Jumat, 19 September 2014

Peran BPK dalam Pemberantasan Korupsi

Peran BPK dalam Pemberantasan Korupsi

Adnan Pandu Praja  ;   Komisioner KPK
JAWAPOS, 19 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

DALAM pemberantasan korupsi, sejatinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa berperan sebagai lembaga yang disegani dan ikut memberantas korupsi seperti KPK atau sebaliknya hanya berfungsi sebagai alat pencitraan belaka. Dalam debat capres dan cawapres pada pemilihan presiden lalu, kita hampir tidak pernah mendengar hasil audit BPK menjadi referensi debat. Sangat disayangkan. Padahal, sebagai lembaga tinggi negara yang memonopoli audit tata kelola keuangan negara, semestinya temuan BPK menjadi topik hangat perdebatan kebijakan tata kelola negara lima tahun mendatang. Tampaknya, itu terjadi karena masyarakat tidak merasakan kontribusi BPK yang signifikan dalam memperbaiki berbagai kebijakan negara.

Hal tersebut senada dengan dua kali hasil review lima tahunan 2009 dan 2014 oleh lembaga setingkat BPK di luar negeri. Lembaga tersebut belum beranjak dari persoalan mikro yang selama ini menyandera. BPK lebih disibukkan oleh monopoli audit instansi pemerintah, khususnya pada kepatuhan tata kelola anggaran. Akibatnya, kesalahan tata kelola yang sudah menahun tidak pernah bisa diperbaiki. Misalnya, mafia migas, tata kelola haji, bantuan sosial, dan tata kelola minerba.

Revisi UU BPK yang akan memonopoli kewenangan menghitung kerugian negara, hal terpenting dalam penanganan perkara korupsi di pengadilan, adalah bentuk kemunduran yang patut disesali. Seyogianya BPK hanya memonopoli pembuatan pedoman perhitungan kerugian negara agar lembaga lain dapat melakukannya. Misalnya, BPKP maupun Inspektorat Jenderal yang dalam RUU sistem pengendalian internal pemerintah akan memiliki kewenangan audit. Sebagai perbandingan, GAO (Government Audit Office), lembaga sejenis BPK di Amerika, hanya mengaudit persoalan makro antarinstansi. Urusan mikro audit instansi diserahkan kepada inspektorat jenderal di setiap instansi.

Salah satu hal yang menjadi penyebab suburnya korupsi selama ini adalah kewenangan diskresi BPK untuk tidak menyerahkan temuan potensi kerugian negara kepada aparat penegak hukum bila telah dapat dikembalikan. Padahal, temuan audit BPK jauh lebih berkualitas daripada pengaduan masyarakat pada umumnya. Temuan audit hasil deteksi fraud akan memudahkan penetapan tersangka. Secara normatif, BPK semestinya mengetahui sejak dini kasus-kasus korupsi.

Bila BPK tidak memiliki diskresi tersebut sehingga temuan audit langsung dilimpahkan kepada penegak hukum, seperti yang berlaku di negara-negara yang tidak toleran terhadap korupsi, hasil audit BPK akan lebih tegas dan tidak multitafsir. Salah satu contoh yang sedang marak diberitakan adalah laporan hasil audit (LHA) BPK terhadap pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperoleh predikat teratas WTP (wajar tanpa pengecualian), padahal ditengarai banyak penyimpangan. Kontribusi BPK dalam melaporkan kasus korupsi ke KPK masih minim dan cenderung menurun dari tahun ke tahun. Sejak 2004 hingga 2013 hanya 20 kasus (5,65 persen).

Salah satu rekomendasi peer review yang akhir-akhir ini menjadi sangat relevan untuk diperhatikan BPK adalah LHA BPK sebaiknya menggunakan bahasa yang mudah dipahami publik. Hal itu sangat penting karena BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara), salah satu alat kelengkapan dewan yang berfungsi antara lain menerjemahkan LHA BPK agar mudah dipahami anggota dewan, telah dibubarkan oleh UU MD3 yang baru disahkan. Padahal, jumlah anggota dewan yang berlatar belakang akuntansi sangat terbatas. LHA BPK sangat berperan bagi dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Dalam merevisi UU BPK, ada tiga hal penting yang perlu ditelaah. Pertama, jumlah anggota BPK yang terlalu banyak, apalagi partisan dan tidak memiliki latar belakang auditor, diyakini berkorelasi kuat dengan kualitas LHA. Argumennya, BPK adalah lembaga profesi audit yang output-nya bukan produk politik. Sebagai perbandingan, GAO di Amerika hanya dipimpin seorang ketua.

Kedua, transparansi seleksi anggota BPK sangat vital dalam memilih anggota yang berintegritas dan berkompeten. Peran partisipasi publik terkait dengan rekam jejak calon seharusnya menjadi pertimbangan dominan. Anggota BPK harus lebih mengutamakan dukungan serta kepercayaan publik ketimbang berdekat-dekatan dengan legislatif. Salah satu faktor penting yang memengaruhi independensi anggota BPK adalah syahwat politik agar dipilih kembali pada seleksi berikutnya.

Ketiga, kemandirian BPK dalam merekrut personel yang selama ini bergantung pada pemerintah serta kebijakan promosi dan mutasi yang transparan. Ada kesan, independensi BPK baru sekadar wacana. Politik kepentingan selama ini telah sukses mereduksi kinerja BPK.

Presiden Baru

Sesuai dengan rekomendasi peer review, BPK semestinya dapat bersinergi dengan presiden secara sistemik sejak RPJMN disusun di ranah penindakan maupun pencegahan. Di bidang penindakan, aparat penegak hukum perlu dipersiapkan untuk bisa menindaklanjuti temuan fraud oleh BPK. KPK telah mendidik ratusan penyidik Polri dan jaksa penuntut walaupun hasilnya belum optimal. Setiap kasus tipikor yang telah inkracht semestinya ditindaklanjuti setiap instansi terkait dengan penegakan aturan disiplin terhadap mereka yang secara tidak langsung turut menimbulkan terjadinya kasus korupsi.

Di bidang pencegahan, presiden perlu memonitor secara ketat agar rekomendasi perbaikan governance oleh BPK dipatuhi. Undang-undang bahkan memberikan sanksi pidana bila rekomendasi BPK diabaikan. Rasanya, presiden tidak perlu mubazir membentuk lembaga baru. Di samping itu, presiden perlu meminimalkan hal-hal yang dapat menggerogoti independensi BPK. Khususnya di bidang anggaran dan sumber daya manusia.

Pemberdayaan peran BPK untuk dapat memperbaiki negeri sangat ditentukan political will DPR dalam merevisi UU BPK maupun dalam memilih anggota BPK. Namun, tanpa harus menunggu revisi UU BPK, presiden baru memiliki peran strategis agar BPK bisa disegani masyarakat seperti KPK. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar