Kamis, 18 September 2014

Langkah Mundur Pemilihan Kepala Daerah

Langkah Mundur Pemilihan Kepala Daerah

Sabam Leo Batubara  ;   Pengamat politik; Mantan Wakil Ketua Dewan Pers
KORAN TEMPO, 18 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Penyelesaian pro-kontra pemilihan kepada daerah (pilkada)-tetap langsung oleh rakyat atau oleh DPRD-akan diputuskan dalam Sidang Paripurna DPR pada 25 September 2014. Posisi terakhir, Koalisi Merah Putih yang beranggotakan Fraksi Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Demokrat, ngotot mengubah aturan pilkada, dari dipilih langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD. Sementara itu, PDIP, PKB, dan Hanura berpendapat rakyat harus tetap memilih langsung pemimpinnya dalam pilkada.

Untuk menemukan pilihan terbaik, kesembilan Fraksi DPR itu diasumsikan masih konsisten terhadap tujuan bernegara kita, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Persoalannya, dalam mengupayakan tujuan nasional itu, siapa sebaiknya yang berdaulat dalam pilkada dan pilpres? Selama 69 tahun terakhir, tercatat ada tiga jawaban.

Pertama, penguasa rezim. Pada era Orde Lama dan Orde Baru, penguasa rezimlah penentu kepala daerah. Terkonsentrasinya kekuasaan di tangan penguasa rezim sesuai dengan doktrin Machiavelli, yang dalam buku The Prince mengatakan perhatian utama seorang penguasa untuk memenangi perjuangan politik secara efisien adalah dengan sistem otoriter.

Kedua, penguasa partai. Gerakan reformasi mengakhiri tirani eksekutif Orde Baru. Tapi yang muncul adalah daulat partai. Penguasa partai berhasil menjatuhkan Presiden Habibie. Pemilihan Umum 1999 menghasilkan PDIP sebagai peraih suara rakyat terbanyak. Kemudian muncul performa partai yang tidak menunjukkan kematangan dan fairness dalam berdemokrasi. Pemenang ketiga pemilu, PKB, mengusung figur Gus Dur, yang menjadi Presiden. Megawati (PDIP), pemenang pertama, menjadi wapres. Amien Rais dari PAN, pemenang kelima, menjadi Ketua MPR, dan Akbar Tanjung dari Golkar, pemenang kedua, menjadi Ketua DPR. Hasil pemilihan tersebut merupakan buah dari kedaulatan koalisi partai pecundang yang berhasil menghadang peraih legitimasi terbesar dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Ketidakmatangan dan unfairness partai berlanjut. Partai-partai pecundang bukannya sibuk membantu Presiden Gus Dur memajukan dan menyejahterakan rakyat, melainkan sibuk menjatuhkannya.

Ketiga, kedaulatan rakyat. Indonesia telah merdeka sejak 1945, tapi rakyatnya baru merdeka dari daulat penguasa rezim dan penguasai partai pada 2004. Lewat amendemen konstitusi, presiden dipilih langsung oleh rakyat. Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilihan Daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

Hasil gerakan reformasi itu melahirkan presiden dan kepala daerah yang sesuai dengan kehendak rakyat, seperti SBY, Jokowi, Ahok, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah, dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Kepala-kepala daerah itu amat fokus dalam melayani kepentingan rakyat. Sebagian besar kepada daerah pilihan rakyat diduga, didakwa, atau telah dipidana dengan hukuman penjara akibat korupsi. Hal itu bukan karena sistem pilkada yang memihak rakyat, melainkan karena partai pengusung memasok calon-calon yang memang berbakat korupsi.

Kenapa pilkada oleh DPR harus ditolak? Pertama, paparan di atas memproyeksikan pilkada via DPRD bukan saja sebagai langkah mundur, tapi juga mengkhianati perjuangan gerakan reformasi untuk mengubah sistem pilkada dan pilpres dari sistem tak langsung ke sistem langsung oleh rakyat. Fakta-fakta empiris menunjukkan, meski pilpres dan pilkada oleh MPR/DPR dan DPRD lebih efisien dan hemat, hal itu bukan saja telah memposisikan rakyat sebagai burung beo, tapi juga telah melupakan kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Kedua, dari temuan saya ketika berkunjung ke Parlemen Inggris di London, Edinburg, dan Canberra, saya menemukan bahwa pemilihan pimpinan nasional dan daerah di negara itu dilakukan oleh anggota dewan mereka. Pemilihan itu memenuhi prinsip demokrasi dan didukung oleh rakyat karena anggota parlemen tidak ada yang (1) malas menghadiri sidang; (2) tidak memahami tugas pokoknya sehingga menghasilkan UU yang menentang konstitusi; (3) memperdagangkan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasannya; (4) ramai-ramai dipidana dengan hukuman penjara akibat kasus korupsi. Dalam diskusi saya dengan beberapa anggota Dewan, dinyatakan bahwa demokrasi diakui tidak efisien dan berbiaya mahal, tapi demokrasi-lah yang paling efektif mendengar suara rakyat.

Ketiga, Pasal 1 ayat 2 UUD 45 asli menyebutkan, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR." Sebelumnya, berlandaskan pasal itu, pilpres dan pilkada dilakukan oleh penguasa rezim dan atau penguasa partai. Karena dalam prakteknya, MPR/DPR dan DPRD tidak tampil sebagai wakil rakyat, melainkan wakil penguasa rezim dan atau penguasa partai. Karena itu, pada era reformasi ini, pilkada harus berlandaskan amendemen konstitusi.

Berlandaskan Pasal 18 ayat 4, pilkada harus dipilih secara demokratis. Demokrasi yang bagaimana? Demokrasi terpimpin Sukarno atau demokrasi Pancasila Soeharto? Pasal 1 ayat 2 Amendemen II menegaskan bahwa demokrasi harus memastikan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar