Jumat, 05 September 2014

Mengelola Nasionalisme Ekonomi Indonesia

Mengelola Nasionalisme Ekonomi Indonesia

Dian Ediana Rae  ;   Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bandung
KORAN TEMPO, 04 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Pemilu presiden/wakil presiden baru saja berlalu. Selama berlangsungnya kampanye, kedua kubu, meski dengan jargon yang berbeda, menyampaikan visi pembangunan ekonomi yang berorientasi pada nasionalisme dan kemandirian ekonomi. Seandainya visi dan misi "nasionalisme ekonomi" yang disampaikan akan benar-benar diwujudkan, hal tersebut tampaknya akan membawa konsekuensi dalam banyak kebijakan perekonomian yang akan diterapkan.

Dalam dunia yang mengglobal dan terintegrasi dewasa ini, kesatuan strategi pembangunan ekonomi domestik dan strategi untuk bersaing secara internasional mutlak diperlukan. Pemisahan antara strategi domestik dan strategi global dalam era globalisasi ini tidak relevan. Hal ini antara lain terjadi karena proses negosiasi dalam berbagai forum internasional telah semakin inklusif, di mana setiap negara diberi kesempatan yang sama untuk memberi usul, mendiskusikan, serta menerima atau menolak suatu kesepakatan. Pemberlakukan dari kesepakatan internasional tersebut juga sudah mengikuti prosedur hukum dan politik di masing-masing negara.

Isu kebijakan dan regulasi ekonomi masih banyak diperlakukan sebagai suatu pekerjaan dalam konteks "kedaulatan negara yang eksklusif". Globalisasi yang ditandai dengan keterkaitan keuangan dunia yang semakin dalam, revolusi komunikasi yang membentuk hyper-connected world, serta pertumbuhan perdagangan dan perekonomian yang sangat tinggi telah mengubah secara signifikan konsep "kedaulatan negara" yang dipahami selama ini.

Harus diakui, Indonesia menghadapi anomali saat proses percepatan globalisasi perekonomian terjadi. Pada saat terjadinya proses multilateralisasi perdagangan dan investasi internasional setelah dibentuknya World Trade Organization (WTO) pada 1995, tiga tahun kemudian Indonesia mengalami krisis perekonomian (dan politik) yang sangat parah, sehingga terpaksa meminta bantuan IMF. Dalam situasi seperti itu, proses negosiasi multilateral bagi Indonesia tidak lagi berjalan dengan irama dan strategi yang normal atau yang sesuai dengan kebutuhan strategis Indonesia, melainkan harus mengikuti berbagai tekanan bilateral ataupun melalui kesepakatan dengan IMF.Tekanan tersebut telah mengakibatkan terjadinya percepatan tahapan liberalisasi dan kebijakan ekonomi yang bersifat emergensi (crisis mode).

Secara mendasar, dengan disepakatinya pendirian WTO beserta seluruh perjanjian yang menyertainya, dunia perdagangan internasional telah menjadi semakin terikat pada aturan (rule-based). Karena itu, tentu diperlukan tingkat pemahaman dan ketaatan dari para anggotanya untuk menegaskan adanya kepastian perdagangan dan investasi global serta adanya level playing fields bagi seluruh anggota suatu forum internasional, baik pada tingkat bilateral, regional, maupun internasional. Perlu dipahami, mengingat banyak perjanjian internasional dilakukan secara paket (balanced package) dan bersifat single undertaking (seluruh sektor harus disetujui), ukuran apakah suatu negara dapat atau tidak dapat memanfaatkan akses pasar kurang tepat jika diukur pada masing-masing sektor. Dalam kenyataan perekonomian dunia dewasa ini, tidaklah mungkin suatu negara akan dapat unggul dalam semua sektor.

Data neraca perdagangan yang masih mengkhawatirkan dan masih ditandai oleh kelemahan fundamental menunjukkan perlunya pengelolaan nasionalisme ekonomi dengan lebih cermat dan bijaksana. Dalam kehidupan ekonomi global dewasa ini, negara-negara berkembang, seperti Indonesia, serta negara-negara maju masih membutuhkan modal dan keahlian (expertise) dari luar negeri dalam upaya mendorong daya saing masing-masing.

Karena itu, dirasakan perlu untuk memaknai arti nasionalisme ekonomi secara lebih kontekstual karena tujuan akhir suatu kebijakan membuka pasar domestik harus diukur dari dampak positifnya terhadap daya saing negara dalam berbagai bidang untuk jangka menengah dan panjang. Pada dasarnya, kunci dari globalisasi adalah kerja sama yang saling menguntungkan atas dasar kesetaraan. Selain itu, diharapkan suatu negara tidak mengarah ke proteksionisme yang merugikan negara itu sendiri.

Ihwal apakah Indonesia dapat keluar dari kemelut perdebatan politik "domestik-asing" dan dapat memanfaatkan akses pasar yang terbuka secara global, jawabannya sangat bergantung pada strategi dan cara kerja yang lebih sesuai dengan era globalisasi ekonomi saat ini. Karena itu, perlu dibangun mentalitas global (global mentality) yang tidak menafikan upaya multilateralisasi yang sudah dilakukan dengan membangun semangat tanggung jawab bersama (collective responsibility) demi keuntungan bersama. Mentalitas global antara lain mencakup keterbukaan berpikir dan wawasan, pengelolaan perekonomian negara yang cerdas untuk membangun strategi globalisasi yang koheren dalam industri dan perdagangan, serta bekerja bersama dengan semangat "Indonesia Incorporated"  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar