ada di tangan SBY. Publik tentu akan sangat menunggu pilihan mana yang akan diambil oleh SBY, menciptakan akhir yang baik atau justru akhir yang buruk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar