Jumat, 19 September 2014

Audit Rekam Jejak Polisi

Audit Rekam Jejak Polisi

Herie Purwanto  ;   Kasatbinmas Polres Pekalongan Kota, Aktif dalam kajian hukum di Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (Unikal)
SUARA MERDEKA, 18 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Anggota Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengaku kecewa berkait penanganan kasus pungli di Jembatan Comal Kabupaten Pemalang yang melibatkan beberapa polisi. (SM, 13/9/14). Mengingat Polda Jateng hanya menerapkan hukum pelanggaran disiplin maka sanksi bagi personel itu pun relatif ringan, tidak berefek menjerakan.
Membandingkan dengan pemberitaan kasus itu di media cetak dan elektronik, baik lokal maupun nasional, boleh jadi ungkapan anggota Kompolnas tersebut bisa kita terima. Artinya, masyarakat menunggu-nunggu penyelesaian hukum kasus tersebut. Bila akhirnya pelaku hanya dikenai hukuman disiplin, itu menjadi antiklimaks. Apakah sanksi hukuman disiplin tak menghadirkan efek jera bagi pelaku?
Memang benar mengingat hukuman itu biasanya berupa teguran, penempatan di tempat khusus paling lama 21 hari, ditambah penundaan kenaikan pangkat, gaji berkala, dan untuk bisa mengikuti pendidikan lanjutan. Tapi penjatuhan hukuman disiplin tak menghapus unsur pidana. Artinya, bila pelanggaran itu memenuhi unsur tindak pidana maka kendati sudah dijatuhi hukuman disiplin, polisi itu tetap bisa diproses lewat peradilan umum.
Bahkan bila memungkinkan, bisa dilaksanakan sidang kode etik yang berakhir dengan penghentian secara tidak hormat atau dipecat. Mekanisme penjatuhan hukuman bagi anggota polisi melalui tiga jalur itu, sejatinya sangatlah berat. Dari hukuman badan hingga penundaan beberapa hak sampai pada pemecatan, mengandung filosofi bahwa Polri tak ingin melindungi anggotanya yang bersalah, mencederai nama baik korps. Pasalnya hal itu sangat bertalian dengan kepercayaan (trust). Karena itu, perlu pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk menentukan apakah kesalahan yang dilakukan polisi itu harus diselesaikan melalui tiga jalur tadi sekaligus, atau hanya secara alternatif. Catatan Buruk Memang tak mudah memenuhi rasa keadilan semua pihak.
Dalam konteks pemberian efek jera dan menghindari skeptisme atas penjatuhan hukuman disiplin terhadap polisi yang diduga melanggar disiplin dan memenuhi unsur pidana maka solusinya adalah pemberian sanksi sosial. Stigma itu melekat dan berpengaruh pada karier polisi itu, mengingat untuk bisa menduduki jabatan tertentu dia harus menjalani audit track record.
Perlunya audit rekam jejak untuk bisa menduduki jabatan tertentu, sejalan dengan wacana yang dikembangkan Mabes Polri pascapenangkapan AKBP Idha, yang diduga terlibat jaringan narkoba internasional. Meskipun belakangan ini dia dinyatakan ditahan berkait pasal penghilangan barang bukti. Jabatan Idha sebagai kepala sub direktorat di Kalimantan Barat, dinilai tidak semestinya disandangnya, mengingat ia punya catatan buruk sepanjang kariernya. Catatan buruk itu ternyata tidak menjadi bahan pertimbangan sehingga ia bisa menjadi kepala sub direktorat di polda yang seharusnya ditempati polisi yang memiliki kompetensi, berdedikasi dan berloyalitas baik.
Dengan paradigma seperti itu, pada masa mendatang di Polri tak boleh ada lagi posisi yang diisi anggota bermasalah. Proses penjenjangan jabatan harus melalui uji kelayakan dengan memperhatikan catatan baik-buruknya. Prosedur itu sangat mungkin dilaksanakan mengingat kebijakan Polri ke depan adalah ingin menampilkan figur polisi yang dicintai rakyat.
Polisi yang dicintai rakyat tentu harus mendasarkan variabel yang signifikan berkait kepercayaan dan faktor itu dapat terbangun bila calon pejabat polisi tersebut bersih dari permasalahan hukum. Penjatuhan hukuman disiplin tetap bisa menjadi pintu masuk memunculkan efek jera, ketika apa yang dia lakukan, yang dia terima sebagai bentuk hukuman, tercatat dengan baik dan terus melekat pada dirinya. Hukum alam akan menyeleksi, hanya polisi berintegritas dan berprestasi yang pantas menerima jabatan. Sebaliknya, yang pernah melanggar bakal tersisih. Begitu seharusnya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar