Menanti
Angin Segar “Sopir Baru”
Sehabudin ;
Alumnus
FSH, UIN Sunan Kalijaga
|
OKEZONENEWS,
09 September 2014
Sudah
menjadi perbincangan umum, pembangunan nasional pada masa rezim Soeharto
(Orde Baru: 1966-1998) menyimpan aneka anomali politik. Salah satunya adalah
masifnya praktik korupsi. Ternyata, korupsi itu berlanjut hingga era
reformasi (1998-2013).
Hadirnya
era reformasi yang ditopang oleh pilar-pilar supremasi hukum, HAM, dan
demokrasi, rakyat menaruh harapan besar bahwa pemerintah era reformasi dapat
mewujudkan kehidupan yang bebas dari korupsi. Namun, perjalanan era reformasi
belum seutuhnya mampu merealisasikan harapan besar itu. Tetap saja, korupsi
kerap terjadi bahkan seolah-olah menjadi budaya bangsa Indonesia.
Untuk
mencegah dan memberantas anomali politik yang semakin akut itu, pemerintah
berupaya membentuk lembaga penegak hukum, seperti Mahkamah Konstitusi (2001),
Komisi Pemberantasan Korupsi (2003), dan satu paket kebijakan nasional yaitu
Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) dan
Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK serta Inpres No. 1 tahun 2013
tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Sungguh
paradoks, lembaga penegak hukum yang seharusnya berkoar-koar menyuarakan
kebenaran, menegakkan keadilan, dan menuntaskan persoalan korupsi, malah
masuk ke dalam “lingkaran setan korupsi”. Sebut saja kasus korupsi ketua
Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar (2013). Begitu pula Stranas PPK,
Stranas PPK masih mandul. Mandulnya Stranas PPK karena terhalang oleh
komitmen pemerintah (pusat dan daerah) yang masih lemah dalam memberantas
korupsi, kultur birokrasi yang tidak sehat, kuatnya sifat permisif kalangan
elite politik terhadap praktik korupsi, lemahnya fungsi legislasi, dan
lumpuhnya fungsi pengawasan. Akibatnya, praktik korupsi terus menjamur di
negeri pemilik bendera dwi warna ini.
Di
tengah masifnya praktik korupsi, rakyat sedang berada dalam transisi
kepemimpinan. Dengan diketuknya palu MK (Kamis, 21 Agustus 2014) berarti
kepemimpinan SBY-Boediono (2009-2013) sebentar lagi berakhir dan akan
dilanjutkan oleh presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf
Kalla. Tentunya, transisi kepemimpinan ini memberikan harapan baru sekaligus
mengundang seribu satu macam pertanyaan. Akankah kepemimpinan Jokowi-JK
(2014-2019) mampu mengentaskan korupsi, atau jangan-jangan semakin menambah
runyam.
Harus
diketahui bersama, masifnya praktik korupsi di tubuh pemerintahan sedikit
banyaknya dapat berimbas negatif terhadap aneka sektor kehidupan seperti
birokrasi-pemerintahan, politik-hukum, dan sosial-ekonomi. Misalnya, sektor
sosial-ekonomi, korupsi mengakibatkan
mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, pengentasan kemiskinan berjalan
lambat, terbatasnya akses vital bagi rakyat miskin, solidaritas sosial
semakin langka, dan meningkatnya angka kriminalitas. Dan sektor
politik-hukum, korupsi melahirkan kepemimpinan korup, hilangnya kepercayaan
pada demokrasi, penegakkan hukum rapuh, dan hukum tidak lagi menjadi
panglima, tapi sebagai media mengelabui rakyat.
Ketika
iklim pemerintahan telah terbentuk seperti itu, tidak heran kalau Indonesia
selalu menyandang status negara koruptor di level internasional. Bahkan lebih
jauh dari itu, Indonesia harus merangkak menuju titik kulminasi peradaban.
Oleh
karena itu, saat ini rakyat menaruh
asa dan cita-cita kepada kepemimpinan Jokowi-JK. Di masa depan kepemimpinan
Jokowi-JK diharapkan bersikap berani dan tegas. Artinya, Jokowi yang populer
blusukan itu dan wapresnya harus berani menetapkan kebijakan nasional
antikorupsi dan berorientasi kepada kesejahteraan dan keadilan kolektif
dengan berbagai tantangan dan risiko. Tiada lain hal itu untuk menciptakan
stabilitas politik-pemerintahan. Terciptanya stabilitas politik-pemerintahan
dapat melahirkan kebanggaan rakyat untuk selalu memajukan bangsa dan negara.
Selain
berani dan tegas, sikap transformator Jokowi-JK sangat dinantikan.
Transformator berarti pemimpin harus siap menjadi perintis perubahan, mampu
menghadirkan ide-ide kreatif, inovatif, dan solutif dalam mengentaskan
korupsi, baik skala makro (grand
corruption) maupun skala mikro (petty
corruption), dan menindak tegas para begal politik serta penyam(b)un(g)
lidah rakyat.
Juga,
kualitas Jokowi-JK (moral, spiritual, dan intelektual) sangat urgen. Tak
dipungkiri pemimpin berkualitas akan menjadi uswah hasanah. Apapun prilaku
politiknya akan ditiru dan digugu. Konsekuensi logisnya, bagaimana rakyat
akan meneladani seorang pemimpin, kalau pemimpinnya itu berprilaku amoral
(koruptif dan manipulatif) dan berpolitik tidak berpijak pada nilai-nilai
luhur spiritual dan intelektual.
Memang
kepemimpinan yang tegas, berani, kreatif, inovatif, solutif, dan berkualitas
akan senantiasa membawa angin segar. Tepatnya, angin segar perubahan. Ya,
perubahan ke arah terwujudnya kehidupan bangsa yang antikorupsi dengan
didukung sistem nilai budaya politik yang berintegritas dan berkualitas.
Inilah yang dinantikan rakyat semenjak tumbangnya rezim Soeharto.
Namun,
apabila Jokowi-JK sebagai “sopir” baru “bus” bernama Indonesia, tidak tegas,
berani, kreatif, inovatif, solutif, dan berkualitas rakyat dari Sabang sampai
Merauke harus rela hidup kembali dalam masa transisi kepemimpinan yang
menjemukan, menyaksikan lini kehidupan bangsa yang carut-marut, menonton
tikus-tikus berdasi beranak-pinak di layar kaca, menerima stigma negatif dari
publik internasional, dan menelan pil
pahit kehidupan: kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan.
Akhirul
kalam, bersama asa dan optimisme, besar harapan angin segar perubahan sopir
baru negeri beribukota Jakarta akan berhembus pasca 20 Oktober 2014, lalu
membelai negeri yang sedang dirundung “penyakit kronis bangsa”. Amin Ya Mujib as-Sailin. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar