Jumat, 11 Juli 2014

Indonesia Butuh Presiden yang Peduli Lingkungan Hidup

Indonesia Butuh Presiden yang Peduli Lingkungan Hidup

Henry R Somba  ;   Pemerhati Tata Kota & Lingkungan
OKEZONENEWS, 07 Juli 2014
                                                


Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Demikian pengertian lingkungan hidup sebagaimana dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Indonesia merupakan negara dengan kekayaan lingkungan hidup yang tiada terkira, sayangnya tingkat kerusakan lingkungan hidup di Indonesia juga sangat tinggi dan mimiriskan. Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.

Masalah Lingkungan Hidup

Dalam ilmu lingkungan dikenal istilah polution knows no national boundaries atau polusi tidak mengenal batas–batas negara. Sebagai contoh, kasus kebakaran hutan di Kalimantan yang menimbulkan dampak tidak hanya dirasakan oleh masyarakat  di Pulau Kalimantan saja tetapi masyarakat di negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan singapura juga turut terkena dampak dari asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan tersebut. Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas wilayah, baik wilayah negara maupun wilayah administratif. Akan tetapi, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pengelolaan harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaannya.

Permasalahan seputar lingkungan hidup selalu terdengar. Segala macam pemberitaan tentang kerusakan lingkungan hidup tidak lagi asing di pengamatan dan pendengaran kita. Peristiwa demi peristiwa terjadi tanpa kompromi. Kapan dan dimana akan terjadi, manusia hanya bisa menerka-nerka. Dan melalui pemanfaatan kecanggihan teknologi yang ada, manusia hanya bisa menghindar dan menyelamatkan diri, oleh karena itu, tak jarang keresahan dan kecemasan manusia akan suatu efek yang lebih besar, terus menerus membayangi hidup manusia. Dengan demikian, timbullah persepsi bahwa alam adalah musuh manusia, sehingga tingkat kewaspadaan manusia pun meningkat.

Permasalahan lingkungan dapat dikurangi dengan upaya–upaya pelestarian lingkungan yang intensif. Pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan di Indonesia mengacu pada UU No.23 1997.UU ini berisi tentang rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap terhadap tekanan perubahan dan dampak negatif yang ditimbulkan suatu kegiatan. Upaya ini dilakukan agar kekayaan sumberdaya alam yang ada dapat berlanjut selama ada kehidupan.

Kondisi Lingkungan Hidup Di Indonesia

Laporan Bank Dunia yang diluncurkan menggarisbawahi tantangan kebijakan di tingkat atas yang dihadapi Indonesia dalam mencapai kelestarian lingkungan, sehingga dapat menyediakan lebih banyak dana untuk mendapatkan hasil pembangunan yang lebih baik. Country Environmental Analysis mengukur biaya ekonomi atas degradasi lingkungan dan menawarkan pilihan mengenai cara terbaik untuk mengatasi masalah prioritas tata kelola lingkungan dan adaptasi perubahan iklim. Laporan ini disusun melalui konsultasi yang luas dengan pemerintah Indonesia, lembaga swadaya masyarakat dan lembaga riset.

“Degradasi lingkungan menimbulkan biaya tinggi untuk Indonesia. Namun, melalui pemberlakuan undang-undang baru mengenai lingkungan, ketenagalistrikan dan pengelolaan limbah padat, Indonesia secara jelas berada di jalur menuju masa depan dengan lingkungan yang lebih lestari,” ujar Joachim von Amsberg, Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia. “Langkah selanjutnya dalam transformasi ini adalah menyeimbangkan kerangka kerja hukum ini dengan kapasitas dan insentif yang memadai di semua tingkat pemerintahan, sekaligus mengambil tindakan adaptasi dan mitigasi yang sesuai untuk mengatasi perubahan iklim.”

Indonesia telah diidentifikasi sebagai salah satu negara Asia yang paling rentan terhadap bahaya perubahan iklim. Kekeringan, banjir, kenaikan permukaan laut, dan longsor merupakan bahaya yang akan berdampak pada masyarakat miskin yang tinggal di pesisir pantai dan bergantung pada pertanian, perikanan dan kehutanan sebagai sumber penghasilan mereka. Namun, dengan tindakan adaptasi yang tepat, manfaat tahunan dari menghindari kerusakan akibat perubahan iklim kemungkinan akan melebihi biaya tahunan tanpa adanya investasi adaptasi sampai 2050.

“Perubahan iklim meningkatkan kesulitan dalam mencapai pembangunan yang berkesinambungan, sekaligus membawa peluang untuk pertumbuhan rendah karbon dan pembiayaan iklim untuk mitigasi dan adaptasi. Seperti yang disebutkan dalam pidato Presiden Yudhoyono pada pertemuan G-20, hal yang lebih penting adalah Indonesia benar-benar berkomitmen untuk mencapai kelestarian dan telah mengambil tindakan,” ujar Timothy H. Brown, Senior Natural Resources Specialist untuk Bank Dunia di Indonesia.  Dalam Pertemuan Para Pemimpin G-20 di Pittsburgh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa Indonesia mau mengurangi emisi sampai 26 persen di tahun 2020; merencanakan pengurangan satu miliar ton CO2 di tahun 2050; berusaha membuat kehutanan menjadi area penyerapan karbon di tahun 2030; melanjutkan kebijakan efisiensi bahan bakar; dan menjadikan transportasi umum lebih ramah lingkungan dalam 10 tahun mendatang.

Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup

Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini. 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri. 3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. 4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.

Produk hukum dan berbagai perencanaan tentang upaya pelestarian lingkungan hidup telah cukup representatif. Berbagai apresiasi pemerintah terhadap elemen masyarakat pemerhati lingkungan hidup juga terus diberikan seperti Kalpataru (Penghargaan untuk perorangan dan kelompok yang dinilai berhasil melakukan upaya pelestarian lingkungan hidup), Adipura (untuk kota yang dinilai berhasil menjaga kebersihan kota dan melestarikan lingkungan hidup) dan Adiwiyata (Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan kepada sekolah-sekolah (SD, SMP, dan SMA) yang dinilai berhasil mendidik siswa menjadi individu yang cinta dan bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup).

Namun masalah sekarang apakah pemerintah dan berbagai pihak yang berkompeten telah benar-benar memiliki niat yang sungguh untuk pelestarian lingkungan hidup di Indonesia?Ini menjadi pertanyaan penting yang harus dijawab oleh pemerintah sendiri. Tanggal 5 Juli lalu pada debat terakhir calon presiden dan wakil presiden telah diangkat tentang masalah lingkungan hidup. Salah satu yang menarik diungkapkan oleh seorang calon presiden tentang hal ini.“kita telah memiliki begitu banyak rencana untuk pelestarian lingkungan di Indonesia, tapi sekarang tergantung apakah kita punya niat untuk melaksanakannya atau tidak”. Inilah yang menurut saya sebagai sesuatu yang urgen untuk dilaksanakan oleh pemerintah baru melalui presiden baru nanti, yaitu “take action”.

Di sisi lain saya memiliki keyakinan bahwa capres yang dimaksud ini memiliki visi dan kemampuan untuk melakukan berbagai upaya dan tindakan untuk melindungi alam kita Indonesia, karena berbagai bukti pernah ditunjukkannya dengan membangun kota-kota yang ramah lingkungan seperti penciptaan ruang terbuka hijau, menerapkan hari tanpa kendaraan bermotor dan berbagai program lainnya yang menunjukkan komitmennya untuk melestarikan lingkungan hidup. Meskipun tugas dan tanggungjawab seorang presiden sangat kompleks sebagai kepala Negara, tapi tidak bisa kita pungkiri bahwa kita juga membutuhkan seorang figure yang memahami benar tentang konsep dan upaya melindungi lingkungan hidup di Indonesia karena kita menyadari bahwa Indonesia adalah Negara yang memiliki kekayaan sumber alam yang fenomenal dimana harus dipelihara serta dijaga untuk tidak dimanfaatkan secara salah oleh pihak-pihak yang hanya mengejar kekayaan saja. Selain itu, hal ini juga menjadi sangat penting karena berkaitan erat dengan kelangsungan hidup orang banyak yakni Rakyat Indonesia yang hidup ditanah nusantara dan bahkan penduduk dunia yang merasakan dampak dari terjaganya lingkungan hidup di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar