Minggu, 14 September 2014

Pilkada Tak Langsung Rusak Otda

Pilkada Tak Langsung Rusak Otda

Agus Riewanto  ;   Dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS
KORAN JAKARTA, 12 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Hari-hari belakangan publik dikejutkan rencana DPR mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur, bupati, dan wali kota dari langsung dipilih rakyat dikembalikan ke DPRD. RUU Pilkada ini akan mengganti UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan UU Pilkada selama 2005–2013.

Menurut DPR, pengesahan RUU sangat mendesak sebagai payung hukum pilkada awal tahun 2015 bagi 202 daerah. Tahapannya sudah akan dimulai akhir tahun ini. Maka, kendati masa kerja DPR 2009–2014 tinggal menghitung hari, mereka tetap bersikeras menuntaskan RUU tersebut. Revisi terhadap UU Pilkada memang perlu karena penyelenggaraan belum sempurna.

Namun, realitasnya alih-alih memperbaiki kualitas pilkada, malah memundurkan karena mengubah mekanisme dari langsung menjadi tidak langsung melalui pintu DPRD. RUU Pilkada ini bukan saja akan mengudeta kedaulatan rakyat, tapi juga berpotensi merusak bangunan sistem otonomi daerah (otda) dan sistem presidensial. Esensi politik otda melalui UU No 22/1999, UU No 32/2004 dan UU No 12/2008 tentang Pemerintah Daerah, mengubah pemerintah dari sentralisasi ke desentralisasi.

Ini akan memperkuat dan memperluas kewenangan daerah mengelola atau menata pemerintahan sendiri, tanpa campur tangan pusat. Salah satu upayanya, mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah dari DPRD ke rakyat secara langsung. Tujuannya untuk memperkuat legitimasi kepemimpinan dan agar kebijakan publiknya lebih mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan DPRD. Dengan cara itu pemerintah daerah dapat terselenggara secara lebih partisipatif, terbuka, transparan, dan akuntabel. Kalau kini DPR hendak mengembalikan ke DPRD jelas sebagai langkah mundur otda. DPR juga hendak memutar haluan otda ke sentralisai sebagai model orde baru.

Sistem pilkada melalui pintu DPRD ini akan menumbuhkan oligarki politik seperti menciptakan model hanya segelintir elite politik daerah. Mereka juga akan membuat rakyat tak lagi memiliki akses langsung terhadap isu, program, dan kebijakan daerah. Di titik ini akan terjadi pembajakan demokrasi elite lokal. Pada akhirnya, hanya segelintir orang yang berani mengajukan diri menjadi kepala daerah. Akibatnya, kelak publik tak akan lagi dapat menjumpai pemimpin daerah yang progresif, inovatif, sederhana, dan merakyat.

Dipastikan dengan pilkada melalui DPRD (andai digolkan) hanya akan menghasilkan kepala daerah yang mengabdi kepada DPRD ketimbang rakyat. Persekongkolan Jahat Lebih dari itu, kelak dengan pilkada tak langsung akan membuat korupsi kian sistematis. Di sinilah awal mula perselingkuhan dan persekongkolan jahat yang mengarah pada prilaku korupsi antara DPRD dan kepala daerah. DPRD merasa memiliki otoritas atas kepala daerah dan akan menyandera. Kebijakan dan kinerjanya diganggu tirani mayoritas DPRD.

Atas nama pengawasan kepala daerah akan sangat mudah diancam untuk diberhentikan di tengah jalan melalui pemakzulan (empeachment) jika program kerjanya tak sama dengan keinginan DPRD. Ketika kepala daerah takut dimakzulkan DPRD, terjadilah kompromi politik dengan cara membagi proyek-proyek ekonomi kepada para anggota DPRD.

Meminjam ungkapan James C Scott (1972) dalam Patron Client, Politics and Political Change in South East Asia, maka kelak di daerah akan menguat budaya politik patronase (patronage) atau patron-client antara DPRD dan kepala daerah. Inilah ihwal dari korupsi politik itu dimulai. Akhirnya, kekayaan daerah melalui APBD menjadi alat korupsi berjemaah DPRD dan kepala daerah. Rakyat sulit mengawasi. Pilkada lewat DPRD menyuburkan praktik politik uang dan transaksi jual-beli suara. Pilkada tak langsung ini akan melahirkan diskoneksitas sistem penyelenggaraan pemerintah presidensial. Kelak akan dijumpai fakta hukum ketatanegaraan yang tak lazim.

Seolah-olah pemerintah daerah menganut sistem pemerintahan parlementer karena kepala daerah dipilih parlemen daerah (DPRD). Sementara pusat menganut sistem prersidensial murni karena presiden dipilih langsung rakyat, bukan parlemen pusat (DPR). Padahal secara teoritik, menurut Arent Liphart (1992), dalam sistem negara republik dan bersifat negara kesatuan (NKRI), bukan federal, maka antara pusat dan daerah harus satu sistem. Ciri utama sistem presidensial, kepala pemerintahan dipilih secara langsung rakyat. Di antara kedua lembaga negara ini tidak dapat saling menjatuhkan. Kedudukannya sama untuk dapat saling kontrol (checks and balances) dalam skema politik yang mandiri.

Dengan kepala daerah dipilih DPRD, berarti mencerminkan sistem daerah yang parlementer. Ini berarti posisi DPRD lebih tinggi dari kepala daerah. Akibatnya, dewan merasa lebih memiliki legitimasi politik karena dipilih rakyat melalui pemilu legislatif (pileg). Sebaliknya, kepala daerah lemah legitimasi politiknya karena hanya dipilih DPRD.

Sesugguhnya, dari kacamata hukum ketatanegaraan, mengembalikan pilkada ke DPRD kesalahan fatal yang tak bisa dimaafkan. Memang banyak kelemahan pilkada 2005–2013 seperti biaya mahal, banyak konflik, korupsi untuk mengembalikan dana, dan budaya politik uang. Tapi, untuk membenahi bukan dengan mengubah mekanisme pilkada, tapi lewat perancangan peraturan teknis yang lebih spesifik, sistematis, dan tegas. Perlu ada seleksi yang demokratis di internal parpol dan kampanye murah. Juga harus ada rincian praktik pelanggaran politik uang. Calon kepala daerah dalam harus dihentikan, jika melanggar aturan teknis pilkada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar