Rabu, 09 Juli 2014

Mencari Anggota Ideal BPK

                                      Mencari Anggota Ideal BPK

Unggul Suprayitno  ;   Senior Financial Management Specialist, Bank Dunia, Jakarta
KOMPAS,  08 Juli 2014
                                               


Iklan di harian Kompas menyebutkan, Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga tertinggi yang bertugas memeriksa keuangan negara sedang mencari lima anggota dengan syarat-syarat sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Metode ini menimbulkan pertanyaan, ”Apakah proses seleksi bisa mendapatkan anggota BPK yang ideal?”

Pada prinsipnya semua warga negara Indonesia, berusia di atas 35 tahun dan berpendidikan minimal sarjana, dapat mencalonkan diri sebagai anggota BPK. Tidak ada syarat tentang keahlian atau pengalaman di bidang tertentu. Keahlian di bidang pemeriksaan (auditing) mungkin bukan sesuatu keharusan, melainkan pengalaman di bidang manajerial sangat diperlukan. Anggota BPK harus mampu mengelola unit pelaksana tugas pemeriksaan yang bertanggung jawab kepada setiap anggota.

Manajemen di sini bukan bersifat administratif, tetapi teknis substansi pemeriksaan. Tugas administratif dikelola unit sekretaris jenderal, anggota menandatangani hasil pemeriksaan. Maka, anggota BPK harus mampu menganalisis dan mengevaluasi substansi masalah atau temuan dari obyek pemeriksaan dengan landasan ”substance over form”, mengutamakan substansi permasalahan yang dihadapi.

Panitia seleksi, yaitu Komisi XI DPR, menambahkan beberapa persyaratan lain termasuk di antaranya 1) memahami good government and governance, 2) mempunyai pengetahuan yang memadai di bidang keuangan negara dalam mengimplementasikan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara. Kedua syarat itu dapat menghambat putra terbaik dari sektor swasta yang ingin mengabdi menjadi anggota BPK.

Bebas pengaruh

Ada salah satu syarat menyebutkan ”paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara”. Ketentuan ini menjadi janggal karena syarat ini tidak diberlakukan bagi anggota DPR yang ikut seleksi sehingga banyak anggota DPR mencalonkan diri menjadi anggota BPK saat masih aktif di parlemen.

Syarat ini penting karena anggota BPK perlu menjaga kebebasan dari pengaruh politik dalam tugasnya. Anggota BPK wajib menegakkan kode etik, kebebasan, dan kemandirian seperti dituangkan dalam Pasal 29-31 UU No 15/2006. Sebagai anggota organisasi internasional Badan Pemeriksa Keuangan (INTOSAI), anggota BPK wajib menaati kode etik ISSAI 30 yang mensyaratkan integritas, independensi, objektivitas, kerahasiaan, dan kompetensi.

Aturan yang sama juga menyebutkan, ”penting untuk mempertahankan netralitas politik yang sesungguhnya maupun yang tercitrakan oleh auditor, dalam hal ini anggota badan”. Kini, dengan banyaknya anggota BPK dari partai politik atau didukung partai politik tertentu, muncul pertanyaan, ”Apakah anggota BPK bisa independen saat menghadapi obyek pemeriksaan yang dipimpin oleh orang-orang yang berasal dari partai pendukungnya?”

Aktivitas politik dapat menimbulkan konflik kepentingan. Satu contoh, belum lama berselang ada anggota BPK yang sempat menjadi tim sukses salah satu calon presiden. Hal ini jelas melanggar kode etik BPK dan INTOSAI. Meski akhirnya mengundurkan diri, tampak jelas bahwa sang anggota tidak memahami kode etik yang berlaku.

Anggota ideal

Berdasarkan pertimbangan di atas, rekomendasi untuk mendapatkan anggota BPK ideal adalah pertama, merevisi UU No 15/2006, khususnya Pasal 13, dengan memasukkan syarat keahlian di bidang tertentu dan pengalaman manajerial. Selanjutnya mengubah syarat ”paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik (pejabat negara/pemerintahan)” dengan menambahkan ”termasuk anggota DPR, hanya boleh mendaftarkan diri setelah dua tahun tidak aktif sebagai anggota DPR”.

Usulan kedua adalah membentuk panitia seleksi yang independen dan profesional, bukan Komisi XI DPR yang notabene anggota partai politik. Panitia independen akan bisa memilih secara netral setiap calon anggota BPK.

Seleksi terhadap calon anggota harus dibuat terbuka agar masyarakat mengetahui rekam jejak setiap calon. Komisi XI memilih dari shortlist calon hasil seleksi panitia independen yang akan mengikuti fit and proper test sebagai penentuan akhir. Pelaksanaan fit and proper test pun harus dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti prosesnya.

Agar perubahan dapat terjadi, dibutuhkan dorongan perubahan dari segala pihak. Karena banyak orang skeptis terhadap adanya upaya internal DPR saat ini, harapan ditambatkan kepada masyarakat/organisasi sipil untuk mewujudkan perubahan. Advokasi terus-menerus diperlukan agar DPR mendatang dapat merevisi UU tersebut. Dengan anggota yang ideal, BPK sebagai pilar akuntabilitas negara Republik Indonesia diharapkan dapat bekerja secara profesional, obyektif, independen, dan bebas dari segala kepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar