Senin, 07 Juli 2014

Capres dan Restorasi Indonesia

                                Capres dan Restorasi Indonesia

H Yussuf Solichien M  ;   Ketua Umum DPP HNSI
SINAR HARAPAN,  05 Juli 2014
                                                


Gobalisasi adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari negara mana pun di dunia. Pada era golabilasi, negara yang tidak memiliki identitas, kapabilitas, dan daya saing tinggi akan menjadi bulan-bulanan. Mereka akan menjadi budak neokolonialisme dan neoimperialisme dalam bentuk penjajahan ekonomi negara maju melalui perusahaan multinasional dan transnasionalnya.

Negara-negara yang memiliki sumber daya manusia dan perusahaan berkualitas rendah serta tidak memiliki daya saing, akan berhadapan dengan negara maju yang memiliki sumber daya manusia unggul dan perusahaan berkualitas juga memiliki daya saing tinggi.

Hal yang terjadi adalah mereka akan menjadi budak di negerinya sendiri. Artinya, bila pemerintah Indonesia memaksakan diri masuk perdagangan bebas, tanpa mempersiapkan kualitas sumberdaya manusia dan para pengusahanya, akan terjadi “pembunuhan massal” yang tidak dapat dimaafkan sepanjang sejarah peradaban Indonesia.

Menjelang akhir masa jabatannya, pemerintahan SBY yang mengemban amanat rakyat tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik. Presiden yang dipilih langsung dan mendapat mandat rakyat tidak dapat menggunakan mandatnya dengan baik.

Presiden dan kabinet pelanginya sibuk mempersiapkan diri untuk memperoleh kekuasaan pada periode dan pemilu berikutnya. Akibatnya, kepentingan rakyat, bangsa, dan negara terabaikan. Kekuasaan dan kekuatan yang dimilikinya tidak digunakan untuk memenuhi kepentingan serta meningkatkan taraf hidup rakyat.

Pemerintah belum mampu mewujudkan pemerintahan yang kuat dan berwibawa karena presiden terpilih bukan dari partai mayoritas di legislatif. Akibatnya, pemerintahan yang dibentuk adalah pemerintahan koalisi yang sarat kepentingan politik. Koalisi dagang sapi yang dilakukan pemerintah telah menumbuhsuburkan korupsi di semua semua sektor.

Pejabat-pejabat negara dan pemerintahan, baik legislatif, eksekutif, maupun judikatif di pusat atau daerah melakukan korupsi berjemaah yang sangat memalukan dan merugikan masyarakat dan bangsa. Pemerintah juga sudah tidak mampu lagi melindungi rakyatnya, konflik sosial baik horizontal maupun vertikal telah menjadi berita sehari-hari.

Pemerintah tidak mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya, kemiskinan masih menjerat sebagian besar nelayan, petani, dan buruh kita. Pendidikan, kesehatan, dan perumahan masih merupakan barang mewah bagi penduduk miskin Indonesia.

Restorasi Indonesia

Dalam situasi yang gegap gempita dan ingar bingar sosialisasi dan kampaye capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden 2014, ada hal yang hal yang menarik dan menumbuhkan harapan bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu adanya keinginan kuat dari pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla yang menawarkan gerakan pembaruan dan perlunya restorasi Indonesia.

Namun, sayangnya program aksi tentang restorasi Indonesia tidak banyak dipublikasikan. Oleh karena itu, penulis ingin berbagi pandangan dan pemikiran bagaimana restorasi Indonesia sebaiknya dilaksanakan.

Restorasi di bidang ideologi, melaksanakan revitalisasi Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, dengan memasyarakatkan kembali Pancasila sebagai falsafah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semua undang-undang dan peraturan yang ada di bawahnya harus berdasarkan dan seirama dengan nilai-nilai Pancasila.

Restorasi di bidang politik. Indonesia harus berdaulat di bidang politik dengan menghindari dan menolak intervensi asing dalam mengelola kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Membangun sistem politik yang demokratis, namun mengutamakan musyawarah dan mufakat. Memperkuat sistem presidensial dengan membentuk zaken cabinet (kabinet kerja) yang diisi orang-orang yang profesional di bidangnya dan the right man on the right place.

Kabinet tidak lagi diisi orang-orang politik yang haus kekuasaan serta mementingkan pribadi dan partainya tetapi lupa kepentingan rakyatnya. Semua komponen bangsa didorong untuk terlibat dalam proses perumusan kebijakan publik, agar terbentuk kebijakan publik yang aspiratif berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Restorasi di bidang ekonomi. Indonesia harus mampu mandiri di bidang ekonomi. Globalisasi merupakan keniscayaan dan Indonesia harus memiliki kemampuan untuk memanfaatkan peluang dari globalisasi itu dan harus memiliki Daya Saing Kompetitif dalam menghadapi pasar global.

Penataan kembali perekonomian nasional dengan mengacu kepada Pasal 33 UUD 1945 dengan mengutamakan kepentingan rakyat banyak. Industri berbasis pertanian dan kelautan hendaknya dijadikan prime mover dalam pembangunan nasional.

Ekonomi maritim yang sangat potensial harus mulai dikembangkan dan didorong kemampuan dan kekuatannya. Nelayan, petani, dan buruh sebagai soko guru pembangunan nasional harus diberdayakan, ditingkatkan pendidikan, kesehatan, pendapatan, taraf hidup, serta kesejahteraannya.

Nelayan dan petani harus tetap diberikan subsidi dalam menjalankan usahanya, baik subsidi BBM, bibit, benih, pupuk, pakan, dan obat-obatan. Indonesia juga harus menolak adanya neokolonialisme dan neoimperialisme di bidang ekonomi yang dilakukan melalui corong liberalisme dan kapitalisme, seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO.

Restorasi di bidang sosial budaya. Indonesia harus berkepribadian dalam kebudayaan. Budaya Pancasila harus ditanamkan kembali kepada seluruh manusia dan masyarakat Indonesia, melalui pendidikan mulai tingkat prasekolah, taman kanak-kanak, hingga perguruan tinggi, juga melalui pendidikan dan forum-forum formal dan nonformal.

Individualisme dan primordialisme yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa harus dihapuskan. Utamakan kehidupan gotong royong, menghargai, serta mengembangkan tradisi dan budaya lokal yang akan memperkaya budaya nasional.

Restorasi di bidang pertahanan keamanan. Indonesia harus membangun dan mengembangkan TNI yang besar, kuat, profesional, dan berwibawa. TNI yang besar, kuat, profesional dan berwibawa bukan suatu kemewahan, melainkan sebuah keniscayaan.

TNI harus melindungi dan mempertahankan sebuah benua maritim yang besar dengan 17.506 pulau, panjang pantai 95.181 km, dan luas laut 5,8 juta km persegi dengan wilayah udara di atasnya. TNI harus memiliki kemampuan dan kekuatan untuk melaksanakan perang konvensional maupun perang modern.

Melihat kenyataan dan penjelasan diatas, perjuangan bangsa Indonesia masih jauh untuk mewujudkan impian menjadi bangsa yang besar, kuat, adil, makmur, mandiri, sejahtera, dan berwibawa di dunia internasional.

Pemerintah sibuk memperkuat posisi kekuasaannya dan lebih mengutamakan manuver-manuver politik ketimbang meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Pemerintah Indonesia telah gagal mengemban amanat konstitusi untuk melindungi rakyatnya, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sistem kenegaraan amburadul dan tidak jelas arahnya.

Kinilah saatnya dalam Pemilihan Presiden 9 Juli 2014, kita memilih presiden dan wakil presiden yang bermoral, bijaksana, kuat, berani, amanah, dan merakyat. Karakter pemimpin yang demikian dapat melaksanakan gerakan pembaruan dan restorasi Indonesia, memberikan solusi, dan terobosan-terobosan baru untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan sesuai amanat konstitusi UUD 1945.

Semoga Pemilihan Presiden 2014 melahirkan pemimpin yang mengabdi dan berjuang untuk kepentingan rakyat dan kejayaan bangsanya. Selamat memilih!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar