Indonesia
Butuh Presiden yang Peduli Lingkungan Hidup
Henry R Somba ; Pemerhati Tata Kota & Lingkungan
|
OKEZONENEWS,
07 Juli 2014
Lingkungan
Hidup
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain.
Demikian pengertian lingkungan hidup sebagaimana dalam Undang-undang
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Indonesia merupakan negara dengan kekayaan lingkungan hidup yang tiada
terkira, sayangnya tingkat kerusakan lingkungan hidup di Indonesia juga
sangat tinggi dan mimiriskan. Secara khusus, kita sering menggunakan istilah
lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap
kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Masalah
Lingkungan Hidup
Dalam ilmu lingkungan dikenal istilah polution knows no national boundaries atau polusi tidak mengenal
batas–batas negara. Sebagai contoh, kasus kebakaran hutan di Kalimantan yang
menimbulkan dampak tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di Pulau Kalimantan saja tetapi masyarakat
di negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan singapura juga
turut terkena dampak dari asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan
tersebut. Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas
wilayah, baik wilayah negara maupun wilayah administratif. Akan tetapi,
lingkungan hidup yang berkaitan dengan pengelolaan harus jelas batas wilayah
wewenang pengelolaannya.
Permasalahan seputar lingkungan hidup selalu terdengar. Segala macam
pemberitaan tentang kerusakan lingkungan hidup tidak lagi asing di pengamatan
dan pendengaran kita. Peristiwa demi peristiwa terjadi tanpa kompromi. Kapan
dan dimana akan terjadi, manusia hanya bisa menerka-nerka. Dan melalui
pemanfaatan kecanggihan teknologi yang ada, manusia hanya bisa menghindar dan
menyelamatkan diri, oleh karena itu, tak jarang keresahan dan kecemasan
manusia akan suatu efek yang lebih besar, terus menerus membayangi hidup
manusia. Dengan demikian, timbullah persepsi bahwa alam adalah musuh manusia,
sehingga tingkat kewaspadaan manusia pun meningkat.
Permasalahan lingkungan dapat dikurangi dengan upaya–upaya pelestarian
lingkungan yang intensif. Pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan di
Indonesia mengacu pada UU No.23 1997.UU ini berisi tentang rangkaian upaya untuk
melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap terhadap tekanan perubahan dan
dampak negatif yang ditimbulkan suatu kegiatan. Upaya ini dilakukan agar
kekayaan sumberdaya alam yang ada dapat berlanjut selama ada kehidupan.
Kondisi
Lingkungan Hidup Di Indonesia
Laporan Bank Dunia yang diluncurkan menggarisbawahi tantangan kebijakan
di tingkat atas yang dihadapi Indonesia dalam mencapai kelestarian
lingkungan, sehingga dapat menyediakan lebih banyak dana untuk mendapatkan
hasil pembangunan yang lebih baik. Country
Environmental Analysis mengukur biaya ekonomi atas degradasi lingkungan
dan menawarkan pilihan mengenai cara terbaik untuk mengatasi masalah
prioritas tata kelola lingkungan dan adaptasi perubahan iklim. Laporan ini
disusun melalui konsultasi yang luas dengan pemerintah Indonesia, lembaga
swadaya masyarakat dan lembaga riset.
“Degradasi lingkungan menimbulkan biaya tinggi untuk Indonesia. Namun,
melalui pemberlakuan undang-undang baru mengenai lingkungan,
ketenagalistrikan dan pengelolaan limbah padat, Indonesia secara jelas berada
di jalur menuju masa depan dengan lingkungan yang lebih lestari,” ujar
Joachim von Amsberg, Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia. “Langkah
selanjutnya dalam transformasi ini adalah menyeimbangkan kerangka kerja hukum
ini dengan kapasitas dan insentif yang memadai di semua tingkat pemerintahan,
sekaligus mengambil tindakan adaptasi dan mitigasi yang sesuai untuk
mengatasi perubahan iklim.”
Indonesia telah diidentifikasi sebagai salah satu negara Asia yang paling
rentan terhadap bahaya perubahan iklim. Kekeringan, banjir, kenaikan
permukaan laut, dan longsor merupakan bahaya yang akan berdampak pada
masyarakat miskin yang tinggal di pesisir pantai dan bergantung pada
pertanian, perikanan dan kehutanan sebagai sumber penghasilan mereka. Namun,
dengan tindakan adaptasi yang tepat, manfaat tahunan dari menghindari
kerusakan akibat perubahan iklim kemungkinan akan melebihi biaya tahunan
tanpa adanya investasi adaptasi sampai 2050.
“Perubahan iklim meningkatkan kesulitan dalam mencapai pembangunan yang
berkesinambungan, sekaligus membawa peluang untuk pertumbuhan rendah karbon
dan pembiayaan iklim untuk mitigasi dan adaptasi. Seperti yang disebutkan
dalam pidato Presiden Yudhoyono pada pertemuan G-20, hal yang lebih penting
adalah Indonesia benar-benar berkomitmen untuk mencapai kelestarian dan telah
mengambil tindakan,” ujar Timothy H. Brown, Senior Natural Resources Specialist untuk Bank Dunia di
Indonesia. Dalam Pertemuan Para
Pemimpin G-20 di Pittsburgh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan
bahwa Indonesia mau mengurangi emisi sampai 26 persen di tahun 2020;
merencanakan pengurangan satu miliar ton CO2 di tahun 2050; berusaha membuat
kehutanan menjadi area penyerapan karbon di tahun 2030; melanjutkan kebijakan
efisiensi bahan bakar; dan menjadikan transportasi umum lebih ramah
lingkungan dalam 10 tahun mendatang.
Upaya
Pelestarian Lingkungan Hidup
Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan
yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan
masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup. Beberapa
kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi
hal-hal berikut ini. 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Surat Keputusan Menteri
Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan
Berbahaya di Perusahaan Industri. 3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia
Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. 4.
Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Produk hukum dan berbagai perencanaan tentang upaya pelestarian
lingkungan hidup telah cukup representatif. Berbagai apresiasi pemerintah
terhadap elemen masyarakat pemerhati lingkungan hidup juga terus diberikan
seperti Kalpataru (Penghargaan untuk perorangan dan kelompok yang dinilai
berhasil melakukan upaya pelestarian lingkungan hidup), Adipura (untuk kota
yang dinilai berhasil menjaga kebersihan kota dan melestarikan lingkungan
hidup) dan Adiwiyata (Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan kepada
sekolah-sekolah (SD, SMP, dan SMA) yang dinilai berhasil mendidik siswa
menjadi individu yang cinta dan bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup).
Namun masalah sekarang apakah pemerintah dan berbagai pihak yang
berkompeten telah benar-benar memiliki niat yang sungguh untuk pelestarian
lingkungan hidup di Indonesia?Ini menjadi pertanyaan penting yang harus
dijawab oleh pemerintah sendiri. Tanggal 5 Juli lalu pada debat terakhir
calon presiden dan wakil presiden telah diangkat tentang masalah lingkungan
hidup. Salah satu yang menarik diungkapkan oleh seorang calon presiden
tentang hal ini.“kita telah memiliki begitu banyak rencana untuk pelestarian
lingkungan di Indonesia, tapi sekarang tergantung apakah kita punya niat
untuk melaksanakannya atau tidak”. Inilah yang menurut saya sebagai sesuatu
yang urgen untuk dilaksanakan oleh pemerintah baru melalui presiden baru
nanti, yaitu “take action”.
Di sisi lain saya memiliki keyakinan bahwa capres yang dimaksud ini
memiliki visi dan kemampuan untuk melakukan berbagai upaya dan tindakan untuk
melindungi alam kita Indonesia, karena berbagai bukti pernah ditunjukkannya
dengan membangun kota-kota yang ramah lingkungan seperti penciptaan ruang
terbuka hijau, menerapkan hari tanpa kendaraan bermotor dan berbagai program
lainnya yang menunjukkan komitmennya untuk melestarikan lingkungan hidup.
Meskipun tugas dan tanggungjawab seorang presiden sangat kompleks sebagai kepala
Negara, tapi tidak bisa kita pungkiri bahwa kita juga membutuhkan seorang
figure yang memahami benar tentang konsep dan upaya melindungi lingkungan
hidup di Indonesia karena kita menyadari bahwa Indonesia adalah Negara yang
memiliki kekayaan sumber alam yang fenomenal dimana harus dipelihara serta
dijaga untuk tidak dimanfaatkan secara salah oleh pihak-pihak yang hanya
mengejar kekayaan saja. Selain itu, hal ini juga menjadi sangat penting
karena berkaitan erat dengan kelangsungan hidup orang banyak yakni Rakyat
Indonesia yang hidup ditanah nusantara dan bahkan penduduk dunia yang
merasakan dampak dari terjaganya lingkungan hidup di Indonesia. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar