Sabtu, 02 Juni 2012

Pertahanan Laut Negara Kepulauan

Pertahanan Laut Negara Kepulauan
Rosihan Arsyad ; Laksamana Muda TNI Purnawirawan,  
Pemimpin Umum Sinar Harapan
SUMBER :  SINAR HARAPAN, 1 Juni 2012


Pengertian pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Undang-undang ini dengan jelas mengamanatkan bahwa pertahanan Negara bukan saja masalah kedaulatan dan keutuhan negara, tetapi juga perlindungan dan keselamatan segenap bangsa, di mana pun mereka berada di muka bumi.

Geopolitik dan geostrategi yang tepat bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang terbesar di dunia bertumpu pada kekuatan maritim sehingga TNI AL harus dijadikan titik sentral pertahanan negara. Sudah barang tentu TNI AL tidak akan berhasil tanpa keunggulan udara melalui TNI AU yang kuat.

Adagium “It takes two if by the sea” telah terbukti ampuh sehingga perlu dijadikan dasar kebijakan pertahanan di laut. Tentu, bila upaya penangkalan dan pertahanan berlapis gagal, diperlukan TNI AD yang kuat sebagai komponen utama sistem pertahananan pulau besar.

Pembangunan kekuatan angkatan laut dan angkatan udara harus segera dilakukan, bukan saja untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kekuatan pertahanan dan keamanan negara, namun juga untuk memenuhi kewajiban Indonesia sebagai negara kepulauan yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982). UNCLOS 1982 telah mengakui prinsip kesatuan wilayah bagi negara RI, yaitu bahwa laut di antara pulau merupakan wilayah kedaulatan RI.

Namun, di samping hak tersebut, Indonesia sebagai negara kepulauan dapat menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) serta wajib menjamin lintas damai kapal asing, termasuk menjaga keamanan dan keselamatannya.

Pembangunan Kekuatan TNI

Pembangunan pangkalan di wilayah perbatasan dan pulau terdepan harus diikuti penggelaran atau penempatan unsur TNI yang lebih berorientasi keluar (outward looking) serta untuk dapat menerapkan strategi penangkalan. Paling tidak, relokasi ini adalah untuk mengantisipasi tugas melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Untuk itu, perlu diterapkan sistem pertahanan berlapis (defence in depth), mengadang lawan mulai dari medan pertahanan penyangga, paling tidak mulai dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Ubah Paradigma

Namun sayangnya, belum terlihat langkah nyata untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas pertahanan keamanan negara, khususnya di laut. Harus pula dipahami bahwa penegakan hukum di laut juga berarti penegakan kedaulatan negara, sehingga merupakan bagian dari pertahanan negara.

Dalam kaitan dengan pembangunan kekuatan, ada dua pendekatan yang dapat dipakai, baik salah satu maupun kedua-duanya, yaitu pendekatan ancaman dan pendekatan tugas. Ditinjau dari pendekatan ancaman, perlu dipertimbangkan kembali paradigma “a million friends, zero enemies” yang menjadi visi politik luar negeri Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Ini karena pada prinsipnya, hubungan luar negeri adalah proyeksi kepentingan dalam negeri.

Dengan demikian, dalam hubungan luar negeri kepentingan setiap negara adalah yang paling utama dengan risiko berbenturan dengan kepentingan dan politik luar negeri negara lain. Bukankah “tidak ada kawan yang abadi, melainkan kepentingan yang abadi”? Kita mungkin memang tidak perlu memandang semua negara lain sebagai musuh (enemy) atau sebagai pesaing (rival), tetapi kita juga tidak mungkin memandang semua negara lain sebagai teman (friend).

Dalam konsep SBY itu, Indonesia memandang semua negara sebagai teman. Persoalannya adalah apakah ini menguntungkan bagi kepentingan nasional Indonesia atau justru merugikan? Dilihat dari sisi kepentingan keamanan nasional, konsep ini justru merugikan, karena kita tidak akan dapat secara realistis mempersepsikan ancaman.

Akibatnya tentu strategi pertahanan kita tanpa arah, yang berujung pada strategi militer kita (baca: TNI) yang tidak jelas dan tidak akan pernah dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan postur dan struktur pembangunan kekuatan, serta tidak dapat digunakan sebagai rules of engagement bagi komandan di lapangan.

Tugas Pokok AL

Oleh karena tidak dapat menggunakan pendekatan ancaman, setiap angkatan cenderung menggunakan pendekatan tugas masing-masing, yang hasilnya tidak akan efektif dalam perpaduan operasi gabungan. Sebagai contoh, TNI AL menggunakan istilah minimum essential force dalam pembangunan kekuatannya.

Konsep ini sangat kabur, karena tidak mengacu pada kaidah dasar penyusunan strategi militer. Banyak definisi tentang strategi, tetapi yang mungkin paling mudah dipahami adalah definisi: means, ways and ends.

Strategi adalah alat dan cara untuk mencapai tujuan. Liddel Hart menyatakan secara lebih komprehensif bahwa strategi adalah: the art of distributing and applying military means to fulfill the ends of policy. Dengan demikian, jelas bila TNI AL ingin menggunakan pendekatan tugas maka seharusnya menetapkan strateginya dengan terlebih dahulu menyatakan tugas pokok atau tugas dan tujuan yang ingin dicapai.

Secara tradisional universal, tugas angkatan laut adalah mengamankan perdagangan negara sendiri dan pengendalian laut. Namun, globalisasi dan saling terkaitnya ekonomi berbagai negara di dunia saat ini membuat pengendalian laut harus memelihara keselamatan dan keamanan pelayaran, termasuk bagi seluruh negara pengguna laut.

Geoffrey Till menyatakan bahwa tugas angkatan laut secara umum adalah: sea control, expeditionary operation, good order at sea, the maintenance of a maritime consensus. Artinya, angkatan laut harus mampu melakukan tugas pengendalian laut, memproyeksikan kekuatan, menegakkan hukum di laut, dan memelihara konsensus kemaritiman seperti kerja sama serta membangun rasa saling percaya.

Untuk mampu melaksanakan tugas-tugas tersebut, TNI AL membutuhkan kapal utama dengan standar modern (NATO Standard) seperti korvet, kapal selam, destroyer atau fregat, bahkan kapal induk. Kapal utama jenis ini juga lebih mencerminkan kemampuan dan niat melakukan penangkalan atau denial.

Dengan kapal-kapal utama tersebutlah, dibantu dukungan pesawat tempur TNI AU yang canggih, Indonesia baru mampu menerapkan sistem pertahanan berlapis, bahkan pertahanan depan atau forward defence seperti yang dianut banyak negara.

Perkuatan alutsista TNI saat ini sudah mendesak melalui penambahan dan peremajaan. Modernisasi alutsista yang berteknologi mutakhir didukung kemampuan peperangan elektronika sudah harus mulai menampakkan bentuk kekuatannya. TNI harus menjadi kekuatan yang diperhitungkan, terutama di kawasan.

Minimum Essential Force pun harus diartikan sebagai kemampuan mengendalikan dan mempertahankan seluruh wilayah kedaulatan RI. Indonesia seharusnya sudah memiliki pesawat terbang tempur berbagai jenis didukung oleh sistem radar yang secara terintegrasi mampu mendeteksi setiap intrusi yang terjadi di wilayah RI. Indonesia sangat memerlukan TNI AU yang efektif, baik untuk pengendalian udara, maupun untuk melindungi tugas-tugas TNI AL di laut.

Sangat wajar bila TNI AL memiliki sekitar lebih dari 200 KRI terutama jenis Corvette atau lebih besar, kapal selam, bahkan kapal induk, yang diorganisasikan dalam tiga armada kawasan dan dengan pemangkalan di pulau terdepan selektif untuk mengantisipasi ancaman dan pengendalian ALKI.

Dukungan logistik dan pemangkalan yang memperhatikan tugas pokok dan persepsi ancaman merupakan faktor penting. Pada periode ini, industri strategis dalam negeri harus dikembangkan untuk mampu memasok alutsista seperti tank, panser, roket, artileri, kapal cepat roket, kapal perusak kawal, kapal selam, peluru kendali, helikopter, pesawat angkut, dan jet tempur.

Penggunaan Kekuatan TNI Sehari-hari

TNI perlu melaksanakan patroli rutin dan patroli keamanan di laut dengan kapal perang dan pesawat TNI AU serta peningkatan kemampuan radar laut dan udara secara terintegrasi. Perlu ditingkatkan kehadiran sehari-hari kapal-kapal perang RI dan pesawat terbang TNI AU di seluruh perairan Indonesia, terutama di pulau-pulau terdepan serta patroli penegakan keamanan dan keselamatan di laut dalam rangka mempertahankan segenap tumpah darah dan setiap jengkal Tanah Air dari gangguan pihak asing.

Pameran bendera berupa kehadiran TNI juga bertujuan memelihara dan meningkatkan sekaligus menggugah semangat nasionalisme dan patriotisme Indonesia, di kalangan masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan, pulau-pulau terluar dan terpencil.

Tentulah TNI harus tetap melakukan upaya untuk membangun rasa percaya antara sesama negara tetangga dangan diplomasi militer dan Confidence Building measure (CBm) dengan melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka mengamankan wilayah perbatasan melalui kerja sama bilateral dengan negara-negara tetangga.

TNI yang kuat bukan saja akan menjadi kekuatan penangkal dan penggentar, tetapi juga alat diplomasi yang tangguh serta menjadi faktor yang mampu meningkatkan pengaruh negara Indonesia. Kejayaan TNI diyakini bisa menjadi faktor penjinak bagi niat jahat negara kawasan terhadap Indonesia. Sivis pacem, para bellum, kalau ingin damai, siaplah untuk perang! ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar