UMKM
Pendorong Ekonomi Nasional
Firmanzah ;
Staf
Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan
|
KORAN
SINDO, 15 September 2014
Dalam
waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan regulasi terkait perizinan satu
lembar untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM). Regulasi ini dimaksudkan
untuk memberi ruang bergerak bagi UMKM agar dapat terus meningkatkan daya
saing, terutama di tengah kompetisi yang sangat terbuka.
Perizinan
satu lembar merupakan salah satu mekanisme insentif yang diberikan kepada
para pelaku UMKM untuk memberi kepastian hukum yang selama ini sering
terkendala legalitas usaha. Seperti kita ketahui, sebagian besar sektor UMKM
merupakan usahausaha yang dikelola secara sederhana oleh masyarakat dan tak
jarang yang tidak memiliki legalitas usaha. Mekanisme insentif melalui
perizinan satu lembar ini secara spesifik bertujuan untuk membantu para
pelaku UMKM dalam hal kepastian berusaha (hukum) dan kesinambungan usaha.
Perizinan
ini lebih bersifat insentif, di mana dengan perizinan satu lembar, pelaku
UMKM dapat mengakses seluruh fasilitas atau program pemerintah yang terkait
dengan pengembangan sektor UMKM, misalnya pembiayaan, pembinaan, pelatihan,
pameran, akses pasar. Regulasi ini sekaligus digunakan pemerintah sebagai
salah satu instrumen untuk mengadvokasi UMKM sebagai entitas yang menopang
perekonomian nasional. Dalam satu dekade terakhir, kinerja sektor UMKM
konsisten, khususnya ketika ekonomi dunia melambat. Seperti kita ketahui
bersama, pascakrisis 1998 dan 2008, UMKM merupakan sektor yang relatif kebal
dari berbagai tekanan efek krisis yang banyak menghancurkan usaha-usaha di
sektor besar.
Hal
ini mengingat kekhasan sektor UMKM seperti minim penggunaan kredit lembaga
keuangan, tidak berhubungandengannilaitukarmatauang, dan lain sebagainya.
Karena relatif terhindar dari imbas krisis, UMKM merupakan salah satu sektor
yang banyak dinilai sebagai penyelamat ekonomi nasional dalam 10 tahun
terakhir ini. Perekonomian nasional dapat tumbuh positif di tengah tekanan
krisis ekonomi dunia, proses pembangunan terus berjalan, sejumlah program
kesejahteraan terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Capaian
ini bahkan diraih ketika negara-negara lain sedang menghadapi persoalan
serius dari imbas krisis global. Tidaklah berlebihan bila UMKM dipandang
sebagai sektor strategis yang selama ini yang tidak hanya berkontribusi
terhadap pertumbuhan nasional, tetapi juga telah menyelamatkan perekonomian
nasional dari imbas krisis global. Di samping sebagai penopang ekonomi
nasional dari efek krisis, UMKM juga merupakan sektor dengan partisipasi
pelaku ekonomi (masyarakat) terbesar di Indonesia. Tercatat sekitar 107 juta
masyarakat Indonesia yang berada dalam sektor ini atau hampir setengah
populasi Indonesia.
Atau
bisa dikatakan UMKM merupakan sektor penyerap tenaga kerja terbesar dari
total angkatan kerja yang dimiliki saat ini sebanyak 125 juta orang (BPS,
Februari 2014). Dari sisi jumlah unit usaha, sektor UMKM tercatat menguasai
99% pangsa pasar sektor usaha atau mencapai 56 juta unit usaha, sisanya 1%
merupakan sektor usaha besar. Yang menarik dari 56 juta unit usaha di sektor
UMKM, usaha mikro merupakan usaha dengan jumlah unit usaha terbesar yang
mencapai 55 juta unit usaha. Sektor mikro inilah yang selama ini menjadi
penopang imunitas perekonomian nasional dari imbas krisis seperti kerentanan
terhadap isu kemiskinan, pengangguran, kesehatan dan sebagainya.
Sektor
UMKM yang strategis ini mendorong pemerintah untuk terus memberikan pembinaan
dan sejumlah insentif, agar sektor ini dapat bertumbuh menjadi sektor yang
berdaya saing tinggi khususnya di tengah sejumlah agenda integrasi ekonomi
regional dan global. Termasuk di antaranya memberikan insentif perizinan satu
lembar yang tidak hanya memberi kepastian hukum pelaku UMKM, tetapi juga
membantu para pelaku UMKM untuk dapat mengakses sejumlah program atau
fasilitas yang selama ini diberikan oleh pemerintah seperti kredit usaha rakyat,
kredit program, bantuan pelatihan, pembinaan, promosi, serta akses informasi
pasar.
Realisasi
kredit usaha rakyat sejak diluncurkan tahun 2007 hingga saat ini telah
mencapai Rp161 triliun dengan jumlah debitur 11,5 juta orang. Kredit ini
memang dikhususkan untuk sektor mikro yang memerlukan pendampingan bantuan
modal usaha dan modal investasi dengan jumlah kredit hingga mencapai Rp20
juta per debitur. Di samping bantuan atau insentif permodalan dan pembiayaan,
pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM juga aktif melakukan
pembinaan UMKM melalui kegiatan-kegiatan pameran baik dalam maupun luar
negeri.
Di
dalam negeri, pameran produk-produk UMKM yang diikuti dengan berbagai
pelatihan peningkatan kapasitas produksi dengan memanfaatkan iptek yang diselenggarakan
melalui kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sementara
untuk pameran luar negeri, pemerintah juga terus mempromosikan sektor UMKM
melalui kerja sama dengan lembaga seperti KOTRAKorea, Taiwan-ICDF, VECO,
Netherland-GKSI. Pameran dalam negeri dan luar negeri ini bertujuan
memperlebar akses pasar dan pertukaran informasi UMKM agar dapat
mengembangkan usahanya melalui jejaring yang tersedia.
Selain
kegiatan pameran, kegiatan-kegiatan pelatihan teknik produksi, difusi teknologi,
dan manajemen eksporimpor juga dilakukan untuk membekali pelaku UMKM agar
dapat melakukan penetrasi pasar dunia tidak hanya pasar domestik. Penerbitan
regulasi perizinan satu lembar bagi UMKM yang akan dikeluarkan pemerintah
dalam bentuk peraturan presiden merupakan salah satu komitmen nasional untuk
mendorong penguatan ekonomi domestik. Penguatan ekonomi domestik melalui
pemberdayaan sektor UMKM diyakini dapat memberi daya dorong yang besar dalam
mewujudkan perluasan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sebagai
salah satu katup pengaman dalam program penanggulangan kemiskinan dan
pengangguran, sektor UMKM diharapkan dapat sekaligus menjadi motor
pembangunan nasional yang memberi efek distribusi pembangunan yang lebih
merata. Kita percaya dan optimistis keberpihakan pada sektor UMKM sebagaimana
komitmen pemerintah selama ini akan memberi efek yang besar bagi proses
pembangunan nasional yang sedang berjalan. Melalui keberpihakan terhadap
sektor UMKM ini, agenda pengentasan kemiskinan dapat lebih mudah dilakukan,
tingkat pengangguran dapat ditekan dengan optimal, dan sebaran faktor
produksi (ekonomi) dapat lebih merata, sehingga disparitas akan lebih mudah
diatasi.
Jika
semua ini dapat berjalan lancar, saya yakin dan percaya fundamental ekonomi
nasional akan semakin kuat dan kokoh. Pusat-pusat pertumbuhan ekonomi akan
tersebar dengan lebih merata, baik dari sisi ekonomi wilayah maupun dari sisi
rumah tangga. Untuk waktu-waktu ke depan, kita berharap komitmen politik
terhadap pemberdayaan sektor UMKM dapat terus meningkat, seiring dengan
semakin besarnya peluang untuk mendorong UMKM sebagai sektor usaha berdaya
saing dan kearifan lokal yang tinggi. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar