Selasa, 15 Januari 2013

Terimakasih Vincent


Terimakasih Vincent
Denny Indrayana ;  Wakil Menteri Hukum dan HAM, 
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
   
SINDO, 15 Januari 2013



Vincentius Amin Sutanto. Itulah namanya. Hari Jumat lalu, tengah malam, tepat jam 00:00 WIB, Vincent kami bebas bersyaratkan dari Lapas Narkotika Cipinang. 
Pada pergantian hari ke tanggal 11 Januari itu Vincent menerima Surat Keputusan Menkumham bahwa dia mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Bersama para petugas di Lapas,telah berkumpul juga keluarga Vincent untuk menyambutnya.Suasana haru. Beberapa menitikkan air mata. Akhirnya,hari pembebasan itu tiba juga. Vincent telah cukup lama berada di lembaga pemasyarakatan. 

Vonis yang dijatuhkan kepadanya adalah tertinggi dalam sejarah tindak pidana pencucian uang. Namun, orang yang menangani dan mengerti kasusnya paham benar, vonis berat dan super cepat yang diterimanya sangat terkait dengan informasi berharga yang dimilikinya terkait tindak pidana pajak Asian Agri Group. Ya, Vincent adalah pelaku yang bekerja sama, seorang justice collaborator. 

Atas informasi yang diberikannya, yang sangat penting dan berharga, Mahkamah Agung pada akhir tahun kemarin menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Suwir Laut, dan menjatuhkan denda sebesar Rp2,5 triliun kepada Asian Agri. Putusan demikian tentu sangat bersejarah, dan menjadi salah satu tonggak sejarah penting bagi penegakan hukum di bidang perpajakan. Putusan MA demikian memberikan pesan jelas agar tidak ada wajib pajak yang bermainmain dengan kewajibannya. 

Angka triliunan yang diputuskan juga menunjukkan nilai strategi putusan tersebut, yang memastikan bahwa sistem penegakan hukum kita masih bisa berfungsi dengan baik. Semuanya itu tentu berkat kerja keras yang tak kenal henti, memakan waktu berbilang tahun, beberapa instansi pemerintah dan penegak hukum. Sebutlah di antaranya Ditjen Pajak, Kejaksaan Agung, PPATK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang kemudian dilanjutkan oleh UKP4, dan tentu saja LPSK. 

Jangan lupa, sekali lagi, putusan bersejarah yang dijatuhkan majelis hakim pada tingkat kasasi MA, yang semoga tidak akan berubah jika ada upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Namun, dalamperkararumit sejenis tindak pidana pajak, proses penegakan hukum pasti lebih rumit jika tidak ada informasi dari pelaku yang bekerja sama. 

Di situlah peran penting Vincent selaku justice collaborator. Peran yang sangat penting untuk membantu proses pembuktian dalam perkaraperkara kejahatan kerah putih, seperti korupsi, terorisme, narkoba,dan sejenisnya. Maka, penghargaan dan insentif keringanan hukuman yang diberikan kepada Vincent bukan hanya sudah tepat, tetapi justru adalah kewajiban bagi negara yang berperang dengan kejahatan terorganisir.

Maka,kami di Kementerian Hukum dan HAM bekerja keras memastikan agar Vincent betul-betul bisa bebas bersyarat pada tanggal 11 Januari yang baru lalu. Padahal, Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan pengetatan pemberian hak napi yang terkait kejahatan terorganisir. Kebijakan tersebut telah pula dikuatkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang ditandatangani Presiden SBY pada 12 November lalu. 

Berdasarkan PP 99 tersebut, semua kejahatan terorganisir termasuk korupsi dan sejenisnya pemberian haknya harus memenuhi syarat-syarat yang lebih ketat dan berat. Salah satu syarat utamanya, sang napi adalah justice collaborator. Itu maknanya yang bersangkutan harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus di mana ia ikut melakukannya. Tentu saja yang bersangkutan bukanlah pelaku utama dalam kejahatan yang dibongkarnya tersebut.

Dalam banyak tulisan, saya telah mencontohkan Agus Condro sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi. Dia bekerja sama memberikan informasi lengkap tentang pelaku tindak pidana korupsi dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI; mengembalikan cek pelawat Rp500 juta yang sempat diterimanya; dan dikuatkan sebagai pelaku yang bekerja sama melalui program perlindungan LPSK. 

Karena itu orang yang tidak bekerja sama; sempat buron dan harus ditangkap di luar negeri; atau dalam masa tahanan nonton tenis di Bali; memalsukan paspor serta melancong ke luar negeri; tentu saja tidak dapat diklasifikasikan sebagai pelaku yang bekerja sama. Terlebih, jika dalam kasus korupsi,yang bersangkutan tetap bersikukuh tidak bersalah, apalagi bersedia mengembalikan uang hasil korupsinya. 

Maka, kepada yang demikian, tentu tidak selayaknya mendapatkan predikat justice collaborator, apalagi keringanan-keringanan ketika menjalani masa hukumannya. Dalam kasus Vincent, informasi yang diberikannya sangat vital untuk mengungkap tindak pidana pajak Asian Agri yang kemudian dinyatakan terbukti dalam putusan MA. 

Oleh karena itu, ada informasi bahwa keselamatannya terancam. Itu sebabnya pula, sejak 2010 LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan kepada Vincent dan keluarganya. Perlindungan telah diperpanjang beberapa kali serta masih diteruskan hingga batas waktu yang diperlukan. Itu pula sebabnya ketika memberikan keterangan pers pada Jumat lalu, Vincent sengaja tidak kami hadirkan, agar keselamatannya lebih terjamin. 

Meskipun, dalam kasus Vincent, identitasnya selaku justice collaboratorsebenarnya sudah terbuka kepada umum, dan pihak-pihak yang dilaporkannya. Tentu saja,sistem perlindungan akan lebih efektif bekerja jika identitas pelaku yang bekerja sama tidak terungkap kepada publik.Karena dengan demikian, jaminan keamanannya akan lebih mudah dilakukan. 

Di negara yang sudah lebih baik sistem proteksinya, terkait kerahasiaan identitas ini, bahkan dimungkinkan sang justice collaborator untuk diberikan identitas baru sama sekali, sebagai satu paket perlindungan dari negara. Karena itu, ketika menyusun aturan soal perlindungan pelapor (whistle blower) di Kemenkumham, kami bersepakat bahwa yang lebih penting adalah informasi apa yang dilaporkan, bukan siapa yang melaporkan. 

Karena, identitas pelapor dapat saja dirahasiakan, namun laporan tetap wajib diproses sepanjang informasinya layak untuk ditindaklanjuti. Peraturan Menkumham soal whistle blower demikian sengaja kami siapkan, bukan saja sebagai pelaksanaan Inpres 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, namun sebagai ikhtiar kami agar Kemenkumham memang betulbetul menjadi pionir dalam pemberantasan korupsi. 

Kembali kepada kasus Vincent.Saat ini,setelah putusan bersalah Suwir Laut, seharusnya masih ada beberapa tersangka lain yang segera menunggu giliran untuk diproses perkaranya. Dalam hal ini peran Kejaksaan Agung menjadi sangat krusial untuk menindaklanjuti hasil penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Jangan lupa, denda Rp2,5 triliun yang sudah dijatuhkan vonisnya juga harus segera dilaksanakan. Agar negara kembali mendapatkan haknya yang sempat disembunyikan oleh wajib pajak. 

Persembunyian yang tidak akan terbongkar tanpa bantuan dan pengorbanan Vincentius Amin Sutanto. Kepadanya, kita semua harus memberikan perlindungan, penghargaan dan mengucapkan terima kasih. Karena Vincent telah memberikan kontribusi nyatanya untuk Indonesia yang lebih tertib pajak, untuk Indonesia yang lebih baik.Selamat Tahun Baru 2013. Keep on fighting for the better Indonesia!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar