Sabtu, 05 Juli 2014

Perburuan Aset Bank Century

                                  Perburuan Aset Bank Century

Bambang Soesatyo ;   Anggota Komisi III DPR RI; Presidium Nasional KAHMI 2012-2017, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia
SUARA MERDEKA,  02 Juli 2014
                                                


PENYELESAIAN kasus Bank Century tidak cukup dengan drama peradilan dan kesaksian para elite di pengadilan tipikor. Kasus ini bisa dianggap tuntas jika kerugian negara sudah dikembalikan.  Sayang, belum ada gambaran jelas mengenai kinerja Tim Pemburu Aset Bank Century.

Bahkan, tugas Tim Pemburu Aset Bank Century dikhawatirkan terbengkalai mengingat pemerintahan Presiden SBY akan demisioner pada Oktober 2014. Soalnya, kerja tim ini berpatokan pada koordinasi di antara Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Menteri Sekretaris Negara. Selain mencarinya di dalam negeri, tim di Jakarta ini harus berkoordinasi dengan duta besar RI di sejumlah negara, karena banyak aset Century disembunyikan di negara lain.  Pertanyaannya, di tengah kesibukan jelang berakhirnya masa bakti para pejabat itu, mungkinkah masalah ini masih diprioritaskan? 

Padahal, dalam hitungan hari, kemungkinan besar ada keputusan pengadilan yang berkait langsung dengan tugas Tim Pemburu Aset  Bank Century, yakni dari perkara mantan deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya. Dia didakwa terlibat korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Selain menuntut hukuman penjara kepada Budi, jaksa tipikor juga meminta majelis hakim menghukum Hesham Al Warraq selaku pemilik Century dengan membayar uang pengganti Rp 3,115 triliun, menghukum Robert Tantular selaku mantan dirut Century membayar uang pengganti Rp  2,753 triliun, serta menghukum Century (kini Bank Mutiara) membayar uang pengganti Rp 1,581 triliun.

Jika vonis pengadilan tipikor dalam perkara Budi sejalan dengan tuntutan itu, apakah tim bisa segera merespons? Inilah yang patut diragukan. Soalnya, bukan hanya nilai pencariannya yang besar tapi juga titik sebaran aset yang berada di sejumlah negara. Nilai pencarian mencapai Rp 7,4 triliun, sebagian besar justru disembunyikan di Swiss dan Hong Kong. Belum lagi aset yang bertebaran di dalam negeri.

Pengawasan Pengadilan

Di Swiss, nilai aset eks Century mencapai 156 juta dolar AS (sekitar Rp 1,5 triliun), yang tercatat sebagai milik mantan komisaris utama Century Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi. Tersimpan di Bank Dresdner, kini LGT Bank. Karena menghadapi gugatan perdata, dana itu masuk dalam pengawasan Pengadilan Zurich

Adapun di Hong Kong, aset Century mencapai Rp 86 miliar dalam bentuk uang tunai, plus surat-surat berharga bernilai Rp 3,5 triliun. Aset itu tersimpan di sejumlah bank dalam beberapa rekening, antara lain di Standard Chartered Bank dan Ing Bank Arlington Asset Investment.

Di dalam negeri, antara lain lahan seluas 22 ha milik Yayasan Fatmawati di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, yang nilainya kini sekitar  Rp 2 triliun. Belum lagi beberapa properti di seputar Jabodetabek. Hingga akhir Agustus 2013, tim tersebut baru menyita aset Rp 86 miliar. DPR dan pemerhati kasus ini sangat kecewa mengingat hasil itu tidak sepadan dengan biaya kerja miliaran rupiah yang dihabiskan tim itu.

DPR bahkan pesimistis menyikapi cara kerja tim itu. Artinya, tidak realistis jika mengharapkan tim yang sekarang ini bisa membuahkan kinerja maksimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar