Kamis, 24 Juli 2014

Konsekuensi Hukum Pidato Prabowo

                        Konsekuensi Hukum Pidato Prabowo

Feri Amsari  ;   Peneliti Tamu William and Mary Law School, Virginia
KORAN TEMPO, 23 Juli 2014
                                                


Pidato "kekalahan" calon presiden (capres) Prabowo Subianto mengejutkan. Sikap penolakan hasil pemilu presiden (pilpres) itu tidak sekadar menjatuhkan martabatnya sebagai negarawan, tapi juga menimbulkan "api" baru seusai pilpres yang berlangsung damai.

Sikap itu juga akan menciptakan sejarah ketatanegaraan baru: "capres kalah berpidato tidak siap kalah." Padahal, jika mau "berlapang dada", pernyataan Prabowo akan meletakkannya setingkat "negarawan". Sayangnya, Prabowo bersikap berbeda. Bukan tidak mungkin, setelah pidato itu, karier politik pendiri Partai Gerindra itu telah "tamat".

Padahal pidato pengakuan kekalahan (concession speech) dalam tradisi demokrasi harus dilakukan. Di Amerika, setiap calon presiden yang kalah akan berpidato di depan pendukungnya untuk mengakui kemenangan lawan. Seharusnya, calon presiden Prabowo berpidato dengan mengucapkan terima kasih kepada pendukung dan pesaingnya karena telah melalui pemilihan presiden dengan baik. Kemudian, Prabowo dapat menyampaikan pernyataan bahwa  kerja keras pendukungnya adalah "bibit" bagi kemenangan di masa depan. Pidato itu juga semestinya ditutup dengan indah dengan pernyataan siap mendukung presiden terpilih dan mau bekerja sama demi kepentingan negara yang lebih besar.

Sayangnya, Prabowo menciptakan kegundahan baru. Pidatonya memang melarang pendukungnya bersikap anarkistis, tapi dengan "kasar" calon presiden Prabowo menolak hasil pemilihan presiden. Kekasaran itu terlihat ketika Prabowo meminta seluruh saksi tim suksesnya keluar dari ruang pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tindakan itu merupakan "kemarahan" yang dibumbui "senyum terpaksa". Bukan tidak mungkin pidato "menjaga kedamaian" Prabowo akan dilaksanakan berbeda oleh pendukungnya. Tindakan senada juga pernah dilakukan Prabowo sebelum hasil pemilihan presiden diumumkan. Pernyataan siap kalah diumbar, tapi ujungnya berakhir dengan kemarahan.

Jikapun tidak puas dengan proses penyelenggaraan, tim Prabowo dapat menempuh jalur konstitusional yang ada. Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan peradilan yang penting membongkar kealpaan KPU jika memang ada. Tim Prabowo dapat membawa seluruh alat bukti dan membeberkannya dalam persidangan. Jadi, publik mengetahui alasan yang membuat calon presiden Prabowo mempermasalahkan penyelenggaraan pemilihan presiden oleh KPU.

Jika tidak, tindakan di luar jalur konstitusional dapat dimaknai sebagai tuduhan tanpa bukti. Apalagi langkah sesat itu sungguh berseberangan jika melihat sosok mantan ketua tim sukses Prabowo yang merupakan bekas Ketua MK. Dalam batas penalaran yang wajar, seharusnya calon presiden Prabowo dinasihati untuk menempuh jalur konstitusional yang ada.

Sayangnya, jiwa prajurit tempur tak hilang dari diri Prabowo. Ia memilih mengobarkan api amarah kepada seluruh pendukungnya. Jika para pendukung itu terhasut, bukan tidak mungkin calon presiden Prabowo dapat dipidanakan.

Pidato calon presiden Prabowo yang menarik diri dari proses pemilihan presiden  yang tersisa tak dapat disebut sebagai langkah pengunduran diri. Tindakan pengunduran diri harus dilakukan sebelum proses pemilihan terlaksana. Tujuan aturan itu agar pengunduran diri calon presiden tidak menimbulkan kekacauan proses pemilihan presiden. Jika dilakukan selesai pencoblosan, kata pengunduran diri tidak akan menimbulkan konsekuensi hukum apa pun. Dengan begitu, ketentuan pidana pada Pasal 245 dan Pasal 246 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dikenakan kepada calon presiden Prabowo.

Bagi saya, pidato itu berpotensi dikenai Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan. MK, melalui putusannya, menentukan Pasal 160 KUHP adalah delik materiil. Artinya, tindakan penghasutan itu bergantung pada efek yang ditimbulkan setelah pidato tersebut. Jika ternyata pidato itu menciptakan kerusuhan dan menciptakan korban, pidana penghasutan dapat dikenakan.

Sekalipun Prabowo meminta pendukungnya tidak melakukan aksi anarkistis, pidato itu membuka "ruang makna" bagi pendukungnya untuk melawan keputusan KPU. Ucapan itu dapat dimaknai sebagai vise versa dari apa yang dibunyikan. Jika jalur konstitusional tidak ingin ditempuh, tentu harus dimaknai pidato itu meminta dilakukannya tindakan di luar jalur itu. Jika terjadi keributan di lapis bawah masyarakat, Prabowo berpotensi untuk dipidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP.

Sebelum "api pidato" itu menyebar luas membakar kedamaian pemilihan presiden,  sebaiknya Prabowo bertindak sesuai dengan jalur konstitusional atau mengakui kekalahan. Bukankah pemenang adalah seseorang yang belajar dari kekalahan. Sudah waktunya untuk legowo!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar