Selasa, 08 Juli 2014

Takzim untuk Jokowi-JK Pesantren dan Hari Santri Nasional

Takzim untuk Jokowi-JK

Pesantren dan Hari Santri Nasional

Zulkifli Al-Humami  ;  Master sosiologi Universitas Indonesia,
Alumnus Pondok Pesantren Maskumambang Gresik, Jawa Timur
MEDIA INDONESIA,  07 Juli 2014
                                                


SUNGGUH beruntung, bangsa Indonesia memiliki dua jenis pendidikan: (1) pendidikan umum dan (2) pendidikan Islam dalam wujud pesantren dan madrasah. Pendidikan madrasah dan pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional sebagaimana tertuang di dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Basis legal itu merupakan pengakuan nyata bahwa pesantren dan madrasah merupakan tumpuan bagi kalangan muslim Indonesia untuk mendapat layanan pendidikan Islam sesuai dengan aspirasi mereka, sekaligus mengekspresikan identitas budaya Islam.

Secara sosiologis-historis, pesantren dan madrasah berperan sangat penting dan strategis dalam pengembangan masyarakat Islam khususnya dan pembangunan bangsa pada umumnya. Pesantren dan madrasah merupakan lembaga pendidikan Islam yang menjadi simbol dan khazanah kebudayaan Islam, yang berakar kuat di dalam masyarakat Indonesia. Sarjana Belanda yang sangat masyhur, BJ Boland, dalam karyanya berjudul The Struggle of Islam in Modern Indonesia (1971) merekam dengan sangat jelas betapa pesantren dan madrasah telah mendapat pengakuan dari pemerintah yang termaktub di dalam dokumen Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Pengakuan itu berbunyi:
`Madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata, yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan yang nyata dari pemerintah. Oleh karena lembaga pendidikan ini memberikan pendidikan agama Islam, maka ia dimasukkan ke dalam Departemen Agama'.

Kontribusi pesantren madrasah

Lembaga pendidikan Islam yang mencakup pesantren dan madrasah berjumlah sangat banyak. Di seluruh Indonesia, terdapat sebanyak 27.233 ribu pesantren dengan jumlah santri mencapai sekitar 3,7 juta orang, dan madrasah (ibtidaiah, sanawiah, aliah) sebanyak 44.979 lembaga dengan murid mencapai sekitar 8 juta orang. Selain itu, masih terdapat pula sebanyak 68,471 madrasah diniah dengan murid sekitar 4,2 juta anak dan sebanyak 136,333 taman pendidikan Alquran yang menghimpun sebanyak 8,256,127 murid (Kemenag 2014).

Saksikan, melalui pesantren dan madrasah, umat Islam dapat menempuh pendidikan dan mendalami ajaran Islam, serta merintis jalan kultural yang dapat mendorong proses mobilitas sosial. Kontribusi pesantren dan madrasah dalam pengembangan masyarakat Islam dilaksanakan melalui layanan pendidikan yang menjangkau semua lapisan masyarakat. Sejak dekade 1970-an, sudah bermunculan sarjanasarjana muslim yang berasal dari keluarga berlatar belakang pendidikan madrasah dan pesantren, yang mengambil peran strategis dalam pembangunan bangsa. Para sarjana muslim yang menekuni berbagai bidang profesi tersebut memberi kontribusi yang signifikan pada proses transformasi sosial di dalam masyarakat.

Pesantren dan Madrasah adalah lembaga pendidikan milik masyarakat, berbasis di komunitas muslim terutama di wilayah perdesaan. Sebagian besar pesantren dan madrasah berlokasi di daerah-daerah yang belum berkembang dan secara sosial-ekonomi masih tertinggal. Tak mengherankan anak-anak yang menempuh pendidikan di pesantren dan madrasah kebanyakan berasal dari keluarga kurang mampu. Pada umumnya, pesantren dan madrasah memang memberikan pelayanan pendidikan bagi masyarakat berkemampuan ekonomi lemah.

Bagi masyarakat ekonomi lemah, madrasah merupakan pilihan yang tersedia untuk dapat menempuh pendidikan mulai dari jenjang ibtidaiah, sanawiah, dan aliah. Meskipun demikian, ada juga madrasahmadrasah yang sudah sangat maju dan modern dengan prestasi bagus, bahkan mampu bersaing dengan sekolah-sekolah umum. Sebagai lembaga pendidikan Islam berbasis masyarakat, mayoritas madrasah (90%) berstatus swasta dan hanya sedikit (10%) yang berstatus negeri.

Kendala dan masalah

Namun, selama ini pesantren dan madrasah tampaknya kurang mendapat perhatian yang memadai dari pemerintah. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan pemberdayaan pesantren dan madrasah agar lebih optimal dalam memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat. Apalagi pesantren dan madrasah menghadapi berbagai kendala dan masalah yang menjadi akar tunjang rendahnya kualitas pendidikan Islam. Masalah yang dihadapi lembaga pendidikan Islam antara lain jumlah guru dengan kompetensi tinggi belum mencukupi, rata-rata prestasi siswa madrasah dalam penguasaan mata pelajaran umum belum baik, sarana-prasarana (gedung, ruang kelas) terbatas, fasilitas pendidikan (laboratorium, media pembelajaran, perpustakaan, koleksi buku) belum tersedia merata, program/kegiatan yang berorientasi pada pengembangan kecakapan hidup (life skills) belum menjadi prioritas, dan manajemen madrasah dan pesantren belum efektif.

Penting pula dicatat, salah satu masalah manajemen madrasah adalah sistem pengelolaan madrasah yang masih vertikal, langsung di bawah Kementerian Agama. Pengelolaan madrasah yang berada dalam kendali pemerintah pusat ini telah memunculkan keengganan pemerintah daerah untuk membantu madrasah. Banyak sumber daya (finansial dan nonfinansial) daerah yang tersedia tidak dapat diakses madrasah karena kendala peraturan dalam administrasi pemerintahan daerah. Meskipun demikian, di beberapa daerah seperti Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatra Selatan, pemerintah daerah tetap bisa memberi bantuan dalam bentuk block grant kepada madrasah-madrasah swasta untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah.

Langkah kebijakan

Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan madrasah dan pesantren perlu dibuat kebijakan-kebijakan strategis. Pertama, penyediaan saranaprasarana dan fasilitas pendidikan, peningkatan kualifi kasi dan kompetensi guru-guru madrasah yang mengajar mata pelajaran agama dan umum, pelatihan berkala bagi kepala madrasah dan pengawas untuk pengembangan kapasitas dalam pengelolaan madrasah.

Kedua, mengalokasikan sumber daya finansial secara proporsional kepada madrasah sesuai dengan kontribusinya dalam layanan pendidikan. Ketiga, memperkuat madrasah swasta melalui pemberian block grant, disertai langkah pemberdayaan yayasan-yayasan sosial keagamaan penyelenggara dan penyedia layanan pendidikan madrasah. Keempat, memikirkan ulang tata kelola madrasah dalam konteks desentralisasi pendidikan. Hal itu bertujuan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya finansial terutama yang tersedia di daerah.

Dalam konteks ini, pemikiran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ‘Madrasah sebaiknya tidak lagi di bawah Kemenag dan diserahkan ke pemerintah daerah’ (Detik.com, 18/6/14) layak didiskusikan. Kelima, menyediakan guru-guru berkompeten yang mememenuhi kualifikasi akademik S-1/D-4 untuk mengajar mata pelajaran umum di pesantren. Keenam, memfasilitasi mudarris dan mu’allim (pendidik) di pesantren untuk menempuh pendidikan lanjutan di UIN/IAIN dalam rangka meningkatkan pengetahuan pedagogi dan penguasaan materi untuk mata pelajaran yang relevan.

Ketujuh, memperkaya pendidikan pesantren dengan program life skills agar para santri memiliki bekal kecakapan hidup dan pemecahan masalah dalam praktik kehidupan riil. Kedelapan, memfasilitasi pesantren dalam pengembangan jaringan untuk menggali sumber daya dan alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan dalam peningkatan mutu pendidikan pesantren.

Hari santri nasional

Mengingat sedemikian besar kontribusi pesantren dan madrasah dalam pembangunan pendidikan nasional, rencana Jokowi-JK untuk menetapkan 1 Muharam menjadi hari santri nasional layak diapresiasi. Rencana itu dapat dimaknai sebagai upaya mengangkat pesantren dan menempatkannya pada posisi terhormat dalam konteks pembangunan pendidikan Islam.

Sikap penghormatan ini kemudian diikuti dengan langkah nyata untuk memberdayakan pesantren dengan memberi perlakuan setara dengan lembaga-lembaga pendidikan umum yang lain.

Itu berkonsekuensi pada alokasi sumber daya finansial untuk memajukan pendidikan Islam sehingga pesantren dan madrasah dapat berkompetisi dalam melahirkan lulusan-lulusan yang berkualitas. Untuk dapat membangun masyarakat Islam terdidik, maju, dan modern, harus dimulai dengan membangun pendidikan Islam yang berkualitas. Untuk rencana mulia itu, takzim setinggi-tingginya dari para santri, mudarris, dan mu’allim yang berkhidmat di pesantren untuk Jokowi-JK!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar