Senin, 07 Juli 2014

Koperasi Pascakeputusan MK

                                  Koperasi Pascakeputusan MK

Pariaman Sinaga  ;   PhD dari De La Salle University Phillippines
KORAN JAKARTA,  05 Juli 2014
                                                


Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian pada tanggal 28 Mei 2014. Anehnya pembatalan tersebut mencakup seluruh isi secara utuh. Berbeda dengan pengalaman selama ini yang mencakup beberapa pasal saja.

Ini dapat dimaknai karya bersama pemerintah dan DPR tercampak begitu saja. Fakta menunjukkan selama akhir 2012 hingga Mei 2014, UU Koperasi itu telah disosialisasikan secara aktif kepada masyarakat dan bahkan beberapa peraturan pelaksanaannya (PP) telah diperkenalkan.

Demikian juga banyak gerakan koperasi yang sudah membuat akta notaris baru guna menyesuaikan dengan UU No 17. Tapi semua sirna dengan putusan MK itu. Ke manakah gerakan koperasi dan bagaimana nasibnya ke depan? Sebenarnya di dalam UU yang baru ada evolusi pengertian dasar koperasi. Selain sebagai badan usaha, koperasi berperan juga sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar asas kekeluargaan.

Sedangkan UU No 17/2012, lebih menekankan koperasi sebagai badan hukum dan ada pemisahan sejak dini kekayaan para pemilik dari organisasi dalam menjalankan usaha. Menyangkut permodalan, diperkenalkan sertifikat modal koperasi (SMK) yang tidak mempunyai hak suara.

Namun, kepemilikan SMK dikhwatirkan dapat jatuh kepada orang atau beberapa orang tertentu saja. Ini secara psikologis dapat menyerupai perilaku pemilikan saham mayoritas pada perusahaan (PT). Namun, harus diakui, di balik hal-hal yang membingungkan ini, tercatat pula beberapa substansi yang menggembirakan dalam UU tersebut.

Contoh, peluang pembentukan lembaga penjaminan simpanan di koperasi dan pengawasan KSP oleh badan khusus. Betapa pun UU No 17 itu tampak komprehensif, tapi dalam naskah putusan MK, termaktub secara detail pasal demi pasal yang tidak selaras dengan semangat UUD 1945 dan perundangan lainnya.

Beruntung setelah pembatalan UU koperasi tidak terjadi kekosongan hukum karena MK menetapkan pemberlakuan UU Koperasi No 25 Tahun 1992. Pengembangan selanjutnya harus berdasar UU lama. Hanya, UU yang lama memerlukan peraturan pelaksanaan tambahan.

Selama ini sudah ada empat PP, maka perlu satu lagi terkait skenario perlindungan kepada koperasi sebagai bentuk keberpihakan pemerintah.

UU No 25 tertulis jenisjenis koperasi sesuai dengan kegiatan usaha dan kepentingan ekonomi para anggotanya (koperasi usaha tunggal). Contoh koperasi produsen, simpan pinjam, konsumen, multiusaha (koperasi serba usaha). Koperasi tidak di bawah Otoritas Jasa Keuangan karena diawasi Kementerian Koperasi dan UKM.

Usaha Bersama

Dalam menyusun UU baru nantinya perlu penekanan pada pengertian perkoperasian dalam kaitan dengan semangat UUD 1945 dan skenario pengembangannya dalam lingkungan bisnis global yang keseluruhannya bermuara pada perwujudan tujuan bernegara dengan semangat modal sosial.

Sejak awal koperasi dimengerti sebagai sekumpulan orang yang melakukan usaha bersama. Dulu merupakan manifestasi friendly societies yang terbentuk pada abad ke-18 di Inggris. Ketika itu, koperasi merupakan jawaban merebaknya revolusi industri yang melahirkan kaum kapitalis.

Charles Howard bersama 28 buruh tenun mengawali mendirikan koperasi di Rochadale-Manchester bernama “The Rochadale Societies Equitable Pioners” dan berkembang pesat. Dewasa ini lembaga internasional melukiskan koperasi sebagai organisasi usaha otonom yang dibangun secara sukarela sekelompok orang dengan tujuan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Kepemilikannya bersama dan dikendalikan secara demokratis.

Di Indonesia, koperasi pada awalnya dilandasi perlawanan kolonialisme dan kapitalisme. Penjajah (Belanda) telah membangun stigma negatif, warga pribumi berderajad rendah dan tidak sanggup dalam perekonomian. Maka, Bung Hatta menyerukan semboyan self help dan mutual help, gotong-royong dalam gerakan koperasi.

Koperasi memunyai andil pemberantasan rasa minder warisan kolonialisme. Dalam tatanan lebih makro, konsepsi koperasi bukan semata diarahkan sebagai pelaksana usaha mayarakat, tapi juga suatu sistem pemikiran hidup bersama dengan tetap menghargai dan mengakui hak-hak idividu. Hanya, di dalamnya terkandung kehendak berkeadilan sejati dalam nuansa hidup bersama.

Dengan demikian, sistem pemikiran koperasi ini menawarkan konsep yang berbeda dengan aliran kapitalisme dan sosialisme (marxisme). Prinsip dasar pengembangan koperasi dari pendekatan kelompok masyarakat sebagai pelaku utama dalam aktivitas ekonomi yang dapat menghasilkan pertumbuhan. Tujuannya mewujudkan sebanyak-banyaknya kemakmuran rakyat di seluruh pelosok Tanah Air.

Tidak salah kalau koperasi merupakan pengewantahan modal sosial yang diwarnai solidaritas dan rasa sepenanggungan di kalangan masyarakat. Arahnya menciptakan efisiensi proses produksi serta meningkatkan posisi tawar seluruh warga dalam menghadapi pasar yang sering kali kurang adil.

Hal ini hampir sejalan dengan konstitusi bahwa setiap orang berhak memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan demikian, perumusan kebijakan ke depan, koperasi tidak hanya disorot dari aspek kelembagaan bisnis yang tunduk kepada normanorma badan usaha, tapi juga mempertimbangkan tatanan makro sebagai sistem perekonomian Indonesia yang disusun sebagai usaha bersama dengan semangat kekeluargaan.

Suasana kebatinan dari kosa kata “disusun” bukan “tersusun” mengandung makna ada kehendak negara membentuk sesuatu, tidak membiarkan nasib perekonmian bangsa jatuh pada mekanisme pasar semata. Jadi, meski berbadan hukum, koperasi harus tetap dijiwai semangat kerakyatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar