Selasa, 23 September 2014

Kembalilah ke Ribaan Rakyat

Kembalilah ke Ribaan Rakyat

J Kristiadi ;   Peneliti Senior CSIS
KOMPAS, 23 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

KEDIGDAYAAN rakyat sebagai pemegang kedaulatan otentik akan menguat atau mengkhawatirkan tergantung dari keputusan DPR tanggal 25 September. Apakah mereka memilih opsi pemilihan kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) secara langsung atau oleh DPRD. Posisi tiap-tiap kubu lebih jelas kalau mencermati perdebatan RUU Pilkada beberapa minggu terakhir. Alur logika publik dibuat jumpalitan laiknya roller coaster. Panggung politik menggelar akrobat politik yang mendebarkan karena para aktor politik mempermainkan mandat kekuasaan rakyat yang dipercayakan kepada mereka.

Komedi politik dapat lebih jelas kalau membandingkan posisi pilihan politik fraksi pada Juni 2013 dengan opsi mereka setelah September 2014. Pada Juni, mereka yang memilih kepala daerah dipilih langsung adalah Fraksi Partai Golkar, PDI-P, PKS, PAN, PKB, Gerindra, dan Hanura. Sementara itu, fraksi yang mempunyai opsi gubernur dipilih langsung dan bupati/wali kota dipilih DPRD, selain pemerintah, adalah Fraksi Partai Demokrat dan PPP. Namun, pada September terjadi perubahan yang drastis dan dramatik. Beberapa fraksi yang semula menguras energi membangun argumentasi memilih opsi pilkada langsung mendadak sontak membangun silogisme politik berbanding terbalik dengan logika sebelumnya. Mereka memilih opsi pilkada oleh DPRD.

Perdebatan pilkada langsung dan pilkada oleh DPRD adalah lumrah dalam berdemokrasi. Namun, yang mengkhawatirkan, perdebatan tersebut terjebak pada pilihan yang satu lebih hebat daripada opsi yang lain. Para elite politik seakan terlena dan lupa pilihan kedua opsi itu harus diletakkan dalam konteks yang lebih luas lagi, yaitu menata desentralisasi yang asimetrik. Praktik tersebut sudah dilakukan di DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, dan lain-lain. Perspektif yang juga lenyap dari perdebatan, pilkada sebagai bagian dari penataan desentralisasi merupakan wilayah dari desain tatanan kekuasaan politik nasional yang tujuan utamanya mewujudkan pemerintahan yang efektif, tetapi tetap dalam kontrol publik.

Banyak kalangan menduga perubahan mendadak fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih memilih pilkada oleh DPRD karena para kader partai mendapat perintah dari penguasa parpol yang tidak kuasa ditolak. Mungkin sekali perintah itu melawan suara batinnya, tetapi para kader harus menyerah karena berbeda pendapat dengan penguasa partai dianggap melawan otoritasnya dan mendapatkan sanksi yang dirasakan terlalu berat. Kalau asumsi tersebut benar, parpol bukan lagi pilar demokrasi, melainkan kasta politik yang fungsinya membangun imperium politik dengan kekuatan modal, garis keturunan, atau sentimen primordial lain.

Oleh karena itu, tidak terlalu menganggap keliru mereka yang berspekulasi opsi pilihan Koalisi Merah Putih merupakan kelanjutan dari pertarungan pemilu presiden yang belum selesai. Hal itu sangat disesalkan mengingat dalam kompetisi politik yang demokratis, siapa pun yang unggul harus menjadikan kemenangan tersebut milik rakyat, bukan pertarungan hidup-mati membela oligarki politik. Pemenang kompetisi bukan ”sang penakluk” yang dapat berbuat semaunya. Mereka hanya pemegang mandat rakyat untuk membuat kebijakan yang menyejahterakan seluruh warga negara tanpa kecuali.

Kekalahan bukan anathema (kutukan dan aib) yang harus ditebus berapa pun harga dan apa pun caranya. Sebaliknya, kalah bukan pecundang, melainkan sekadar tersisih untuk sementara waktu dan selalu mungkin menjadi pemenang, terutama kalau disikapi dengan ikhlas dan semangat juang untuk mengabdi rakyat. Menang-kalah adalah biasa, bukan kiamat.

Fenomena menguatnya kasta politik tidak boleh dibiarkan karena akan menjadi sumber pembusukan politik yang menyengsarakan rakyat. Mungkin kajian Daron Acemoglu dan James A Robinson dalam Why Nation Fails: The Origin of Power, Prosperity, and Poverty, (2012) dapat dijadikan pelajaran. Dalil mereka, negara gagal bukan karena faktor kebodohan, geografi, dan kebudayaan. Variabel tersebut hanya terjadi di negara tertentu, bukan fenomena global. Kajian mereka menyimpulkan, penyebab vital negara gagal adalah merebaknya institusi politik dan ekonomi ekstraktif. Lembaga tersebut diciptakan elite politik, fungsi utamanya menguras kekayaan negara untuk kepentingan kekuasaan dan menindas rakyat. Negara-negara yang pernah jaya dan digdaya menjadi nestapa karena menjamurnya institusi politik dan ekonomi ekstraktif. Joseph Schumpeter (ekonom) menganggap merajalelanya institusi ekstraktif karena menolak fenomena yang disebut penghancuran kreatif (creative destruction). Proses penghancuran tatanan lama digantikan oleh tatanan baru dengan nilai dan teknologi baru serta lebih inklusif.

Keputusan politik di DPR tanggal 25 September akan menjadi moment of truth. Pertaruhannya, menguatnya kedaulatan rakyat atau semakin digdayanya kasta politik. Pilkada langsung yang sudah berlangsung sekitar 10 tahun dan menghasilkan cukup banyak kepala daerah yang memihak rakyat mempunyai beberapa kekurangan, tetapi obatnya bukan pilkada di DPRD. Opsi pilkada oleh DPRD hanya memperkuat kasta politik. Semoga para anggota DPR dalam mengambil keputusan menampilkan diri sebagai wakil rakyat yang memuliakan kekuasaan, bukan buruh politik yang takluk kepada perintah majikan. Rakyat sangat percaya, sebagian besar wakil rakyat akan memutuskan sesuai dengan kehendak rakyat. Dari rakyat kembali ke ribaan rakyat.  ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar