Kamis, 11 September 2014

Keamanan Dalam Negeri

Keamanan Dalam Negeri

Agus Widjojo  ;   Mantan Kepala Staf Teritorial TNI dan Senior Fellow CSIS
KOMPAS, 11 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

SOFYAN Effendi dalam Kompas edisi 1 September lalu menyatakan perlu dibentuk Kementerian Keamanan Tanah Air. Mungkin ini terjemahan dari Homeland Security. Kita memang tak harus meniru AS dengan Homeland Security-nya. Kementerian semacam ini sudah ada di beberapa negara Amerika Latin sebelum AS membentuk Homeland Security. Di negara-negara Amerika Latin, kementerian ini bernama Ministry for Internal Security, yang dapat diterjemahkan sebagai Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Kita singkat saja: KKDN.

Jika dibentuk, KKDN mengambil tanggung jawab keamanan dalam negeri dari lingkup tanggung jawab Menteri Dalam Negeri. Beban tugas dan tanggung jawab Menteri Dalam Negeri jadi tak terlalu berat. Pembentukan KKDN mendesak sebab kian berat tantangan menghadapi ancaman atas keamanan dalam negeri yang memerlukan kebijakan lintas sektoral. Pengertian mendasar yang perlu dipahami dengan keberadaan Kementerian Dalam Negeri adalah bahwa ia merupakan kementerian yang sama sekali terpisah dari Kementerian Pertahanan. Jadi, keberadaan KKDN tak usah dipertentangkan dengan keberadaan Kementerian Pertahanan.

Kementerian Pertahanan merumuskan kebijakan pertahanan untuk mempertahankan keutuhan wilayah dan kedaulatan negara terhadap ancaman serangan militer dari luar negeri, dengan TNI sebagai penyelenggara utama fungsi pertahanan. KKDN merumuskan kebijakan nasional menghadapi ancaman yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dalam negeri, mulai dari ancaman terorisme hingga keadaan yang mengancam stabilitas keamanan dalam negeri sebagai akibat bencana alam dan akibat ulah manusia.

Karena lingkup ”dalam negeri” merupakan wilayah tempat berlakunya sistem hukum nasional serta semua kebijakan yang bertujuan menjaga kesejahteraan, ketertiban, dan keamanan masyarakat, fungsi keamanan dalam negeri akan bertolak dari pengertian semua upaya menjamin tegaknya supremasi hukum dalam rangka menjaga kesejahteraan, ketertiban, dan keamanan masyarakat. Kalau fungsi pertahanan selalu jadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat, tanggung jawab dan kewenangan keamanan dalam negeri akan berawal dari dan sebagian besar menjadi tanggung jawab kepala daerah. Fungsi yang mendasari keamanan dalam negeri adalah penegakan hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun, kepala daerah dapat meminta bantuan TNI kepada presiden pada masa damai apabila dipandang intensitas ancaman melebihi kapasitas respons. Dalam hal ini TNI dapat melaksanakan operasi perbantuan kepada otoritas sipil pada masa damai. Lingkup fungsi keamanan dalam negeri dapat meliputi lingkup pengertian keamanan insani yang mencakup keamanan terhadap kelangsungan hidup manusia dari ancaman nonfisik, seperti kelaparan, penyakit menular, dan akibat bencana alam, hingga ancaman fisik seperti tindak kriminalitas dan terorisme.

Pernah kita miliki

Sebenarnya kita pernah memiliki lembaga yang dimaksudkan berfungsi menghadapi kemungkinan ancaman pada lingkup mulai dari ancaman fisik hingga nonfisik. Lembaga dimaksud yang memiliki jaringan dari pusat hingga daerah adalah Badan Koordinasi Stabilitas Keamanan Nasional (Bakorstanas). Badan ini sangat efektif memantau seluruh perkembangan yang berasal dari daerah dan dapat mengancam stabilitas nasional.

Hanya saja, karena badan ini hadir pada masa Orde Baru, wujud dan citra militer melekat sangat kental. Kita bisa ambil pelajaran dari masa lalu dan sesuaikan dengan alam demokrasi. Apabila pada masa lalu Bakorstanas memiliki citra sebagai aparat militer, sekarang dapat dibentuk lembaga dengan mengambil keefektifan fungsi Bakorstanas yang disesuaikan dengan alam demokrasi dengan memberi ciri kepadanya sebagai lembaga sipil dan dikepalai seorang sipil atau purnawirawan militer.

Secara umum KKDN akan membawahkan lembaga operasional keamanan dalam negeri seperti Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Fungsi keamanan di laut yang bukan merupakan fungsi pertahanan dapat diperankan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Badan ini merupakan lembaga sipil yang memiliki fungsi keamanan maritim, membawahkan aset maritim berbagai instansi.

Meski merupakan lembaga keamanan maritim sipil, Bakamla perlu dikepalai perwira aktif TNI AL karena mengoperasikan kapal-kapal TNI AL yang di-bawah-kendali-operasikan kepadanya. Bakamla punya wewenang komando operasional keamanan maritim penuh dan bukan sekadar fungsi koordinasi yang tak pernah efektif selama ini.

KKDN berfungsi merumuskan kebijakan jelas tentang seluruh lingkup keamanan dalam negeri sehingga dapat mengintegrasikan pelaksanaan operasional fungsi antarberbagai lembaga seperti Polri dan BNPT dalam kebijakan lawan teror yang sekarang terkesan berjalan sendiri-sendiri. Terbuka kemungkinan koordinasi dan mengintegrasikan kebijakan lawan teror dengan kebijakan deradikalisasi bersama Kementerian Agama dan Kementerian Sosial. Saat ini tindakan operasional dirasa berjalan sendiri-sendiri karena dapat dipertanyakan bahwa sebagai lembaga operasional kekuasaan eksekutif, Polri sebenarnya melaksanakan kebijakan siapa, BNPT sebenarnya melaksanakan kebijakan siapa? Kalau kita balik, dapatkah sebuah lembaga melaksanakan fungsi operasional sekaligus sebagai perumus kebijakan? Tentu tidak bisa. Di sini KKDN bertugas merumuskan kebijakan yang jelas bagi penyelenggaraan fungsi keamanan dalam negeri. Kebijakan ini pada gilirannya jadi dasar bagi semua lembaga operasional dalam melaksanakan tugasnya.

Tak perlu dipertentangkan

Tidak perlu dipertentangkan siapa menjabat sebagai Menteri Keamanan Dalam Negeri. Seorang menteri adalah political appointee kepercayaan presiden yang berstatus sipil serta bukan berasal dari birokrasi pelaksana operasional. Dapat diberikan contoh betapa TNI harus bergumul memberi kepercayaan kepada seorang Menteri Pertahanan sipil. Sudah jadi amanat UU bagi TNI, dan akan ada saatnya TNI dalam keadaan sehari-hari sepenuhnya di bawah Menteri Pertahanan sipil, dan Polri sepenuhnya berada di bawah Menteri Keamanan Dalam Negeri yang bukan berasal dari Polri.

Ini saat kita melangkah maju memisahkan political appointee dari birokrasi dan keluar dari arogansi serta kepicikan sektoral kita guna memberi jalan bagi pemerintahan yang lebih tertata dengan baik, guna mempermudah pembagian dan pembidangan peran serta kewenangan. Jika hal ini terjadi, otomatis memberi manfaat bagi tercapainya akuntabilitas kewenangan dalam sebuah pemerintahan demokratis.

Dengan adanya KKDN, yang merumuskan kebijakan komprehensif tentang keamanan dalam negeri, diharapkan penanganan fungsi keamanan dalam negeri bisa lebih efektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar