Perburuan
Aset Bank Century
Bambang Soesatyo ; Anggota Komisi III
DPR RI; Presidium Nasional KAHMI 2012-2017, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia
|
SUARA
MERDEKA, 02 Juli 2014
PENYELESAIAN kasus Bank
Century tidak cukup dengan drama peradilan dan kesaksian para elite di
pengadilan tipikor. Kasus ini bisa dianggap tuntas jika kerugian negara sudah
dikembalikan. Sayang, belum ada
gambaran jelas mengenai kinerja Tim Pemburu Aset Bank Century.
Bahkan, tugas Tim Pemburu
Aset Bank Century dikhawatirkan terbengkalai mengingat pemerintahan Presiden
SBY akan demisioner pada Oktober 2014. Soalnya, kerja tim ini berpatokan pada
koordinasi di antara Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan
Menteri Sekretaris Negara. Selain mencarinya di dalam negeri, tim di Jakarta
ini harus berkoordinasi dengan duta besar RI di sejumlah negara, karena
banyak aset Century disembunyikan di negara lain. Pertanyaannya, di tengah kesibukan jelang
berakhirnya masa bakti para pejabat itu, mungkinkah masalah ini masih
diprioritaskan?
Padahal, dalam hitungan
hari, kemungkinan besar ada keputusan pengadilan yang berkait langsung dengan
tugas Tim Pemburu Aset Bank Century,
yakni dari perkara mantan deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya.
Dia didakwa terlibat korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek
(FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Selain menuntut hukuman
penjara kepada Budi, jaksa tipikor juga meminta majelis hakim menghukum
Hesham Al Warraq selaku pemilik Century dengan membayar uang pengganti Rp
3,115 triliun, menghukum Robert Tantular selaku mantan dirut Century membayar
uang pengganti Rp 2,753 triliun, serta
menghukum Century (kini Bank Mutiara) membayar uang pengganti Rp 1,581
triliun.
Jika vonis pengadilan
tipikor dalam perkara Budi sejalan dengan tuntutan itu, apakah tim bisa
segera merespons? Inilah yang patut diragukan. Soalnya, bukan hanya nilai
pencariannya yang besar tapi juga titik sebaran aset yang berada di sejumlah
negara. Nilai pencarian mencapai Rp 7,4 triliun, sebagian besar justru
disembunyikan di Swiss dan Hong Kong. Belum lagi aset yang bertebaran di
dalam negeri.
Pengawasan Pengadilan
Di Swiss, nilai aset eks
Century mencapai 156 juta dolar AS (sekitar Rp 1,5 triliun), yang tercatat
sebagai milik mantan komisaris utama Century Hesham Al Warraq dan Rafat Ali
Rizvi. Tersimpan di Bank Dresdner, kini LGT Bank. Karena menghadapi gugatan
perdata, dana itu masuk dalam pengawasan Pengadilan Zurich
Adapun di Hong Kong, aset
Century mencapai Rp 86 miliar dalam bentuk uang tunai, plus surat-surat
berharga bernilai Rp 3,5 triliun. Aset itu tersimpan di sejumlah bank dalam
beberapa rekening, antara lain di Standard
Chartered Bank dan Ing Bank
Arlington Asset Investment.
Di dalam negeri, antara
lain lahan seluas 22 ha milik Yayasan Fatmawati di kawasan Cilandak, Jakarta
Selatan, yang nilainya kini sekitar Rp
2 triliun. Belum lagi beberapa properti di seputar Jabodetabek. Hingga akhir
Agustus 2013, tim tersebut baru menyita aset Rp 86 miliar. DPR dan pemerhati
kasus ini sangat kecewa mengingat hasil itu tidak sepadan dengan biaya kerja
miliaran rupiah yang dihabiskan tim itu.
DPR bahkan pesimistis
menyikapi cara kerja tim itu. Artinya, tidak realistis jika mengharapkan tim
yang sekarang ini bisa membuahkan kinerja maksimal. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar