Selasa, 01 Juli 2014

Kampanye Negatif dan Etika Media

Kampanye Negatif dan Etika Media

Agus Sudibyo  ;  Direktur Eksekutif Matriks Indonesia
JAWA POS, 30 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
MEMBERIKAN informasi sebanyak-banyaknya tentang calon presiden dan wakil presiden kepada masyarakat adalah kewajiban pers Indonesia menjelang suksesi kepemimpinan nasional seperti saat ini. Termasuk jika informasi itu mengungkapkan sisi-sisi negatif tentang jati diri capres-cawapres. Masyarakat berhak tahu rekam jejak calon pemimpinnya secara memadai dan pers harus membantu masyarakat dalam hal tersebut. Dengan demikian, diharapkan masyarakat akan menggunakan hak pilihnya secara rasional, tidak memilih ’’kucing dalam karung’’, serta tidak  terhipnotis janji-janji gombal capres-cawapres. Pada titik ini, mengungkap keburukan-keburukan capres-cawapres bisa membantu meningkatkan legitimasi politik pemilihan presiden.

Persoalannya adalah, jika pengungkapan keburukan-keburukan itu dilakukan di ruang publik media, jelas ada aturan main dan etikanya, serta tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pertama, pengungkapan keburukan capres-cawapres itu semata-mata memenuhi hak publik untuk tahu (right to know), bukan karena suruhan atau pesanan kandidat capres-cawapres, tim sukses, dan simpatisan, termasuk pemilik media sendiri.

Itulah yang disebut sebagai independensi media. Bisa jadi media menunjukkan kecondongan politis tertentu. Namun, kecondongan itu semata-mata dilakukan karena penelusuran dan pengamatan media menunjukkan bahwa capres X memang lebih baik daripada capres Y, bukan karena media atau pemiliknya telah terlibat kontrak politik dengan capres X.

Kedua, pengungkapan keburukan capres-cawapres dilakukan melalui proses verifikasi yang memadai. Pengungkapan keburukan-keburukan itu tidak dilakukan secara ceroboh dan membabi buta, tetapi melalui proses konfirmasi, uji kebenaran informasi dan kredibilitas sumber, pemisahan antara fakta dan opini, serta selalu menjaga asas praduga tak bersalah. Disiplin verifikasi sangat penting dilakukan agar media massa tidak terseret arus yang terjadi di media sosial bahwa caci maki, sumpah serapah, dan penghakiman dengan leluasa dilakukan terhadap capres-cawapres tertentu.

Ketiga, media memberikan ruang yang relatif berimbang kepada semua capres-cawapres untuk diberitakan secara positif maupun negatif. Jika suatu media gencar melakukan profiling negatif kepada satu capres, sedangkan kepada capres yang lain adalah selalu profiling positif, patut diduga media itu telah melanggar prinsip-prinsip ruang publik. Kecondongan media terhadap satu kandidat tidak berarti bahwa media itu menutup diri dari kandidat yang lain.

Keempat, pengungkapan keburukan-keburukan capres-cawapres harus dibatasi kepada hal-hal yang memang relevan untuk kepentingan publik, yakni rekam-jejak sebagai pejabat publik, tokoh masyarakat, atau pengusaha. Apakah seorang capres-cawapres mempunyai catatan kriminal, kekerasan, korupsi, tindakan asusila, dan pelanggaran kepatutan sosial tertentu? Hal itu perlu diungkapkan pers dengan bertolak dari disiplin verifikasi dan asas praduga tak bersalah. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan kepercayaan beragama dan etnisitas semestinya tidak dieksploitasi secara intensif untuk menghindari kecenderungan merendahkan dan mendiskriminasikan kelompok agama atau etnis tertentu. Pengungkapan hal-hal yang bersifat pribadi juga tidak kondusif bagi pendidikan politik warga negara.

Perlu diperhatikan, empat prinsip etis tersebut bersifat koeksisten, harus diwujudkan media secara keseluruhan. Empat prinsip etis itu tidak bersifat substitutif, tidak cukup hanya dipenuhi satu–dua unsur. Empat prinsip etis tersebut perlu ditegaskan agar media tidak terjebak menjadi sarana kampanye negatif atau kampanye hitam pihak-pihak yang sedang bertarung memperebutkan kursi presiden.

Sulit mengharapkan para tim sukses atau simpatisan tidak mempraktikkan kampanye negatif atau kampanye hitam. Model kampanye yang demikian itu, tampaknya, sudah mendarah daging dalam kehidupan politik kita, dipraktikkan sebagai kelaziman. Karena dilakukan secara anonim, sulit juga penanganannya. 

Namun, semestinya media massa tidak ikut-ikutan. Media perlu senantiasa menarik garis tegas antara kampanye negatif di satu sisi dan berita negatif dalam pengertian seperti dijelaskan di atas pada sisi lain. Media massa adalah media masyarakat, semestinya tidak mudah diperalat pihak mana pun untuk kebutuhan kampanye negatif.

Penegasan itu menjadi sangat penting saat ini. Dalam situasi politik yang semakin panas belakangan, seharusnya pers menjadi peneduh dan pelindung ketenangan publik. Di tengah-tengah pertarungan politik yang semakin runcing, pers semestinya tidak menjadi pelaku politik. Pers justru dibutuhkan sebagai faktor pereda dengan senantiasa mengingatkan semua pihak tentang pentingnya kedewasaan, kesantunan, respek, dan perilaku bertanggung jawab dalam proses berdemokrasi.

Namun, yang terjadi belakangan ini justru menuju ke arah sebaliknya. Dengan mudah kita menemukan keberadaan pemilik media dalam barisan pendukung capres-cawapres. Beberapa media telah terang-terangan menempatkan diri sebagai bagian dari tim pemenangan, dengan mengampanyekan capres tertentu dan sebaliknya mendelegitimasi capres yang lain secara vulgar dan tendensius. Wacana media tentang pilpres mulai diwarnai pelanggaran prinsip-prinsip independensi, disiplin verifikasi, asas praduga tak bersalah, serta spirit antidiskriminasi.

 Selain melanggar prinsip ruang publik dan etik pers, terlalu jauh menjerumuskan diri ke dalam permainan politik sesungguhnya sangat berisiko bagi suatu media. Bagaimana jika kemudian capres-cawapres yang didukung media itu kalah dalam perebutan kursi presiden? Bagaimana pemilik dan pemimpin redaksi media harus bersikap terhadap presiden baru yang telah menjadi korban kampanye negatif media tersebut? Bukankah media sebaiknya tidak mencari kawan, tetapi juga tidak mencari musuh?

Persoalan yang tidak kalah penting adalah citra media di hadapan masyarakat, pengiklan menang, dan investor. Pemilu legislatif menunjukkan bahwa kampanye melalui media tidak begitu berpengaruh terhadap pilihan politik masyarakat, bahkan menimbulkan sinisme dan stigma buruk yang tiada habisnya terhadap media tersebut. Sinisme dan stigma buruk yang secara tidak langsung kemudian juga berdampak terhadap preferensi pengiklan dan investor, terutama jika media tersebut telah menjadi perusahaan terbuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar