Kamis, 24 Juli 2014

Pidana Kejahatan Korporasi

                                    Pidana Kejahatan Korporasi

Widyopramono  ;   Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung
SUARA MERDEKA, 22 Juli 2014
                                                


TAK bisa dimungkiri korupsi di Indonesia sudah menjadi persoalan bangsa, bahkan sampai pada titik nadir yang memprihatinkan. Jajak pendapat Kompas yang dilansir pada 2 Desember 2013 menyebutkan hampir semua (94%) responden menyatakan perilaku korupsi, khususnya di tingkat elite, sudah amat parah. Korupsi bukan saja bertransformasi menjadi kejahatan profesional melainkan juga telah melahirkan generasi koruptor. Di sisi lain, upaya pemberantasan masih fokus pada penghukuman pelaku orang per orang. Padahal berdasarkan pengalaman penulis, kerap ada keterkaitan antara pelaku individu dan korporasi sebagai tempat terjadinya kejahatan korupsi.

”Kegamangan” terhadap fenomena itu telah lama diungkapkan Edwin H Sutherland berkait sedikitnya data statistik kriminal.’ Dikatakan, tak lebih dari 2% yang mencatat kejahatan oleh kelas atas, termasuk kejahatan oleh korporasi. Sedikitnya perhatian aparat penegak hukum terhadap kejahatan korporasi tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Padahal kerugian masyarakat akibat kejahatan korporasi dalam bentuk price fixing, pencemaran udara, tanah, dan air, serta kejahatan perpajakan dan penyuapan diperkirakan 200 miliar dolar AS setahun. Sementara cost of crime dari tindak pidana konvensional ”hanya” 10 miliar dolar AS setahun atau 1/20 dari kejahatan korporasi. Belum lagi soal terkurasnya sumber daya alam, sumber daya sosial, dan modal kelembagaan mengingat kejahatan korporasi telah menggerogoti fungsi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan pejabat publik.

Penulis mengapresiasi kegiatan 4th Indonesia Anti Corruption Forum, yang digagas United Nations Office on Drugs and Crime (UN ODC). Pasalnya kegiatan itu antara lain bertujuan menggalang dukungan publik dalam upaya bersama masyarakat mencegah korupsi. Berkait praktik penegakan hukum terhadap korporasi, sejak 2010 hingga 2013 aparat penegak hukum (kejaksaan, KPK dan Polri) telah menangani 7.651 perkara tindak pidana korupsi (TPK). Khusus kejaksaan se-Indonesia, dalam 5 tahun terakhir (2009- 2013) telah menyidik 8.628 perkara dan mengajukan penuntutan 8.022 perkara. Namun intensitas dan tindakan masif penegak hukum dalam pemberantasan korupsi tidak diimbangi praktik penanganan perkara terhadap korporasi. Padahal kejahatan korporasi berisiko menimbulkan dampak luar biasa. Terlebih bila berkolaborasi dan berkolusi dengan kekuasaan pemerintahan negara. ”Sinergitas” itu bahkan memunculkan jenis kejahatan baru dalam bentuk state capture, yang merusak sendi-sendi pemerintahan negara demokratis. Salah satu penyebab sedikitnya praktik penegakan hukum terhadap korporasi dikarenakan persoalan legislasi, khususnya terkait penempatan korporasi sebagai subjek hukum berikut pertanggungjawaban pidananya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini subjek hukum masih tertuju pada manusia alamiah (naturlijke persoon). Menunjuk Korporasi Hal itu tercermin dari penggunaan unsur ”barang siapa” dalam berbagai rumusan delik dalam KUHP, jadi tertuju pada subjek hukum manusia alamiah atau orang perseorangan.

Rumusan Pasal 59 KUHP misalnya, tidak mengenal subjek hukum korporasi. Akibatnya, ketika terjadi kejahatan yang berkait badan hukum atau korporasi maka ”hanya” orang perorangan dari korporasi itulah yang dimintai pertanggungjawaban pidananya. Tak diakuinya korporasi sebagai subjek hukum dalam KUHP, merupakan pengaruh dari doktrin societas delinquere non potest. Doktrin itu menganggap korporasi tidak mungkin melakukan kesalahan semisal dalam kejahatan pemerkosaan, pencabulan ataupun jenis kejahatan konvensional lain. Paradigma yang hanya menjadikan orang perseorangan sebagai subjek hukum pidana terasa mengusik rasa keadilan. Karena itu, secara yuridis harus dikonstruksikan dengan menunjuk korporasi sebagai subjek hukum. Upaya itu untuk memudahkan menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap perbuatan dari mereka, yang terhimpun dalam suatu badan hukum.

Upaya mengeliminasi pengaruh doktrin societas delinquere non potest telah dilakukan lewat berbagai perundang-undangan di luar KUHP. Perundang-undangan di bidang administrasi atau perundang-undangan teknis lainnya telah mengatur tentang subjek hukum korporasi berikut pertanggungjawaban pidananya. Menurut pengamatan Muladi dan Diah Sulistyani, setidak-tidaknya ada 62 perundang-undangan di Indonesia yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Begitu pula penelitian Hasbullah F Sjawie sejak Maret 1996 hingga Desember 2009 menyebutkan ada 71 perundang-undangan di bidang administrasi yang mengakomodasi korporasi. Hanya saja sebagian masih terbatas pada pencantuman istilah dan pengertian korporasi. Praktik penyidikan, penuntutan dan pembubaran korporasi merupakan tindakan aparat kejaksaan dalam meminta ”pertanggungjawaban” korporasi. Publik bisa mencatat poin penting, yakni penyidikan, penuntutan, dan pembubaran korporasi telah diakui dalam berbagai teori hukum sebagai doktrin, ataupun dalam perundang- undangan sebagai hukum positif. Selain itu, upaya tersebut telah diakui dalam praktik peradilan sebagai suatu yurisprudensi. Ke depan perlu menyamakan persepsi antaraparat penegak hukum terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi. Komitmen dan kesungguhan antarpenegak hukum merupakan modal utama untuk mewujudkan tegaknya hukum dan keadilan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar