Koperasi
Pascakeputusan MK
Pariaman Sinaga ;
PhD dari De La Salle University Phillippines
|
KORAN
JAKARTA, 05 Juli 2014
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian pada tanggal 28 Mei 2014. Anehnya pembatalan tersebut mencakup
seluruh isi secara utuh. Berbeda dengan pengalaman selama ini yang mencakup
beberapa pasal saja.
Ini dapat dimaknai karya bersama pemerintah dan DPR tercampak begitu
saja. Fakta menunjukkan selama akhir 2012 hingga Mei 2014, UU Koperasi itu
telah disosialisasikan secara aktif kepada masyarakat dan bahkan beberapa
peraturan pelaksanaannya (PP) telah diperkenalkan.
Demikian juga banyak gerakan koperasi yang sudah membuat akta notaris
baru guna menyesuaikan dengan UU No 17. Tapi semua sirna dengan putusan MK
itu. Ke manakah gerakan koperasi dan bagaimana nasibnya ke depan? Sebenarnya
di dalam UU yang baru ada evolusi pengertian dasar koperasi. Selain sebagai
badan usaha, koperasi berperan juga sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar
asas kekeluargaan.
Sedangkan UU No 17/2012, lebih menekankan koperasi sebagai badan hukum
dan ada pemisahan sejak dini kekayaan para pemilik dari organisasi dalam
menjalankan usaha. Menyangkut permodalan, diperkenalkan sertifikat modal
koperasi (SMK) yang tidak mempunyai hak suara.
Namun, kepemilikan SMK dikhwatirkan dapat jatuh kepada orang atau
beberapa orang tertentu saja. Ini secara psikologis dapat menyerupai perilaku
pemilikan saham mayoritas pada perusahaan (PT). Namun, harus diakui, di balik
hal-hal yang membingungkan ini, tercatat pula beberapa substansi yang
menggembirakan dalam UU tersebut.
Contoh, peluang pembentukan lembaga penjaminan simpanan di koperasi dan
pengawasan KSP oleh badan khusus. Betapa pun UU No 17 itu tampak
komprehensif, tapi dalam naskah putusan MK, termaktub secara detail pasal
demi pasal yang tidak selaras dengan semangat UUD 1945 dan perundangan
lainnya.
Beruntung setelah pembatalan UU koperasi tidak terjadi kekosongan hukum
karena MK menetapkan pemberlakuan UU Koperasi No 25 Tahun 1992. Pengembangan
selanjutnya harus berdasar UU lama. Hanya, UU yang lama memerlukan peraturan
pelaksanaan tambahan.
Selama ini sudah ada empat PP, maka perlu satu lagi terkait skenario
perlindungan kepada koperasi sebagai bentuk keberpihakan pemerintah.
UU No 25 tertulis jenisjenis koperasi sesuai dengan kegiatan usaha dan
kepentingan ekonomi para anggotanya (koperasi usaha tunggal). Contoh koperasi
produsen, simpan pinjam, konsumen, multiusaha (koperasi serba usaha).
Koperasi tidak di bawah Otoritas Jasa Keuangan karena diawasi Kementerian
Koperasi dan UKM.
Usaha
Bersama
Dalam menyusun UU baru nantinya perlu penekanan pada pengertian
perkoperasian dalam kaitan dengan semangat UUD 1945 dan skenario
pengembangannya dalam lingkungan bisnis global yang keseluruhannya bermuara
pada perwujudan tujuan bernegara dengan semangat modal sosial.
Sejak awal koperasi dimengerti sebagai sekumpulan orang yang melakukan
usaha bersama. Dulu merupakan manifestasi friendly societies yang terbentuk
pada abad ke-18 di Inggris. Ketika itu, koperasi merupakan jawaban merebaknya
revolusi industri yang melahirkan kaum kapitalis.
Charles Howard bersama 28 buruh tenun mengawali mendirikan koperasi di Rochadale-Manchester
bernama “The Rochadale Societies Equitable Pioners” dan berkembang pesat.
Dewasa ini lembaga internasional melukiskan koperasi sebagai organisasi usaha
otonom yang dibangun secara sukarela sekelompok orang dengan tujuan bersama
di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Kepemilikannya bersama dan
dikendalikan secara demokratis.
Di Indonesia, koperasi pada awalnya dilandasi perlawanan kolonialisme
dan kapitalisme. Penjajah (Belanda) telah membangun stigma negatif, warga
pribumi berderajad rendah dan tidak sanggup dalam perekonomian. Maka, Bung
Hatta menyerukan semboyan self help dan mutual help, gotong-royong dalam
gerakan koperasi.
Koperasi memunyai andil pemberantasan rasa minder warisan kolonialisme.
Dalam tatanan lebih makro, konsepsi koperasi bukan semata diarahkan sebagai
pelaksana usaha mayarakat, tapi juga suatu sistem pemikiran hidup bersama
dengan tetap menghargai dan mengakui hak-hak idividu. Hanya, di dalamnya
terkandung kehendak berkeadilan sejati dalam nuansa hidup bersama.
Dengan demikian, sistem pemikiran koperasi ini menawarkan konsep yang
berbeda dengan aliran kapitalisme dan sosialisme (marxisme). Prinsip dasar
pengembangan koperasi dari pendekatan kelompok masyarakat sebagai pelaku
utama dalam aktivitas ekonomi yang dapat menghasilkan pertumbuhan. Tujuannya
mewujudkan sebanyak-banyaknya kemakmuran rakyat di seluruh pelosok Tanah Air.
Tidak salah kalau koperasi merupakan pengewantahan modal sosial yang
diwarnai solidaritas dan rasa sepenanggungan di kalangan masyarakat. Arahnya
menciptakan efisiensi proses produksi serta meningkatkan posisi tawar seluruh
warga dalam menghadapi pasar yang sering kali kurang adil.
Hal ini hampir sejalan dengan konstitusi bahwa setiap orang berhak
memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan demikian, perumusan kebijakan ke
depan, koperasi tidak hanya disorot dari aspek kelembagaan bisnis yang tunduk
kepada normanorma badan usaha, tapi juga mempertimbangkan tatanan makro sebagai
sistem perekonomian Indonesia yang disusun sebagai usaha bersama dengan
semangat kekeluargaan.
Suasana kebatinan dari kosa kata “disusun” bukan “tersusun” mengandung
makna ada kehendak negara membentuk sesuatu, tidak membiarkan nasib
perekonmian bangsa jatuh pada mekanisme pasar semata. Jadi, meski berbadan
hukum, koperasi harus tetap dijiwai semangat kerakyatan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar