Selasa, 15 Januari 2013

Politik Eksperimen Pendidikan


Politik Eksperimen Pendidikan
Rakhmat Hidayat ;  Pengajar Jurusan Sosiologi 
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) & Kandidat PhD Sosiologi Pendidikan 
Université Lumière Lyon 2, Perancis
SINDO, 15 Januari 2013



Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU No 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keputusan ini menyimpulkan model sekolah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) harus dihapuskan dalam praktik pendidikan Indonesia karena bertentangan dengan konstitusi. 

Penghapusan RSBI memberikan semangat kesamaan akses pendidikan bagi setiap anak bangsa tidak terstratifikasi ibarat kasta pendidikan. Kritik keras terhadap RSBI bermuara pada kastanisasi sekolah yang dimonopoli orangorang kaya dan praktik komersialisasi pendidikan dengan dalil internasionalisasi pendidikan. Ini bukan kemenangan dan kekalahan. Ini adalah manifestasi filosofis pendidikan dalam mengakomodasi seluruh murid untuk menikmati bangku sekolah. Persoalan kualitas pendidikan harus dibangun secara mendasar oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan. 

Keputusan MK menghapus kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud bukan pertama dalam sejarahnya. Pada 2010, Mahkamah Konstitusi juga membatalkan UU No 29 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).Kebijakan UU BHP juga ditentang berbagai kalangan.Berbagai perlawanan muncul terhadap UU tersebut sejak proses draf RUU. Pemerintah dan DPR tetap meneruskan proses penyusunan RUU tersebut hingga disahkan. 

UU tersebut dibatalkan karena dianggap bertentangan secara konstitusi dan merugikan rakyat Indonesia dalam mengakses dunia pendidikan. Pada November 2009, MK juga mengeluarkan putusan untuk menghapuskan pelaksanaan ujian nasional (UN) di seluruh satuan pendidikan. Meski demikian, pihak Kemendikbud tetap bersikukuh melaksanakan UN di seluruh satuan pendidikan. 

Selain UU BHP yang diajukan uji materi ke MK,beberapa kelompok masyarakat juga mengajukan uji materi UU No 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi yang sudah disahkan pada 13 Juli 2012. Hingga saat ini,MK masih mengkaji proses uji materi tersebut. Tidak tertutup kemungkinan, kasus dan pengalaman UU BHP akan terjadi pada UU Pendidikan Tinggi. Pihak Kemendikbud sejak akhir 2012 juga intensif merancang perubahan Kurikulum 2013 yang akan diterapkan mulai tahun pelajaran 2013/ 2013. 

Sejak November– Desember 2012, pihak Kemendikbud gencar melakukan uji publik di berbagai daerah. Bukan tidak mungkin, suatu saat setelah Kurikulum 2013 diterapkanakankembali digugat oleh kalangan pendidikan. Sejak awal penyusunan Kurikulum 2013, sudah lahir kritik dan resistensi dari berbagai pihak. Beberapa kasus uji materi di mana MK membatalkan kebijakan pemerintah, menggambarkan dua kondisi penting. 

Pertama,kebijakan pendidikan tersebut tidak memiliki basis filosofis yang substansial. Faktanya, dalam persidangan, berbagai asumsi dan rasionalisasi yang dibangun pemerintah terbantahkan oleh pihak penggugat. Pihak pemerintah lemah dalam membangun filosofi kebijakan pendidikan. Kedua, dibatalkannya beberapa kebijakan pendidikan menggambarkan juga buruknya kemampuan hukum dan legalitas pemerintah dalam perdebatan di persidangan MK. 

Visi dan Filosofis 

Apa pun kebijakan pendidikan harus dibangun oleh rasionalisasi dan filosofi pendidikan yang kuat, tidak hanya berdasarkan selera dan kepentingan penguasa, apalagi dipaksakan. Beberapa kebijakan pendidikan yang dibatalkan sangat kuat mencerminkan selera dan kepentingan pen g u a s a dibandingkan mengakomodasi kepentingan aktor-aktor pendidikan di lapangan yang merasakan getirnya mengelola pendidikan. 

Lihat misalnya kebijakan perubahan Kurikulum 2013 yang sama sekali tidak melibatkan guru sejak awal pembahasan desainnya. Semua dilaku-kan secara top down. Guru hanya tinggal m e n e r i m a produk akhir yang sudah jadi. Guru ibarat robot pendidikan. Kebijakan penghapusan RSBI setali tiga uang.Sekarang guru dan murid yang menjadi korban dari politik eksperimen pemerintah.Berapa biaya yang sudah dikeluarkan orang tua yang menyekolahkan anaknya di RSBI? 

Bagaimana perasaan dan suasana kebatinan muridmurid cerdas tapi miskin,yang seharusnya bisa masuk ke kelas RSBI,tapi tersingkir oleh murid dari kalangan mampu? Kurikulum RSBI diotakatik sesuai dengan kemauan penguasa.Sekolah RSBI ramairamai melakukan proyek sister school ke luar negeri dengan biaya yang tidak sedikit.Pendidikan bukan alat eksperimen penguasa.Penguasa tidak bisa memaksakan kepentingan tanpa membaca suasana psikologis masyarakat di lapangan. 

Kebijakan pendidikan dengan model top downadalah warisan lama yang ketinggalan zaman. Kebijakan pendidikan yang dibangun harus berbasiskan kepentingan dan partisipasi masyarakat pendidikan.Pola yang harus dilakukan adalah bottom up. Guru adalah aktor utama pendidikan di lapangan.Dalam perubahan Kurikulum 2013, seharusnya sejak awal guru yang diwakili berbagai organisasi profesi bisa duduk bersama membahas aspirasi dan kebutuhan kurikulum pendidikan. 

Guru dengan asosiasinya memiliki suara dan aspirasi yang harus didengar oleh pemerintah sejak awal, bukan mengundang mereka dalam uji publik.Mengundang guru hanya dalam uji publik adalah kesalahan berpikir dalam perubahan kebijakan. Kebijakan pendidikan tanpa dibangun secara lebih filosofis hanya akan menjadi ke-bijakan yang rapuh.Visi yang harus dibangun adalah kurikulum yang memiliki semangat kemanusiaan (humanisme), berbasiskan prinsip demokratis dan menjunjung tinggi nasionalisme. 

Tiga visi ini diharapkan menjadi basis filosofis kebijakan pendidikan. Adanya penguatan visi ini diharapkan mampu menjadi moral bagi gerak pendidikan yang semakin kompleks tantangan dan dinamikanya. Berbagai kasus kekerasan, tawuran, bullying, dan ancaman pornografi di kalangan pelajar dapat dicegah dengan kuatnya visi dan filosofis kurikulum.Visi ini penting dibangun agar kebijakan pendidikan tidak dalam bentuk cek kosong yang miskin dengan kekuatan filosofisnya. Dengan dialektika ini,kebijakan pendidikan akan lebih visioner dan strategis.Tidak kontraproduktif sesuai selera dan kepentingan pemerintah.

1 komentar: