TKI
dan ME ASEAN 2015
Dahrul Aman Harahap ; Wakil
Rektor Bidang Kemahasiswaan,
Alumni Universitas Riau Kepulauan Batam
|
HALUAN,
19 Juli 2014
Kesiapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menghadapi Masyakarat Ekonomi ASEAN
tahun 2015 harus diantisipasi oleh pemerintah dengan baik. Dengan
waktu yang hanya tinggal 1 tahun lagi, apakah tenaga kerja Indonesia,
terutama masyarakat Kepulauan Riau khususnya Batam yang berbatasan langsung
dengan negara Malaysia dan Singapura, siap bersaing?
Nanti, tenaga kerja asing/luar,
akan bebas masuk ke Indosenia tanpa banyak aturan yang mengikat. Dilihat dari
angkatan kerja yang ada di Batam, tenaga kerja kita kebanyakan berada di
level menengah ke bawah (manager-operator).
Sedangkan posisi-posisi strategis/penting masih dipegang tenaga kerja asing
yang mempunyai gaji yang sangat besar/lumayan dibandingkan dengan tenaga
kerja Indonesia.
Hal ini juga tidak dapat
dipungkiri karena faktor kemampuan dan pengetahuan serta bahasa. Di
perusahan nasional, multi nasional dan perusahan asing yang mampu bersaing di
tingkat global, faktor skill dan
kemampuan berbahasa asing merupakan hal yang harus ada dan dikuasai.
Dilihat dari perkembangan
angkatan tenaga kerja yang ada di Batam, kebanyakan angkatan kerja yang ada
berusaha untuk meningkatkan kemampuan dan pendidikannya secara mandiri/sendiri
dengan kuliah di berbagai perguruan tinggi yang ada di Batam yang mengakomodir
kemauan mereka untuk kuliah dengan harapan nantinya selama 4 tahun sudah bisa
menamatkan/menyelesaikan Strata satu (S-1).
Akan tetapi yang menjadi dilema
lagi, apakah dengan tamatnya angkatan kerja tersebut S1, kemampuan mereka
juga akan meningkat, baik dari segi keahlian di bidang kerjanya ataupun
bahasa asing? Ini yang menjadi pertanyaan besar untuk dijawab dengan baik.
Apabila kemampuan mereka tidak
meningkat, maka lembaga pencetak sarjana tersebut perlu dipertanyakan apakah
mereka hanya mengejar target banyaknya mahasiswa yang lulus kuliah tanpa
memperhatikan keahlian lulusannya.
Peran pemerintah dalam
mempersiapkan tenaga kerja Indonesia untuk dapat bersaing di tingkat global,
dengan mengaktifkan Balai Latihan Kerja (BLK) dan membentuk Akademi
Komunitas, juga sangat besar. Akan tetapi, kalau dilihat dalam beberapa
tahun terakhir ini, bahwa di Batam yang seharusnya Balai Latihan Kerja
bergerak aktif ternyata hanya berjalan di tempat/stagnan.
Bila BLK tersebut tidak mampu
dikelola dengan baik, maka otomatis tidak akan dapat memberikan hasil yang
positif terhadap angkatan kerja di Batam.
Pembentukan Akademi Komunitas
(tingkat D-I dan D-II) di Kepulauan Riau (khususnya Batam) perlu digagas
untuk memenuhi angkatan kerja di Kepulauan Riau, khususnya Batam, untuk
menghasilkan angkatan kerja yang mempunyai kompetensi dan kemampuan
berbahasa. Pendidikan yang dilaksanakan dalam format komunitas di Indonesia
dalam bentuk semacam community college
(CC), yaitu pendidikan yang diselenggarakan berupa kursus terakreditasi
maupun akademi, pada dasarnya sudah lama beroperasi.
Program satu atau dua tahun ini
diselenggarakan melalui dua pendekatan. Yaitu: (i) pendidikan formal Diploma
Satu (D-I) dan Diploma Dua (D-II), dan (ii) pendidikan non-formal seperti
pelatihan bersertifikat keahlian. Akan tetapi program tersebut belum
didasarkan pada potensi daerah dimana program pendidikan tersebut
diselenggarakan.
Bentuk CC ini selanjutnya
dikembangkan oleh pemerintah menjadi pendidikan formal dalam bentuk perguruan
tinggi yang menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi berbentuk akademi
komunitas.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi, mengatur bahwa akademi komunitas adalah bentuk
perguruan tinggi selain dari bentuk perguruan tinggi yang sudah ada yaitu,
universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi.
Akademi Komunitas merupakan
perguruan tinggi yang menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi program
Diploma Satu (D-I) dan/atau Diploma Dua (D-II) dalam satu atau beberapa
cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan
lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Akademi komunitas harus
dikelola profesional untuk mampu menghasilkan lulusan terampil dengan etos
kerja tinggi, serta harus didukung dengan program akademik, kurikulum,
silabus dengan orientasi sinergi antara akademisi dengan masyarakat, dan
organisasi profesi, serta dukungan penuh industri.
Lulusannya sebagai produk
pendidikan tinggi harus siap pakai sebagai pelaku kegiatan pada pusat
pertumbuhan ekonomi setiap koridor ekonomi. Keberadaanya pada setiap
kota/kabupaten seluruh Indonesia harus menjadi pertimbangan utama dengan
peran sebagai penyedia tenaga profesional sesuai potensi wilayah. Akademi
komunitas beroperasi di wilayah atau komunitas dengan biaya terjangkau dan
harus sesuai dengan potensi wilayahnya, yang diharapkan menjadi penghasil
insan profesional unggul.
AK dapat diselenggarakan dengan
status (1) AK Negeri, (2) AK Swasta. Berdasarkan Permendikbud No 48 Tahun
2013, AK dapat diselenggarakan atas dasar perjanjian kerjasama antara (i) Kementerian
bersama pemerintah daerah dengan dunia usaha, dan/atau dunia industri; atau
(ii) masyarakat dengan dunia usaha dan/atau dunia industri.
Persyaratan pendirian akademi
komunitas swasta sebagai berikut:
1) Didirikan oleh masyarakat,
baik orang perorangan maupun badan usaha berbadan hukum melalui badan hukum
penyelenggara;
2) Badan hukum penyelenggara
berprinsip nirlaba, dapat berbentuk yayasan, perkumpulan bentuk lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan wajib memperoleh izin
Menteri;
3) Setiap badan hukum
penyelenggara hanya dapat diberikan satu izin pendirian akademi komunitas
yang berkedudukan di wilayah badan hukum penyelenggara;
4) Program studi yang
diselenggarakan harus merujuk kepada potensi wilayah, dan/atau kebutuhan
khusus dalam menyediakan tenaga terampil untuk mendukung dan mendorong
perkembangan potensi unggulan daerah sebagai upaya mempercepat kemajuan dan
kesejahteraan masyarakat di kabupaten/kota;
5) Adanya fasilitas kerja
praktek dan/atau unit usaha (produk/jasa), atau bukti akses terhadap
fasilitas kerja praktek yang sesuai dengan program studi yang diusulkan;
6) Adanya jaminan keterserapan
lulusan di wilayah kerja akademi komunitas. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar