Sabtu, 05 Juli 2014

Obor Rakyat

                                                            Obor Rakyat

Ahmad Taufik  ;   Dosen Etika dan Hukum Jurnalistik di STIKOM Bandung
KORAN TEMPO,  02 Juli 2014
                                                


Namanya saja "Obor Rakyat", bisa digunakan untuk tujuan positif atau negatif. Nah, tabloid Obor Rakyat bisa menjadi alat bukti polisi untuk menyeret seseorang ke proses pidana, jika ia digunakan untuk tujuan negatif. Sekarang, dari sudut mana kita melihat tabloid Obor Rakyat itu? Menjadi penerang sas-sus yang belum jelas atau membakar (baca memprovokasi) orang yang membacanya.

Senin pekan lalu, tim hukum Joko Widodo dan Jusuf Kalla melaporkan pengelola Obor Rakyat ke polisi. Biasanya, aturan yang dikenakan dalam kasus seperti ini adalah penghinaan dan atau pencemaran nama baik, yang terdapat dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan itu bertambah kuat setelah Dewan Pers memberi sinyal Obor Rakyat bukan produk jurnalistik dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga lepas tangan sebagai bukan pelanggaran pemilu.

Berkaitan dengan pelanggaran pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik, saya teringat makalah Nono Anwar Makarim, saat menjadi saksi dalam uji materi Pasal 310 dan 311 KUHP di Mahkamah Agung pada 24 Mei 2008. Menurut Nono, kriminalisasi penghinaan/pencemaran nama mulanya dimaksudkan guna menjaga ketertiban umum.

Pada abad ke-13, orang yang merasa dihina menganggap dirinya wajib menantang si penghina untuk berduel. Di Inggris, pada 1275, jumlah korban dan kegaduhan yang ditimbulkan oleh penghinaan sedemikian rupa meningkat, sehingga dibuat ketentuan tentang itu yang disebut Scandalum Magnatum dalam Statute of Westminster.

Scandalum, sebut saja begitu, berisi antara lain: "…sejak sekarang tidak boleh lagi orang secara lancang mengutarakan atau menerbitkan berita dan cerita bohong yang dapat menimbulkan konflik atau kemungkinan konflik atau fitnah antara raja dan rakyatnya atau orang-orang besar di dalam negeri ini." Aturan itu bertujuan untuk menciptakan proses pemulihan nama baik secara damai. Terlalu banyak kegaduhan bersenjata dan korban jiwa (saat itu) yang timbul akibat rasa tersinggung seorang oleh apa yang dianggapnya penghinaan oleh orang lain. Desas-desus pada masa itu gampang sekali mengakibatkan adu anggar dan pistol di depan umum.

Saya sepakat dengan Budiarto Shambazy dalam dialog di Metro TV, agar persoalan ini diselesaikan segera. Para pihak duduk bersama, tak perlu mengajak polisi masuk dalam persoalan seperti ini. Cuma ada yang saya tak bisa terima, ketika pengelola Obor Rakyat itu menyebut terbitannya sama dengan tabloid Suara Independen di zaman Orde Baru saat Soeharto berkuasa. Saya melihat ada kekeliruan pikiran pengelola  Obor Rakyat. Terutama dalam konteks zaman terbitnya.

Penerbitan alternatif muncul biasanya terjadi pada zaman rezim yang menindas (otoriter), saat suara-suara kritis dibungkam penguasa, dipenjara, "dihilangkan", bahkan dibunuh. Media massa disensor, dibreidel, dan dimatikan. Lalu kebebasan berekspresi dikekang. Di berbagai belahan bumi, di mana negaranya dipimpin pemerintahan yang otoriter dan militeristik, terbit media "bawah tanah". Menyamakan Independen dengan Obor Rakyat adalah kekeliruan besar. Karena zaman seperti yang disebut di atas tidak ada lagi. Media massa kini tak perlu lagi Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) seperti pada saat Harmoko memimpin Kementerian Penerangan atau Surat Izin Terbit (SIT) saat militer berkuasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar