Senin, 25 Juni 2012

Wakaf Berpotensi Sejahterakan Umat


Wakaf Berpotensi Sejahterakan Umat
Mustafa Edwin Nasution ;  Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia
Sumber :  REPUBLIKA, 24 Juni 2012


Meski diyakini potensial dalam memperbaiki sistem perekonomian, wakaf belum dipahami secara maksimal di Indonesia, terutama seputar pengelolaannya. Demikian dikatakan Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Mustafa Edwin Nasution PhD, dalam perbincangan dengan wartawan Republika, Devi A Oktavika, di kampus FE Universitas Indonesia, Depok, beberapa hari berselang. Pada kesempatan itu, Mustafa membagi pandangannya tentang tahap pengenalan wakaf di Indonesia yang masih memerlukan kerja keras, juga harapannya pada masa depan wakaf yang menjanjikan. “Harta wakaf akan terus berkembang dan akan semakin menyejahterakan umat manusia. Rahmatan li al-`alamin,'' ujarnya.

Berikut petikan lengkap wawancara dengan kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEUI itu.

Apa sesungguhnya pengertian wakaf?

Sebelumnya perlu kita tekankan dulu bahwa dalam Islam, segala sesuatu yang ada di alam semesta adalah milik Allah SWT. Lillaahi maa fi assamaawaati wa al-ardli, kepunyaan Allahlah segala apa yang ada di langit dan di bumi (QS al-Baqarah: 284). Termasuk harta dan kekayaan kita, itu sesungguhnya milik Allah yang dititipkan kepada kita. Disadari atau tidak, itulah prinsip Islam tentang kepemilikan.

Karena itu segala sesuatu, termasuk yang kita klaim sebagai harta milik kita, harus dikelola dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah. Sedekah dan zakat adalah contoh lain ketentuan Allah tentang kepemilikan tersebut, yang selanjutnya berdampak pada perekonomian.

Nah, istilah wakaf berasal dari kata (bahasa Arab) waqfun dengan asal kata waqafa yang berarti `menahan'. Jadi, wakaf berarti menahan atau mengembalikan kepada Allah harta yang dititipkan-Nya kepada manusia.
 
Tujuannya tentu agar dari harta tersebut diperoleh manfaat untuk kepentingan manusia lainnya. Rahmatan lil'alamin.

Dengan demikian, manusia yang mewakafkan sebagian hartanya, maka ia sekaligus memisahkan dirinya dari harta itu. Dan ia, sebaliknya, mendekatkan diri pada amal jariyah, satu dari tiga perkara yang tidak akan pernah putus mengalirkan pahala selama harta yang diwakafkannya itu bermanfaat dan menyejahterakan umat.

Wakaf itu ketentuan Allah yang seperti apa?

Ketentuan itu, tentang anjuran menafkahkan sebagian harta yang kita cintai, ada dalam surah Ali `Imran ayat 92, al-Hajj ayat 77, juga alBaqarah ayat 261 dan 267. Praktik wakaf sendiri sudah ada sejak zaman kekhalifahan Islam. Wakaf uang, misalnya, telah dikenal sejak zaman Utsmaniyah dan Mesir. Bahkan, dalam berbagai literatur dinyatakan, wakaf uang sudah ada sejak awal abad kedua Hijriah.

Sebagai perwujudan dari ketentuan tersebut, ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam praktik wakaf, yakni waqif atau orang yang berwakaf, mauquf bihi (benda yang diwakafkan), mauquf `alaihi (sasaran wakaf), shighat (ikrar atau akad wakaf), dan nadzir (pengelola wakaf).

Apa yang membedakan wakaf dari sedekah?

Wakaf tidak sekadar menyumbangkan sebagian harta. Sedekah adalah memberikan sebagian harta, tanpa harus mengikuti syarat tertentu. Perbedaan terbesarnya terletak pada kebermanfaatannya. Manfaat sedekah lebih bersifat jangka pendek, sedangkan wakaf memberikan manfaat sepanjang hayat, bahkan hingga kiamat.

Perbedaan lain yang tidak kalah penting adalah fleksibilitas wakaf. Tidak seperti zakat yang telah jelas tata cara dan ketentuannya, wakaf sangat terbuka dengan inovasi. Inovasi tersebut, misalnya, mengenai pengembangan upaya pengelolaan harta wakaf, agar dapat diperoleh kebermanfaatan yang lebih besar dan luas.

Sayangnya, banyak yang belum mengerti dan menyamakan wakaf dan sedekah. Seperti pemandangan yang dapat dijumpai di sebagian masjid Indonesia saat ini, pengurus meletakkan dua kotak berbeda; satu bertuliskan “sedekah'' dan satu lagi bertuliskan “wakaf“. Meski dimasukkan ke dalam kotak wakaf, uang yang kita sumbangkan tidak bisa disebut wakaf, karena tidak memenuhi semua rukunnya.

Selain pemahaman masyarakat yang rendah, hal apa yang perlu diperhatikan mengenai praktik wakaf di Indonesia?

Yang utama adalah soal pengelolaan mauquf bihi-nya. Berdasarkan data Kemenag RI, potensi wakaf yang terdata di Indonesia cukup besar, dengan jumlah tanah wakaf mencapai 403.845 lokasi. Dari jumlah tersebut, luas tanah wakaf Indonesia lebih dari 1,5 miliar meter persegi, dengan total aset bernilai Rp 590 triliun.

Sayangnya, pengelolaan tanah wakaf selama ini masih tergolong kurang produktif. Selama ini, misalnya, tanah wakaf sering kali hanya diman faatkan sebagai mushala, masjid, atau lahan pemakaman. Padahal, wakaf dapat memberikan manfaat yang jauh lebih besar dan produktif dari itu.
 
Misalnya dengan membangun sekolah, universitas, rumah sakit, peternakan, minimarket, business center, dan perumahan.

Salah satu contoh pengelolaan wakaf yang produktif adalah Universitas Al-Azhar yang ada di Kairo. Sebagian asrama dan gedung perkuliahan di sana dibangun di atas tanah yang diwakafkan ratusan tahun lalu. Dan, shighat atau akad wakafnya masih ada hingga saat ini.

Contoh di atas tidak harus diartikan bahwa pendirian masjid atau pemakaman di atas tanah wakaf tidak dibenarkan. Itu sah-sah saja. Hanya saja, penekanannya di sini adalah, alangkah baiknya jika wakaf tersebut memberikan manfaat yang luas dan berkepanjangan.

Ia juga tidak untuk dimaknai sebagai prioritas tanah atau harta tidak bergerak di atas harta bergerak seperti uang tunai (sebagai benda yang diwakafkan). Uang pun dapat diwakafkan, namun tentu bukan dengan cara memasukkannya ke kotak penghimpunan dana yang ada di masjid. Yang terpenting, sekali lagi, adalah memenuhi rukunnya, sehingga jelas peruntukan dan pengelolaan uang tersebut.

Contoh dari wakaf uang dan pengelolaannya?

Di Amerika Serikat, wakaf dikelola melalui The Kuwait Awkaf Public Foundation (KAPF). Oleh lembaga tersebut, dana wakaf dikonversi ke dalam bentuk investasi produktif, seperti pembangunan apartemen yang keuntungannya didistribusikan untuk kemaslahatan umat.
Di Malaysia, beberapa Majelis Agama Islam Selangor telah mulai memperkenalkan skim saham wakaf. Bahkan, Johor Corporation Berhad (JCorp) melalui tiga anak perusahaannya telah mewakafkan sahamnya dengan total nilai aset berjumlah 200 juta ringgit Malaysia di bawah pengelolaan Waqf An Nur Corporation Berhad. Dividen yang diperoleh dari saham itu selanjutnya digunakan dan diinvestasikan kembali, serta diberikan kepada majelis-majelis agama Islam dan untuk kegiatan-kegiatan amal di Malaysia.

Melihat perkembangan pengelolaan wakaf di Indonesia, apakah sudah cukup menggembirakan?

Sudah mulai menggembirakan, jadi baru tahap-tahap awal. Mengapa?
Karena pengelolaan wakaf produktif baru akhir-akhir ini tersosialisasikan.
Kalau didasarkan pada terbitnya regulasi tentang wakaf, maka tahap itu baru dimulai 2004 lalu.

Namun bagaimanapun, perlahan masyarakat mulai sadar bahwa ternyata pengelolaan benda wakaf tidak sebatas pada pembangunan masjid atau lahan pemakaman. Beberapa contoh upaya nadzir yang sukses memproduktifkan tanah wakaf adalah dengan membuat peternakan kambing, minimarket, ruko yang kemudian disewakan, dan SPBU. Itu adalah indikasi positif, harus kita perkuat dengan sosialisasi yang berkelanjutan dan sinergis.

Bagaimana jika pada tahap pengelolaan terjadi penyimpangan atau penyelewengan oleh nadzir?

Jelas ada sanksi bagi mereka. Dan, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tentang Wakaf. Penyelewengan harta wakaf biasanya terjadi ketika teridentifikasi adanya mismanagement, atau ketika nadzir menjual atau mewariskan benda wakaf yang dikelolanya.

Penjualan atau pewarisan harta wakaf umumnya terjadi setelah waqif dan nadzir meninggal. Namun, UU Wakaf yang ada tidak memudahkan penyelewengan semacam itu karena nadzir perorangan yang disyaratkan minimal berjumlah tiga orang. Kan kecil kemungkinan ketiganya meninggal bersamaan.

Selain perorangan, nadzir juga bisa berupa badan hukum atau organisasi. Jika harus diganti, penggantian harus dengan sepengetahuan lembaga berwenang seperti BWI. Untuk itulah, segala hal tentang wakaf, mulai akad hingga prosesnya harus dilaporkan.

Bagaimana BWI menggalakkan sosialisasi wakaf ini?

Untuk itu saat ini Badan Wakaf Indonesia (BWI) sibuk mendirikan perwakilan BWI di daerah. Beberapa yang sudah berdiri adalah BWI Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, juga Kabupaten Batam dan Panjang. Sedangkan yang masih dalam proses adalah yang ada di Jawa Barat dan Sumatra Selatan.

Selain itu, kami juga menyosialisasikan wakaf melalui berbagai media seperti televisi, radio, juga event seperti seminar, yang sifatnya belum bersifat masif. Keberadaan BWI di tingkat daerah nantinya dimaksudkan untuk memaksimalkan sosialisasi tersebut.

Apa harapan Anda bagi dunia perwakafan Indonesia ke depan?

Saya sangat berharap suatu saat wakaf akan menjadi tulang punggung kesejahteraan umat. Bayangkan saja, sebagai benda atau harta yang harus dipertahankan dan tidak boleh dijual, wakaf akan terus berkembang. Dengan kuantitas benda wakaf dan kualitas pengelolaan yang terus berkembang, wakaf memiliki potensi yang sangat besar untuk itu (menyejahterakan manusia).

Hal itu sekaligus menegaskan pentingnya meninggalkan praktik ekonomi kapitalis yang fokus pada profit. Tidak seperti ekonomi syariah yang mengindikasikan keberkahan, ekonomi kapitalis mengindikasikan kerakusan, keserakahan. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berkeadilan, dan wakaf adalah salah satu alat untuk menjalankannya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar