Polri
Menjawab Harapan Masyarakat
Herie
Purwanto ; Ajun Komisaris
Polisi,
Dosen Fakultas Hukum
Universitas Pekalongan (Unikal)
|
JAWA
POS, 30 Juni 2014
ULANG
Tahun Bhayangkara tanggal 1 Juli tahun ini dilaksanakan di tengah-tengah
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjalankan tugas nasional,
yaitu mengamankan pilpres dan persiapan menghadapi pengamanan arus mudik. Dua
kegiatan tersebut merupakan agenda nasional yang menjadi prioritas dan harus
bisa dilaksanakan dengan baik.
Pada
sisi lain, di samping melaksanakan tugas tadi, secara rutin, Polri dihadapkan
pada tugas dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
menjadi pelayanan, pelindung, dan pengayom masyarakat serta penegakan hukum.
Dalam usianya yang memasuki ke-68, sudahkah Polri memberikan sumbangsih yang
dirasakan masyarakat?
Sangat
disadari oleh petinggi Polri bahwa masih adanya komplain masyarakat terhadap
tugas Polri, serta berbagai survei yang memberikan gambaran belum optimalnya
tugas Polri tadi, menjadi sebuah tantangan bagi Polri untuk menjawabnya.
Mengapa harus terjawab dan Polri tidak boleh abai terhadap hal ini?
Pertama,
secara politis, tugas pokok dan kewenangan yang saat ini dimiliki Polri dan
dijalankan secara kelembagaan maupun individu (adanya asas diskresi
kepolisian) merupakan amanat undang-undang. Karena merupakan sebuah amanat,
tugas tersebut harus dilaksanakan secara maksimal. Apabila ternyata menurut
pemberi amanat, tugas tidak dilaksanakan dengan baik, tidak mustahil amanat
tadi akan dicabut.
Dengan
perkataan lain, tugas dan kewenangan kepolisian yang tertuang dalam UU
merupakan produk politik sehingga menjadi hal yang signifikan bila dikatakan
ada dan tidaknya kewenangan tadi serta keberlanjutannya merupakan bagian dari
political will.
Kedua,
secara substansi, tugas dan kewenangan polisi sangat berhubungan dengan rasa
aman. Rasa aman menjadi kebutuhan pokok dalam suatu negara. Dinamika sosial
bisa berjalan ketika rasa aman tercipta. Dalam konteks teori kebutuhan dasar
manusia, sebagaimana dikatakan A. Maslow dalam teori Hierarchy of Need, rasa
aman dibutuhkan manusia sebagaimana manusia membutuhkan makan, minum, seks,
dan aktualisasi diri.
Karena
sudah menyentuh kebutuhan dasar itulah, Polri yang eksistensinya dibiayai
uang rakyat harus mengabdi pada kepentingan rakyat yang membutuhkan rasa
aman. Menjadi hal yang kontraproduktif ketika polisi yang termanifestasi pada
perilaku oknum-oknumnya yang tertangkap oleh rekannya sendiri masuk dalam
lingkaran peredaran narkoba, sindikat kejahatan, sampai perbuatan lain yang
mengingkari jati dirinya sebagai abdi yang seharusnya melindungi. Bukan
menyakiti.
Dalam
skala kecil, adanya komplain berupa salah tembak, salah tangkap, kekerasan
dalam proses penyidikan, cari-cari kesalahan pelanggar lalu lintas, menarik
pungutan di luar ketentuan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) pada
pelayanan pembuatan SIM, SKCK, perizinan, dan sebagainya menjadi catatan
tersendiri yang ikut mewarnai kinerja polisi.
Hal ini
sangat dipahami oleh pembuat kebijakan di Polri. Maka, regulasi untuk
mengantisipasi itu sudah dikeluarkan Mabes Polri, baik berupa perintah
langsung, maklumat, maupun proses hukum bagi anggota Polri yang kedapatan
melakukan hal-hal yang kontraproduktif tadi.
Itu
menjadi sebuah pekerjaan rumah yang belum terselesaikan dan harus menjadi
prioritas Kapolri untuk segera membenahinya. Masih adanya oknum-oknum polisi
yang nakal bila tidak ditindak secara tegas akan menjadi virus yang membahayakan
organisasi.
Penulis
melihat kebijakan dalam rangka pembenahan sudah optimal. Filosofi atas
kebijakan untuk menjadikan lembaga kepolisian dicintai masyarakat sudah
tertuang dalam Grand Strategi Polri untuk 25 tahun mendatang, yang kini sudah
memasuki tahap pertengahan. Yang dibutuhkan sekarang adalah masing-masing
individu anggota polisi menyadari bahwa dirinya adalah pelayan, pelindung,
dan pengayom masyarakat.
Harus
ada perubahan mindset terhadap
kultur yang selama ini masih membelenggu. Salah satunya adalah merasa
berkuasa atas masyarakat sehingga dengan mudah melakukan abuse of power untuk kepentingan pribadi. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar