Sabtu, 26 Juli 2014

Upah dan Investor

                                                    Upah dan Investor

Sunarto Wage  ;   Dosen Universitas Putera Batam
HALUAN, 24 Juli 2014



Judul ar­tikel di atas penulis kutip dari judul be­rita salah satu surat kabar di Provinsi Kepulauan Riau yang terbit pada tanggal 16 Juli 2014 lalu. Penulis tidak yakin kalau hengkangnya perusahaan-perusahaan PMA seperti PT Sun Creation Indonedsia (SCI) dan PT Nidec Seimitsu Batam semata-mata karena masalah kenaikan upah buruh. Ke­naikan upah buruh di Kota Batam masih wajar mengingat setiap tahunnya inflasi di Kota Batam juga mengalami kenaikan.

Sebagai informasi, UMK di Kota Batam dari tahun 2000–2014 sebagai berikut: tahun 2000 Rp375.000; tahun 2001 Rp450.­000; tahun 2002 Rp­535.000; tahun 2003 Rp555.000; tahun 2004 Rp602.175; tahun 2005 Rp635.000; tahun 2006 Rp815.000; tahun 2007 Rp­860.000; tahun 2008 Rp960.000; tahun 2009 Rp1.045.000; tahun 2010 Rp1.110.000; tahun 2011 Rp1.180.000; tahun 2012 Rp1.310.000; tahun 2013 Rp 2.040.000, dan tahun 2014 Rp2.422.096.

Bila PMA tidak mau m­asuk ke Kota Batam atau hengkangnya PMA dari Kota Batam yang paling mudah dipersalahkan adalah para buruh dengan berbagai tudi­ngan negatif seperti buruh sering demonstrasi menuntut kenaikan upah yang meng­ganggu ketertiban umum di Kota Batam yang berakibat hengkangnya para investor dari Kota Batam.

Sebaiknya dicermati terlebih dahulu untuk mengambil kesimpulan, apakah betul hengkangnya investor PMA dari Kota Batam karena kenaikan upah di Kota Batam atau ada faktor-faktor lain.

Untuk menghasilkan output (produk) dan produk tersebut sampai ke konsumen, terutama perusahaan manufaktur ada tiga unsur biaya yang harus diperhitungkan dengan cermat yaitu,  1) biaya produk; 2) biaya pemasaran; 3) biaya ad­minis­trasi dan umum. Setiap perusa­haan harus mampu mengelola tiga unsur biaya tersebut.  
Apabila perusahaan mampu mengelola biaya dengan baik maka produk yang diha­silkan akan dapat bersaing dengan produk lain dan pada akhirnya akan mendatangkan keuntu­ngan (profit) bagi perusahaan.

Biaya Produksi. Pengertian biaya produksi adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh sebuah perusahaan untuk menghasilkan sebuah produk. Ada tiga unsur yang terdapat pada biaya produk yaitu ; 1) biaya bahan baku utama; 2) biaya tenaga kerja langsung; 3) biaya overhead pabrik. Biaya bahan baku utama adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk membeli bahan baku utama yang dibutuhkan oleh perusahaan. Biaya tenaga kerja langsung adalah biaya yang di keluarkan oleh perusahaan untuk mem­bayar upah pada buruh yang bekerja pada bagian produk (operator). Sedangkan biaya over head pabrik adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk membeli bahan baku penolong dan upah tenaga kerja tidak langsung seperti biaya listrik, air, bahan bakar, dan upah foreman (mandor). Ketiga unsur biaya produk akan membentuk harga pokok produksi, dengan demikian perusahaan harus bisa mengon­trol ketiga unsur biaya produksi tersebut.

Biaya Pemasaran. Penge­rtian biaya pemasaran adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menge­nalkan dan memasarkan produk yang dihasilkan sampai ke konsumen. Biaya pemasaran seperti biaya promosi, biaya iklan, diskon penjualan, biaya distribusi, gaji manajer pema­saran serta staf pemasaran dan lain-lain.

Biaya adminstrasi dan umum. Pengertian biaya administrasi dan umum adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan pada umum­nya untuk kepentingan peru­sahaan secara keseluruhan. Biaya administrasi dan umum­nya misalnya, gaji untuk komisaris perusahaan, manajer perusahaan, gaji untuk karya­wan bagian administrasi dan umum, biaya bunga bank apabila perusahaan memiliki pinjaman di bank, biaya bunga obligasi apabila perusahaan menerbitkan obligasi, biaya depresiasi aktiva tetap maupun amortisasi aktiva tetap tidak berwujud dan biaya-biaya lainnya baik yang resmi maupun yang tidak resmi. Setelah perusahaan mengetahui total keseluruhan dari biaya produksi, biaya pemasaran, biaya administrasi dan umum maka perusahaan akan bisa menentukan harga jual seka­ligus mengetahui berapa keuntungan yang diperoleh perusahaan.

Dalam era globalisasi saat sekarang ini, para investor memiliki kebebasan mengakses informasi dan memiliki kebe­basan dimana mereka akan menanamkan modalnya. Se­orang investor dalam mena­namkan modalnya tentu me­nginginkan modalnya bisa memberikan keuntungan dan modal awalnya bisa kembali dengan baik. Tidak ada seorang investor yang akan mena­namkan modalnya tanpa menginginkan keuntungan dan modalnya akan kembali sehingga sebelum melakukan investasi seorang investor terlebih dahulu melakukan studi kelayakan bisnis.

Untuk menarik para inve­stor agar mau menanamkan modalnya di Kota Batam dan investor yang sudah ada di Kota Batam tidak hengkang dari Kota Batam dibutuhkan kerjasama yang baik dari berbagai pihak diantaranya masyarakat Kota Batam itu sendiri, Pemerintah Kota Batam beserta jajarannya dan BP Batam. Kita semua tentu tidak ingin apabila Kota Batam ditinggal para investor yang hengkang ke negara lain. Namun kita juga tidak bisa mencegah bila para investor meninggalkan Kota Batam.

Masyarakat Kota Batam mempunyai peran penting terhadap keberadaan investor di Kota Batam, dengan ling­kungan masyarakat yang kondusif dan ramah terhadap para investor membuat investor merasa nyaman melakukan aktivitas di Kota Batam. Apabila ada perbedaan pendapat atau persepsi yang berbeda antara masyarakat dengan para investor hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah tanpa harus mengerahkan massa untuk memberikan tekanan pada pihak lain.

Di samping peran masya­rakat, peran buruh/karyawan sangat penting terhadap kenya­manan para investor. Sah-sah saja apabila buruh mengi­nginkan peningkatan kese­jahteraannya dengan naiknya UMK dan perusahaan/investor wajib meningkatkan kesejah­teraan karyawan.

Peningkatan kesejahteraan para karyawan tentu tidak hanya keinginan karyawan itu sendiri tetapi juga keinginan perusahaan/investor dan peme­rintah Kota Batam. Pening­katan kesejahteraan karyawan harus diikuti dengan peningkatan kinerja karyawan. Tanpa peningkatan kinerja karyawan akan berdampak negatif terha­dap perkembangan perusahaan ke depan. Kenaikan UMK jangan sampai mendorong meningkatnya inflasi, apabila inflasi juga meningkat maka kenaikan UMK secara riil tidak mempunyai arti apa-apa bagi karyawan. Di sini pemerintah daerah harus mampu mengen­dalikan tingkat inflasi.

Pemerintah Kota Batam dan BP Batam harus bekerja lebih maksimal lagi agar investor tertarik berinvestasi di Kota Batam tanpa menga­baikan hak-hak masyarakat dan para buruh yang ada di Kota Batam. Infrastruktur dan pelayanan yang dibutuhkan para investor harus segera disediakan dan yang sudah ada dimanfaatkan secara maksimal agar investor tertarik ber­aktivitas di Kota Batam.

Birokrasi harus dipermudah dan semua pungutan-pungutan kepada para investor yang tidak jelas (tidak masuk APBN/APBD) harus dihentikan. Kita semua tentu menginginkan Kota Batam lebih maju dan masyarakatnya sejahtera. Hal tersebut dapat tercapai apabila ada kerjasama yang baik antara masyarakat/buruh di Kota Batam, Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan para investor PMA maupun PMDN dan bukan sebaliknya saling mencari kesalahan. Amin.  ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar